Maling Rokok Asal Desa Berbeluk Bangkalan Berujung Sel

- Jurnalis

Selasa, 26 Februari 2019 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SN saat diamankan di mapolsek Arosbaya (foto: Humas Polres Bangkalan)

Tersangka SN saat diamankan di mapolsek Arosbaya (foto: Humas Polres Bangkalan)

Bangkalan, (regamedianews.com) – Pemuda inisial SN (23) warga Dusun Plebunan Barat, Desa Berbeluk Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, diciduk jajaran unit Reskim Polsek Arosbaya, lantaran mencuri rokok, Senin (25/02/2019) kemarin.

Menurut Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Much Wiji Santoso mengatakan, pemuda pengangguran ini mencuri rokok dan uang di toko milik Cholifi di Desa Tambegan, Arosbaya, Bangkalan.

Baca juga Pura-Pura Jadi Penghuni Kos, Ternyata Spesialis Maling Laptop

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ditangkap sekitar pukul 12.00 wib, saat ini tersangka meringkuk di tahanan Mapolsek Arosbaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut”, ujarnya, Selasa (26/02).

Baca Juga :  Polda Sumut Rekonstruksi Kasus Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Ia juga menjelaskan, penangkapan terhadap maling rokok itu berdasarkan laporan dari pemilik toko atas nama Cholifi, Minggu (24/02/) kemarin. Menurutnya, pengakuan korban melaporkan tersangka pencurian dengan pemberatan berupa barang yang dilakukan tersangka SN.

“Tersangka masuk ke dalam toko dengan memanjat ke atas atap dan mencongkel pintu atap yang terbuat dari seng, kemudian masuk dan mengambil barang curian lalu keluar melalui jalan yang sama”, ungkapnya.

Atas kejadian ini, korban Cholifi mengalami kerugian meteril sebesar Rp. 3,6 juta meliputi barang-barang yang dicuri dari 5 slop rokok Surya 12, 5  slop rokok Sampoerna Mild, 5 slop rokok Marlboro dan uang tunai sebesar Rp. 500 ribu.

Baca Juga :  Meningkat, Jumlah Kasus Covid-19 Di Indonesia Menjadi 309

Baca juga Maling Sepeda Motor di Telang Bangkalan Kembali Dibekuk

“Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepotong kaos warna putih merk super, gambar petir di bagian dada, celana pendek levis warna krem merk vinarro dan sebuah alat pahat merk eagle. Tersangka diganjar Pasal 363 KUHP”, tandasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:41 WIB

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi - Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Jumat, 8 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB