Bangkalan, (regamedianews.com) – Penutupan kandang usaha ayam petelur milik Badrut Tamam yang berlokasi di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, berbuntut panjang.
Pasalnya, kuasa hukum Badrun Tamam, Arif Sulaiman melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi kepada Bupati Bangkalan dan OPD, terkait kepada Pengadilan Negeri Bangkalan. Karna menurutnya, penyegelan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP, Kamis (30/01/2019) lalu, di anggap melanggar hukum dan merugikan penggugat.
Saat dihubungi regamedianews.com, Arif Sulaiman selaku kuasa hukum penggugat membenarkan, bahwa dirinya telah melayangkan surat gugatan kepengadilan negeri Bangkalan, Senin (04/02) kemarin.
Baca juga Diduga Tidak Punyai Ijin, Usaha Ayam Petelur di Desa Lajing Bangkalan Disegel Satpol PP
“Gugatan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Bangkalan pada tanggal 4 Februari 2019 kemarin. Sementar sidang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 2019”, ujarnya, Kamis (06/02).
Arif mengatakan, dasar dan alasan mengajukan gugatan tersebut antara lain bahwa penggugat selaku pemilik tanah dengan dibuktikan sertifikat hak milik no. 524 atas nama Badrud Tamam yang diatasnya berdiri kandang ayam semi permanen.
Baca juga KKN 67 UTM Hadirkan Inovasi Brownis Jagung Dan Rengginang Varian Rasa
“Selain itu, dirinya juga menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan meminta menetapkan untuk membatalkan dan mencabut surat perintah tugas Kepala Satpol PP Bangkalan.
“Kami juga meminta agar menyatakan berita acara pemeriksaan lokasi dari pihak OPD terkait tidak sah dan cacat demi hukum”, pungkasnya. (sfn/tfk)