Pemilik Usaha Ayam Petelur Layangkan Gugatan Ke PN Bangkalan

- Jurnalis

Rabu, 6 Februari 2019 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanda penyegelan oleh Satpol PP

Tanda penyegelan oleh Satpol PP

Bangkalan, (regamedianews.com) – Penutupan kandang usaha ayam petelur milik Badrut Tamam yang berlokasi di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, berbuntut panjang.

Pasalnya, kuasa hukum Badrun Tamam, Arif Sulaiman melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi kepada Bupati Bangkalan dan OPD, terkait kepada Pengadilan Negeri Bangkalan. Karna menurutnya, penyegelan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP, Kamis (30/01/2019) lalu, di anggap melanggar hukum dan merugikan penggugat.

Saat dihubungi regamedianews.com, Arif Sulaiman selaku kuasa hukum penggugat membenarkan, bahwa dirinya telah melayangkan surat gugatan kepengadilan negeri Bangkalan, Senin (04/02)  kemarin.

Baca Juga :  Tingkatkan Kewaspadaan, Polsek Mulyorejo Patroli Blue Light

Baca juga Diduga Tidak Punyai Ijin, Usaha Ayam Petelur di Desa Lajing Bangkalan Disegel Satpol PP

“Gugatan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Bangkalan pada tanggal 4 Februari 2019 kemarin. Sementar sidang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 2019”, ujarnya, Kamis (06/02).

Arif mengatakan, dasar dan alasan mengajukan gugatan tersebut antara lain bahwa penggugat selaku pemilik tanah dengan dibuktikan sertifikat hak milik no. 524 atas nama Badrud Tamam yang diatasnya berdiri kandang ayam semi permanen.

Baca Juga :  Gandeng Diskopindag, Pegadaian Edukasi Pelaku UMKM Sampang

Baca juga KKN 67 UTM Hadirkan Inovasi Brownis Jagung Dan Rengginang Varian Rasa

“Selain itu, dirinya juga menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan meminta menetapkan untuk membatalkan dan mencabut surat perintah tugas Kepala Satpol PP Bangkalan.

“Kami juga meminta agar menyatakan berita acara pemeriksaan lokasi dari pihak OPD terkait tidak sah dan cacat demi hukum”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Massa Tuding Kejari Bangkalan ‘Main Mata’ Kasus BUMD
Diwarnai Isak Tangis, Warga Banjiri Pemakaman Ketua PCNU Pamekasan di Jember
Rutan Sampang Tingkatkan Upaya Deteksi Dini
Ketua Jis Care Minta Wakil Ketua II Baznas Gorontalo Dicopot
Lapas Narkotika Pamekasan Terima 81 Napi Baru
Polantas Sampang Akan Razia Truk ODOL
Pemkab Sampang Kebut Rencana Relokasi RSUD dr.Mohammad Zyn
Polisi Dalami Kasus Distribusi Bantuan Baznas Gorontalo

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 16:33 WIB

Massa Tuding Kejari Bangkalan ‘Main Mata’ Kasus BUMD

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:51 WIB

Diwarnai Isak Tangis, Warga Banjiri Pemakaman Ketua PCNU Pamekasan di Jember

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:15 WIB

Rutan Sampang Tingkatkan Upaya Deteksi Dini

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:19 WIB

Ketua Jis Care Minta Wakil Ketua II Baznas Gorontalo Dicopot

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:55 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Terima 81 Napi Baru

Berita Terbaru

Caption: Jakfar Sodiq (tengah) didampingi rekannya, saat diwawancara awak media usai diperiksa penyidik Satreskrim Polres Sampang.

Hukum&Kriminal

Pelapor Video Hoax Bupati Sampang Diperiksa Polisi

Senin, 16 Jun 2025 - 18:57 WIB

Caption: tiga direksi PT Tonduk Majeng Madura tampak memakai rompi tahanan dan dikawal petugas Kejari Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tiga Direksi PT Tonduk Majeng Madura Jadi Tersangka

Senin, 16 Jun 2025 - 18:16 WIB

Caption: puluhan massa saat aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

Massa Tuding Kejari Bangkalan ‘Main Mata’ Kasus BUMD

Senin, 16 Jun 2025 - 16:33 WIB

Caption: Ketua KONI Kabupaten Sampang, H.Abdul Wasik, saat diwawancara awak media usai pelepasan atlet Porprov Jatim 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Porprov Jatim, KONI Sampang Optimis Masuk 15 Besar

Minggu, 15 Jun 2025 - 15:03 WIB