Diduga Tidak Punyai Ijin, Usaha Ayam Petelur di Desa Lajing Bangkalan Disegel Satpol PP

- Jurnalis

Kamis, 31 Januari 2019 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanda penyegelan oleh Satpol PP

Tanda penyegelan oleh Satpol PP

Bangkalan, (regamedianews.com) – Kandang usaha ayam petelur milik Badrut Tamam yang berlokasi di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (30/01/2019).

Penyegelan tersebut lantaran adanya keluhan dari masyarakat sekitar. Diduga menimbulkan bau tak sedap dari kandang tersebut, hingga melalui kepala desa Lajing melayangkan keresahan warga setempat dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Baca juga Diduga Hendak Mencuri Ayam, Warga Torjun Dilarikan Ke RSUD Sampang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses penyegelan sedikit dramatis, sehingga aparat kepolisian dan Koramil ikut serta menjaga kondusifitas keamanan. Pemilik usaha ayam petelur itu adalah Badrut Tamam, melalui pengacaranya Arif Sulaiman mengatakan ada usaha rakyat berupa ayam petelur kurang lebih 1000 ekor.

Namun tindakan Satpol PP melakukan penutupan atau penyegelan usaha tersebut dangan alasan tidak mempunyai ijin. Padahal di desa tersebut banyak usaha rakyat berupa ayam bertelur berdiri.

Menurut Arif, usaha ayam bertelur yang lain dibiarkan begitu saja, hanya kandang milik Badrut Tamam yang dilakukan penyegelan. “Alasannya hanya dikeluhkan oleh masyarakat yang diketahui oleh kepala desa setempat,” katanya.

Baca Juga :  Ringkus 3 Pelaku Curanmor di Sampang, Dhemit Amankan 5 Unit Motor

Setelah penyegelan selesai dilakukan, Arif Sulaiman bersama advokad lainnya mendatangi pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dengan tujuan untuk klarifikasi mengenai dasar penyegelan usaha ayam bertelur tersebut.

Para advokat itu mendapat berkas keluhan dari Desa Lajing dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sebab, menurut Arif Sulaiman secara prosedural hukum.

Setelah itu  mendatangi kantor Satpol-PP Kabupaten Bangkalan bertujuan untuk mengetahui dasar hukum penyegelan yang dilakukan. Tindakan Satpol-PP harus sesuai dengan aturan.

Baca juga KKN 67 UTM Hadirkan Inovasi Brownis Jagung Dan Rengginang Varian Rasa

“Sebelum dilakukan penyegelan seharusnya ada surat peringatan 1 dan 2, baru kalau diabaikan penyegelan tersebut tidak dilakukan,” kata Arif.

Dirinya mempertanyakan dasar penutupan atau penyegelan tersebut apakah hanya surat dari kepala desa dan rekomendasi dari DLH. Karena harus ada aturan.

Baca Juga :  DPO Sejak 2018, Maling Pick Up di Sampang Akhirnya Terciduk

“Aturan apa yang dilanggar oleh usaha rakyat tersebut,” ujarnya.

Ia menyatakan, harus ada kajian berupa hasil laboratorium yang menyatakan kalau usaha rakyat tersebut tidak layak atau bermasalah.

“Perlu di ingat yang dapat menjalankan kajian tersebut Dinas Peternakan, akan tetapi dinas peternakan tidak merekom kalau usaha rakyat berupa ayam bertelur tidak layak,” katanya.

Sementara Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Bangkalan, Rahmat Romadhon menjelaskan kronologi penyegelan bahwa satu bulan sebelumnya sudah dilakukan pengecekan ke lokasi.

“Saya ini tidak mau menutup usaha sampean, hanya saja harus dipindah, perkara izin nantinya Kades Lajing akan membantu, waktu itu pemilik usaha mengatakan iya,” katanya.

Namun, Romadhon menjelaskan, surat dari Kades Lajing datang lagi, mau tidak mau petugas satpol PP melakukan tindakan sekedar untuk meredam amarah masyarakat. Karena tuntutan masyarakat usaha ayam bertelur itu harus ditutup karena menyebabkan bau tak sedap.

“Kami sudah sesuai dengan prosedur, karena penyegelan itu hanya untuk sementara,” terangnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

LAZISNU MWCNU Omben Santuni Anak Yatim
Pemkab Bangkalan: Rp135 Miliar Untuk Program Priotitas
Dishub Sampang Target PAD Parkir Tembus 3 Miliar
PWS Bentuk Panitia Pemilihan Nahkoda Baru
Gali Ilmu Didalam Lapas, Pelajari Psikoterapi dan Spiritual
Nasabah BRI Bangkalan Disuguhi Pembinaan Taat Hukum
Ra Mahfud Apresiasi Harmonisasi Polres Sampang
Pasang 36 CCTV, Perketat Pengawasan dan Keamanan

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 20:29 WIB

LAZISNU MWCNU Omben Santuni Anak Yatim

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:38 WIB

Pemkab Bangkalan: Rp135 Miliar Untuk Program Priotitas

Minggu, 6 Juli 2025 - 09:39 WIB

Dishub Sampang Target PAD Parkir Tembus 3 Miliar

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:54 WIB

PWS Bentuk Panitia Pemilihan Nahkoda Baru

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:12 WIB

Nasabah BRI Bangkalan Disuguhi Pembinaan Taat Hukum

Berita Terbaru

Caption: potret sejumlah anak yatim setelah menerima santunan dari LAZISNU MWCNU Omben, Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

LAZISNU MWCNU Omben Santuni Anak Yatim

Minggu, 6 Jul 2025 - 20:29 WIB

Caption: Bupati Bangkalan (Lukman Hakim).

Daerah

Pemkab Bangkalan: Rp135 Miliar Untuk Program Priotitas

Minggu, 6 Jul 2025 - 19:38 WIB

Caption: Mujib, korban tersambar petir tampak tergeletak ditutupi kain di lokasi kejadian, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Warga Sampang Tewas Tersambar Petir

Minggu, 6 Jul 2025 - 14:24 WIB

Caption: Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang (Hery Budiyanto).

Daerah

Dishub Sampang Target PAD Parkir Tembus 3 Miliar

Minggu, 6 Jul 2025 - 09:39 WIB

Caption: rapat pembentukan panitia pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2025-2027, (dok. regamedianews).

Daerah

PWS Bentuk Panitia Pemilihan Nahkoda Baru

Sabtu, 5 Jul 2025 - 17:54 WIB