Daerah  

Disperindag Temukan 7 Merek Rokok Ilegal di Pasar Bugih Pamekasan

Ilustrasi rokok ilegal

Pamekasan, (regamedianews.com) – Januari hingga April tahun 2019, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan berhasil menyita tujuh merek rokok ilegal, tepatnya di pasar 17 Agustus Bugih.

“Ada tujuh merek rokok ilegal yang kami sita, itu selama Januari sampai April 2019. Sepanjang tahun 2018, kami menyita 95 sampel rokok ilegal dari berbagai kecamatan”, terang Kasi Pengawasan Barang Beredar Disperindag Pamekasan, Nurul Hidayati, Rabu (10/04).

Ia juga mengungkapkan, peredaran rokok ilegal di daerahnya masih marak. Pada tahun lalu, peredaran rokok ilegal ini ditemukan di Kecamatan Larangan, Batumarmar dan Kecamatan Waru.

“Dibeberapa kecamatan ini, kami juga berhasil menyita puluhan merek rokok ilegal pada tahun sebelumnya. Kali ini di Pasar 17 Agustus Bugih”, ujarnya.

Nurul menambahkan, pihaknya memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat, agar tidak menjual dan memproduksi rokok secara ilegal.

“Sementara untuk penyitaan rokok ilegal secara besar-besaran merupakan kewenangan bea cukai. Untuk pabrik rokok ilegal ini sulit terdeteksi, karena tidak mencantumkan alamat. Ada kemungkinan disuplai dari luar Madura”, pungkasnya. (red)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *