Bangkalan, (regamedianews.com) – Pria Inisial AR (43 th) asal Kampung Jekan Desa Parseh, kecamatan Socah, merupakan pelaku pembacokan terhadap Abu Bakar (23 th) yang juga satu kampung dengan RM, diringkus jajaran reskim Polsek Socah, sekitar pukul 21.00 Wib, di Kampung Jekan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Selasa (29/01).
RM melakukan penganiayaan dengan membacok Abu Bakar dengan menggunakan senjata tajam yang mengenai perut. Motif RM melakukan hal itu disebabkan dendam karena istri RM bermain asmara dengan Abu Bakar di rumah kosong.
Menurut Kapolsek Kecamatan Socah AKP Hartanta menjelaskan, waktu itu sekitar pukul 05.00 wib, tersangka sesudah sholat subuh tidur lagi dirumahnya, dan mendengar istrinya yang bernama Suparni keluar rumah dan menyapu halaman.
Baca juga Rebutan Lahan Mengembala, Dua Warga Sumenep Saling Bacok
“Melihat tingkah laku aneh istri, tersangka tidak bisa tidur, lalu keluar rumah dan mencari istrinya, tapi tidak ada. Kemudian melihat lampu di jalan padam, tersangka mengambil pisau diselipkan di pinggang sebelah kiri, lalu menuju rumah kosong di belakang rumahnya,” terangnya, Rabu (30/01).
Lebih lanjut Hartanta mengatakan, pada saat menuju rumah kosong, tersangka melihat sapu lidi yang digunakan istrinya di sandarkan di pohon kapuk, kemudian tersangka mengeluarkan pisaunya dan menuju ke rumah kosong tersebut.
“Pada saat masuk rumah kosong tersangka melihat ke arah kiri (dapur) tidak ada orang. kemudian menoleh ke kanan mendengar ada suara orang yang mendesah seperti orang berhubungan badan,” tukasnya.
Melihat Abu Bakar hendak lari, kata Hartanta, kemudian tersangka langsung menusuk ke arah tubuh Abu Bakar, kemudian Abu Bakar terjatuh lalu di bacok lagi mengenai perut hingga keluar ususnya.
Baca juga Kembali, Peristiwa Pembacokan Terjadi Di Ketapang Sampang
“Tersangka bergumul sambil mencekik leher Abu Bakar dan takut ketahuan, kemudian tersangka berdalih teriak ‘maling’ hingga datang warga dan melerai. Setelah itu, tersangka pergi bersembunyi dan mengamankan diri di rumah bibinya,” tandasnya.
Hasil dari investigasi petugas kepolisian Polsek Socah berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu celana pendek warna hitam (milik korban), kaos Hitam berlumuran darah, sarung kombinasi hitam hijau abu-abu garis merah yg ada noda darah, gagang pisau warna coklat yang sudah patah.
“Pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya. (sfn/tfk)