Pemilik Usaha Ayam Petelur Layangkan Gugatan Ke PN Bangkalan

- Jurnalis

Rabu, 6 Februari 2019 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanda penyegelan oleh Satpol PP

Tanda penyegelan oleh Satpol PP

Bangkalan, (regamedianews.com) – Penutupan kandang usaha ayam petelur milik Badrut Tamam yang berlokasi di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, berbuntut panjang.

Pasalnya, kuasa hukum Badrun Tamam, Arif Sulaiman melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi kepada Bupati Bangkalan dan OPD, terkait kepada Pengadilan Negeri Bangkalan. Karna menurutnya, penyegelan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP, Kamis (30/01/2019) lalu, di anggap melanggar hukum dan merugikan penggugat.

Saat dihubungi regamedianews.com, Arif Sulaiman selaku kuasa hukum penggugat membenarkan, bahwa dirinya telah melayangkan surat gugatan kepengadilan negeri Bangkalan, Senin (04/02)  kemarin.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Maling Sapi

Baca juga Diduga Tidak Punyai Ijin, Usaha Ayam Petelur di Desa Lajing Bangkalan Disegel Satpol PP

“Gugatan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Bangkalan pada tanggal 4 Februari 2019 kemarin. Sementar sidang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 2019”, ujarnya, Kamis (06/02).

Arif mengatakan, dasar dan alasan mengajukan gugatan tersebut antara lain bahwa penggugat selaku pemilik tanah dengan dibuktikan sertifikat hak milik no. 524 atas nama Badrud Tamam yang diatasnya berdiri kandang ayam semi permanen.

Baca Juga :  Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Baca juga KKN 67 UTM Hadirkan Inovasi Brownis Jagung Dan Rengginang Varian Rasa

“Selain itu, dirinya juga menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan meminta menetapkan untuk membatalkan dan mencabut surat perintah tugas Kepala Satpol PP Bangkalan.

“Kami juga meminta agar menyatakan berita acara pemeriksaan lokasi dari pihak OPD terkait tidak sah dan cacat demi hukum”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:21 WIB

Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Pembina Sampang Kreatif Andi Sulfa dan Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas, saat meninjau stan Bazar UMKM, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Sampang Kreatif Geliatkan Ekonomi Lewat Bazar UMKM

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:24 WIB

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB