Maling Rokok Asal Desa Berbeluk Bangkalan Berujung Sel

- Jurnalis

Selasa, 26 Februari 2019 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SN saat diamankan di mapolsek Arosbaya (foto: Humas Polres Bangkalan)

Tersangka SN saat diamankan di mapolsek Arosbaya (foto: Humas Polres Bangkalan)

Bangkalan, (regamedianews.com) – Pemuda inisial SN (23) warga Dusun Plebunan Barat, Desa Berbeluk Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, diciduk jajaran unit Reskim Polsek Arosbaya, lantaran mencuri rokok, Senin (25/02/2019) kemarin.

Menurut Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Much Wiji Santoso mengatakan, pemuda pengangguran ini mencuri rokok dan uang di toko milik Cholifi di Desa Tambegan, Arosbaya, Bangkalan.

Baca juga Pura-Pura Jadi Penghuni Kos, Ternyata Spesialis Maling Laptop

“Tersangka ditangkap sekitar pukul 12.00 wib, saat ini tersangka meringkuk di tahanan Mapolsek Arosbaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut”, ujarnya, Selasa (26/02).

Baca Juga :  Kecanduan Judi Online, Karyawan Indomaret Sampang Berujung Dipenjara

Ia juga menjelaskan, penangkapan terhadap maling rokok itu berdasarkan laporan dari pemilik toko atas nama Cholifi, Minggu (24/02/) kemarin. Menurutnya, pengakuan korban melaporkan tersangka pencurian dengan pemberatan berupa barang yang dilakukan tersangka SN.

“Tersangka masuk ke dalam toko dengan memanjat ke atas atap dan mencongkel pintu atap yang terbuat dari seng, kemudian masuk dan mengambil barang curian lalu keluar melalui jalan yang sama”, ungkapnya.

Atas kejadian ini, korban Cholifi mengalami kerugian meteril sebesar Rp. 3,6 juta meliputi barang-barang yang dicuri dari 5 slop rokok Surya 12, 5  slop rokok Sampoerna Mild, 5 slop rokok Marlboro dan uang tunai sebesar Rp. 500 ribu.

Baca Juga :  Komite I DPD RI Bahas Pembentukan Calon Provinsi Sumatera Tenggara

Baca juga Maling Sepeda Motor di Telang Bangkalan Kembali Dibekuk

“Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepotong kaos warna putih merk super, gambar petir di bagian dada, celana pendek levis warna krem merk vinarro dan sebuah alat pahat merk eagle. Tersangka diganjar Pasal 363 KUHP”, tandasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:12 WIB

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB