Maling Rokok Asal Desa Berbeluk Bangkalan Berujung Sel

- Jurnalis

Selasa, 26 Februari 2019 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SN saat diamankan di mapolsek Arosbaya (foto: Humas Polres Bangkalan)

Tersangka SN saat diamankan di mapolsek Arosbaya (foto: Humas Polres Bangkalan)

Bangkalan, (regamedianews.com) – Pemuda inisial SN (23) warga Dusun Plebunan Barat, Desa Berbeluk Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, diciduk jajaran unit Reskim Polsek Arosbaya, lantaran mencuri rokok, Senin (25/02/2019) kemarin.

Menurut Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Much Wiji Santoso mengatakan, pemuda pengangguran ini mencuri rokok dan uang di toko milik Cholifi di Desa Tambegan, Arosbaya, Bangkalan.

Baca juga Pura-Pura Jadi Penghuni Kos, Ternyata Spesialis Maling Laptop

“Tersangka ditangkap sekitar pukul 12.00 wib, saat ini tersangka meringkuk di tahanan Mapolsek Arosbaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut”, ujarnya, Selasa (26/02).

Baca Juga :  Seorang Pria Di Sampang Nekat Curi Pompa Air Buat Beli Sabu

Ia juga menjelaskan, penangkapan terhadap maling rokok itu berdasarkan laporan dari pemilik toko atas nama Cholifi, Minggu (24/02/) kemarin. Menurutnya, pengakuan korban melaporkan tersangka pencurian dengan pemberatan berupa barang yang dilakukan tersangka SN.

“Tersangka masuk ke dalam toko dengan memanjat ke atas atap dan mencongkel pintu atap yang terbuat dari seng, kemudian masuk dan mengambil barang curian lalu keluar melalui jalan yang sama”, ungkapnya.

Atas kejadian ini, korban Cholifi mengalami kerugian meteril sebesar Rp. 3,6 juta meliputi barang-barang yang dicuri dari 5 slop rokok Surya 12, 5  slop rokok Sampoerna Mild, 5 slop rokok Marlboro dan uang tunai sebesar Rp. 500 ribu.

Baca Juga :  Upaya Pemadaman Kebakaran Gunung Ciremai Terus Dilakukan

Baca juga Maling Sepeda Motor di Telang Bangkalan Kembali Dibekuk

“Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepotong kaos warna putih merk super, gambar petir di bagian dada, celana pendek levis warna krem merk vinarro dan sebuah alat pahat merk eagle. Tersangka diganjar Pasal 363 KUHP”, tandasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terbaru

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dr.Saifuddin, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Selasa, 30 Des 2025 - 10:39 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono ungkap kasus kriminalitas selama tahun 2025 yang mendominasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Selasa, 30 Des 2025 - 08:59 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB