Respon Kadisnaker Pamekasan Terkait Upah Karyawan Tak Sesuai UMK

- Jurnalis

Rabu, 20 Februari 2019 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pamekasan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pamekasan.

Pamekasan, (regamediamews.com) – Penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan Upah Minimum, terhitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan pangan, perumahan, pakaian, pendidikan dan sebagainya.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2019 yang ditandatangani oleh Gubernur Jatim, Soekarwo pada Tahun lalu.

Baca juga Disnaker: UMK Sumenep Untuk Karyawan Perusahaan Naik Hingga 1,8 Juta

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa timur, UMK kabupaten Pamekasan sebesar Rp. 1.763.267,65. Sehingga perusahaan yang ada di Pamekasan, dalam pemberian upah bulanan bagi karyawannya harus mengacu pada keputusan gubernur tersebut.

Baca Juga :  Tahun 2019, Ada 12 Desa di Sampang Terima Program PTSL

Perusahaan dimaksud sendiri tidak hanya perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas), melainkan perusahaan yang berbentuk Perum (Perusahaan Umum),CV, Firma, Koperasi, Perjan (Perusahaan Jawatan) dll.

Menurut salah satu Pekerja, inisial AR (28) bekerja di PT. Wika dirinya mengungkapkan kepada reporter regamedianews.com, upah bulanan yang dirinya terima tidak sesuai dengan UMK Kabupaten Pamekasan, bahkan jauh dari angka yang ditetapkan oleh Gubernur.

Baca juga Pemkab Sampang Ajukan Kenaikan UMK Untuk Tahun 2019 Mendatang

“Upah bulanan yang saya terima sebesar Rp. 1.050.000 perbulan, hingga saat ini masih belum menerima upah untuk bulan Februari”, ungkapnya, Rabu (20/02/2019).

Hal ini mendapat respon dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pamekasan Arif Handayani. Menurutnya, wajar saja apabila perusahaan tidak membayar sesuai dengan UMK.

Baca Juga :  Warga Rubaru Keluhkan Pembangunan Pasar Agropolitan

“Kita lihat dulu keuangan perusahaan tersebut, kalau mempuni atau dianggap mampu membayar sesuai UMK, ya harus membayar upah karyawan sesuai UMK, tapi kenyataannya banyak perusahaan yang kondisi keuangannya tidak mampu ya mau gimana lagi”, tandasnya.

Bahwasanya, jelas Arif, penetapan UMK Kabupaten Pamekasan, sebelum mengajukan kepada Gubernur. Disnaker telah melakukan survei pasar untuk dapat menentukan UMK yang layak bagi Kabupaten Pamekasan bersama APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), serta dibantu oleh BPS (Badan Pusat Statistik) kemudian juga melibatkan Akdemisi.

“Selama ini dirinya bersama jajaran sering melakukan sosialisasi kepada perusahaan, untuk membuat perjanjian kerja bersama. Dalam perjanjian kerja bersama harus dimuat, atau dituangkan kemampuan perusahaan dalam membayar upah bagi pekerja atau karyawan”, tandasnya. (rkz/sbd)

Berita Terkait

Jamaah Masjid Asy-Syuhadak Peringati Maulidun Nabi
BOR X Perkenalkan Kearifan Lokal Bangkalan
Ulama’ Kharismatik Sampang Kiai Muhaimin Wafat
Bapas Pamekasan Perkuat Peran PPK
Angka Stunting di Sampang ‘Masih Tinggi’
Pastikan !, Napi Rutan Sampang Makan Bergizi
Masyarakat Sampang Diimbau Tak Terprovokasi Isu Negatif
Demo DPRD Pamekasan, Mahasiswa Bawa 3 Tuntutan

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 09:29 WIB

Jamaah Masjid Asy-Syuhadak Peringati Maulidun Nabi

Jumat, 5 September 2025 - 14:26 WIB

BOR X Perkenalkan Kearifan Lokal Bangkalan

Jumat, 5 September 2025 - 12:33 WIB

Ulama’ Kharismatik Sampang Kiai Muhaimin Wafat

Kamis, 4 September 2025 - 16:44 WIB

Angka Stunting di Sampang ‘Masih Tinggi’

Rabu, 3 September 2025 - 19:29 WIB

Pastikan !, Napi Rutan Sampang Makan Bergizi

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Sokobanah dan Satresnarkoba Polres Sampang, saat menangkap dua terduga kurir sabu-sabu, (sumber foto: Polsek Sokobanah).

Hukum&Kriminal

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Sabtu, 6 Sep 2025 - 16:49 WIB

Caption: Wabup Sampang KH Ahmad Mahfud menyampaikan tausiyahnya, saat hadiri peringatan maulid nabi Muhammad SAW di masjid Asy-Syuhadak, (dok. regamedianews).

Daerah

Jamaah Masjid Asy-Syuhadak Peringati Maulidun Nabi

Sabtu, 6 Sep 2025 - 09:29 WIB

Caption: Direkrur PSBLDP Andrey Ikhsan Lubis, memaparkan tentang Piloting Gerakan Mandiri Pangan (Gema Pangan).

Nasional

Kemendes Fokus Pengembangan Ketahanan Pangan

Jumat, 5 Sep 2025 - 19:23 WIB

Caption: Bupati Lukman Hakim dan Wabup Fauzan Ja'far, pose bersama warga Bangkalan disela berlangsungnya event BOR X, (dok. regamedianews).

Daerah

BOR X Perkenalkan Kearifan Lokal Bangkalan

Jumat, 5 Sep 2025 - 14:26 WIB

Caption: Pengasuh Ponpes Darut Tauhid Injelan, alm. KH. Muhaimin Abdul Bari, (dok. regamedianews).

Daerah

Ulama’ Kharismatik Sampang Kiai Muhaimin Wafat

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:33 WIB