Respon Kadisnaker Pamekasan Terkait Upah Karyawan Tak Sesuai UMK

- Jurnalis

Rabu, 20 Februari 2019 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pamekasan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pamekasan.

Pamekasan, (regamediamews.com) – Penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan Upah Minimum, terhitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan pangan, perumahan, pakaian, pendidikan dan sebagainya.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2019 yang ditandatangani oleh Gubernur Jatim, Soekarwo pada Tahun lalu.

Baca juga Disnaker: UMK Sumenep Untuk Karyawan Perusahaan Naik Hingga 1,8 Juta

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa timur, UMK kabupaten Pamekasan sebesar Rp. 1.763.267,65. Sehingga perusahaan yang ada di Pamekasan, dalam pemberian upah bulanan bagi karyawannya harus mengacu pada keputusan gubernur tersebut.

Baca Juga :  Speed Trap di Sampang Bahayakan Pengendara

Perusahaan dimaksud sendiri tidak hanya perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas), melainkan perusahaan yang berbentuk Perum (Perusahaan Umum),CV, Firma, Koperasi, Perjan (Perusahaan Jawatan) dll.

Menurut salah satu Pekerja, inisial AR (28) bekerja di PT. Wika dirinya mengungkapkan kepada reporter regamedianews.com, upah bulanan yang dirinya terima tidak sesuai dengan UMK Kabupaten Pamekasan, bahkan jauh dari angka yang ditetapkan oleh Gubernur.

Baca juga Pemkab Sampang Ajukan Kenaikan UMK Untuk Tahun 2019 Mendatang

“Upah bulanan yang saya terima sebesar Rp. 1.050.000 perbulan, hingga saat ini masih belum menerima upah untuk bulan Februari”, ungkapnya, Rabu (20/02/2019).

Hal ini mendapat respon dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pamekasan Arif Handayani. Menurutnya, wajar saja apabila perusahaan tidak membayar sesuai dengan UMK.

Baca Juga :  Polisi Imbau Warga Sampang Waspada Maling Nyamar

“Kita lihat dulu keuangan perusahaan tersebut, kalau mempuni atau dianggap mampu membayar sesuai UMK, ya harus membayar upah karyawan sesuai UMK, tapi kenyataannya banyak perusahaan yang kondisi keuangannya tidak mampu ya mau gimana lagi”, tandasnya.

Bahwasanya, jelas Arif, penetapan UMK Kabupaten Pamekasan, sebelum mengajukan kepada Gubernur. Disnaker telah melakukan survei pasar untuk dapat menentukan UMK yang layak bagi Kabupaten Pamekasan bersama APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), serta dibantu oleh BPS (Badan Pusat Statistik) kemudian juga melibatkan Akdemisi.

“Selama ini dirinya bersama jajaran sering melakukan sosialisasi kepada perusahaan, untuk membuat perjanjian kerja bersama. Dalam perjanjian kerja bersama harus dimuat, atau dituangkan kemampuan perusahaan dalam membayar upah bagi pekerja atau karyawan”, tandasnya. (rkz/sbd)

Berita Terkait

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK
Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan
Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana
Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi
GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:15 WIB

Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:53 WIB

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:39 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:10 WIB

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB