Maling Rokok Asal Desa Berbeluk Bangkalan Berujung Sel

- Jurnalis

Selasa, 26 Februari 2019 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SN saat diamankan di mapolsek Arosbaya (foto: Humas Polres Bangkalan)

Tersangka SN saat diamankan di mapolsek Arosbaya (foto: Humas Polres Bangkalan)

Bangkalan, (regamedianews.com) – Pemuda inisial SN (23) warga Dusun Plebunan Barat, Desa Berbeluk Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, diciduk jajaran unit Reskim Polsek Arosbaya, lantaran mencuri rokok, Senin (25/02/2019) kemarin.

Menurut Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Much Wiji Santoso mengatakan, pemuda pengangguran ini mencuri rokok dan uang di toko milik Cholifi di Desa Tambegan, Arosbaya, Bangkalan.

Baca juga Pura-Pura Jadi Penghuni Kos, Ternyata Spesialis Maling Laptop

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ditangkap sekitar pukul 12.00 wib, saat ini tersangka meringkuk di tahanan Mapolsek Arosbaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut”, ujarnya, Selasa (26/02).

Baca Juga :  Operasi Ketupat Semeru 2018, Polres Pamekasan Siapkan 685 Personel

Ia juga menjelaskan, penangkapan terhadap maling rokok itu berdasarkan laporan dari pemilik toko atas nama Cholifi, Minggu (24/02/) kemarin. Menurutnya, pengakuan korban melaporkan tersangka pencurian dengan pemberatan berupa barang yang dilakukan tersangka SN.

“Tersangka masuk ke dalam toko dengan memanjat ke atas atap dan mencongkel pintu atap yang terbuat dari seng, kemudian masuk dan mengambil barang curian lalu keluar melalui jalan yang sama”, ungkapnya.

Atas kejadian ini, korban Cholifi mengalami kerugian meteril sebesar Rp. 3,6 juta meliputi barang-barang yang dicuri dari 5 slop rokok Surya 12, 5  slop rokok Sampoerna Mild, 5 slop rokok Marlboro dan uang tunai sebesar Rp. 500 ribu.

Baca Juga :  Ini Kata Kapolda Jatim Saat Kunjungan Ke Sampang

Baca juga Maling Sepeda Motor di Telang Bangkalan Kembali Dibekuk

“Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepotong kaos warna putih merk super, gambar petir di bagian dada, celana pendek levis warna krem merk vinarro dan sebuah alat pahat merk eagle. Tersangka diganjar Pasal 363 KUHP”, tandasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB