Daerah  

Bupati Bangkalan Kukuhkan Komunitas Wartawan Bangkalan Masa Bhakti 2019-2021

Komunitas Wartawan Bangkalan saat berpose bersama wakil Bupati Bangkalan Drs. Muhni

Bangkalan, (regamedianews.com) – Insan pers yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Bangkalan (KWB) menggelar pengukuhan pengurus masa bhakti 2019-2021 di Pendopo Wakil Bupati Bangkalan, Rabu (06/03/2019).

Pengukuhan pengurus KWB dilakukan oleh Bupati Bangkalan R. Abd. Latif Amin Imron yang di wakili oleh Wakil Bupati Bangkalan Muhni.

Ketua KWB Moh. Ridwan mengatakan, mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan yang telah sepenuhnya membantu dan mendukungnya, pada Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019. Dengan menggelar workshop peningkatan peran jurnalistik di Kota Batu dari tanggal 13 sampai 15 Februari 2019 yang lalu.

“Termasuk pada hari ini, Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan juga telah memfasilitasi dan bersedia meluangkan waktu, untuk mengukuhkan kepengurusan Komunitas Wartawan Bangkalan masa Bhakti 2019 sampai dengan 2021”, katanya.

Pengukuhan ini sebagai bentuk kemitraan yang baik antara para jurnalis dan Pemkab Bangkalan untuk lebih saling mengenal, sehingga terjalin silaturahim yang berkelanjutan dalam menjalankan profesi sebagai pencari berita.

“Tanpa mengenyampingkan peran dan integritas insan pers yang independen, dalam menjelankan fungsi kontrol sosialnya dan senantiasa profesional dalam menjalankan tugasnya”, ujarnya.

Para jurnalis yang tergabung dalam Wadah KWB berhap kedepan adanya sinergitas insan pers bertugas di Bangkalan dengan pemerintah Dearah sebagai mitra para awak media.

“Dalam menyampaikan informasi sebagai kemajuan pembangunan yang telah dan akan dilaksanakan guna menuju Bangkalan sejahtera”, ungkapnya.

Dikesempatan yang sama, Ketua Persatuan Wartawan Bangkalan (PWI) Jimhur Saros dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada pengurus KWB, pada saat ini dikukuhkan oleh Bupati Bangkalan. Pihaknya juga berharap bahwa bagaimana setiap penulisan di jurnalis ini tetap berpedoman kepada aturan-aturan hukum yang ada.

“Artinya undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 hendaknya kita kedepankan, untuk bisa lebih memuat berita yang sesuai dengan ala kadarnya dan sekaligus tidak memihak kepada siapapun”, terangnya.

Sementara Wakil Bupati Bangkalan Muhni mengatakan, pengukuhan ini merupakan bentuk upaya menegaskan legalitas terhadap indetitas tertentu, melalui pengukuhan dan kelembagaan terhadap KWB periode 2019-2021 yang baru kita ikuti bersama.

“Semoga dengan dikukuhkannya pengurus KWB ini, bisa berperan membangun Kabupaten Bangkalan dan ikut serta menyampaikan informasi kepada masyarakat, benar dan menangkal informasi bohong, serta menjalin kemitraan harmoni dengan Pemkab Bangkalan”, tandasnya. (sfn/tfk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *