Pemilik Usaha Ayam Petelur Layangkan Gugatan Ke PN Bangkalan

- Jurnalis

Rabu, 6 Februari 2019 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanda penyegelan oleh Satpol PP

Tanda penyegelan oleh Satpol PP

Bangkalan, (regamedianews.com) – Penutupan kandang usaha ayam petelur milik Badrut Tamam yang berlokasi di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, berbuntut panjang.

Pasalnya, kuasa hukum Badrun Tamam, Arif Sulaiman melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi kepada Bupati Bangkalan dan OPD, terkait kepada Pengadilan Negeri Bangkalan. Karna menurutnya, penyegelan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP, Kamis (30/01/2019) lalu, di anggap melanggar hukum dan merugikan penggugat.

Saat dihubungi regamedianews.com, Arif Sulaiman selaku kuasa hukum penggugat membenarkan, bahwa dirinya telah melayangkan surat gugatan kepengadilan negeri Bangkalan, Senin (04/02)  kemarin.

Baca juga Diduga Tidak Punyai Ijin, Usaha Ayam Petelur di Desa Lajing Bangkalan Disegel Satpol PP

“Gugatan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Bangkalan pada tanggal 4 Februari 2019 kemarin. Sementar sidang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 2019”, ujarnya, Kamis (06/02).

Arif mengatakan, dasar dan alasan mengajukan gugatan tersebut antara lain bahwa penggugat selaku pemilik tanah dengan dibuktikan sertifikat hak milik no. 524 atas nama Badrud Tamam yang diatasnya berdiri kandang ayam semi permanen.

Baca Juga :  Akibat Kurangnya Kasih Sayang Orang Tua, Anak Dibawah Umur Ini Nekat Mencuri

Baca juga KKN 67 UTM Hadirkan Inovasi Brownis Jagung Dan Rengginang Varian Rasa

“Selain itu, dirinya juga menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan meminta menetapkan untuk membatalkan dan mencabut surat perintah tugas Kepala Satpol PP Bangkalan.

“Kami juga meminta agar menyatakan berita acara pemeriksaan lokasi dari pihak OPD terkait tidak sah dan cacat demi hukum”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

HE HTI Group Enggan Klarifikasi Isu Penjualan Lahan Manggrove
Ismet Efendi Dilantik Sebagai Sekda Bangkalan
Nezma Group Raih Juara 2 Gerak Jalan Umum Kecamatan Robatal
Media Center Sampang Resmi Dikukuhkan
Semangat Kemerdekaan, Inspirasi Membangun Sumenep
Aba Idi Ajak Gotong Royong Membangun Sampang
Bupati Pamekasan Serahkan Remisi Napi Narkotika
Polisi Cilik Putra Aktivis Sampang Dapat Reward

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:09 WIB

HE HTI Group Enggan Klarifikasi Isu Penjualan Lahan Manggrove

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Ismet Efendi Dilantik Sebagai Sekda Bangkalan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:35 WIB

Nezma Group Raih Juara 2 Gerak Jalan Umum Kecamatan Robatal

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:32 WIB

Media Center Sampang Resmi Dikukuhkan

Senin, 18 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Aba Idi Ajak Gotong Royong Membangun Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan (Lukman Hakim) berjabat tangan dengan Ismet Efendi usai dilantik sebagai Sekda. (foto istimewa).

Daerah

Ismet Efendi Dilantik Sebagai Sekda Bangkalan

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Rabu, 20 Agu 2025 - 17:07 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi saat mengukuhkan pengurus MCS, (dok. regamedianews).

Daerah

Media Center Sampang Resmi Dikukuhkan

Rabu, 20 Agu 2025 - 07:32 WIB