Daerah  

BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Pastikan Pembayaran Klaim Dengan Cara First In First Out

Saat berlangsungnya konferensi pers BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Madura, terkait pembayaran klaim secara first in first out.

Pamekasan, (regamedianews.com) – Beredarnya isu bahwa BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan memiliki tanggungan kepada fasilitas kesehatan baik FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan rumah sakit, pihak BPJS menegaskan bahwa saat ini telah melakukan upaya konkret, dengan cara melakukan pembayaran klaim secara first in first out.

Pembayaran klaim first in first out, artinya BPJS Kesehatan melakukan pembayaran terhadap rumah sakit yang telah memberikan pelayanan kepada peserta BPJS dan mengajukan klaim duluan, maka menjadi prioritas dalam melakukan pembayaran. Bukan dilihat dari rumah sakit milik pemerintah atau swasta, serta rumah sakit kecil dan besar melainkan siapa yag terlebih dahulu mengajukan klaim, maka akan dilakukan pembayaran. Hal ini mengantisipasi adanya diskriminnasi terhadap pembayaran klim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit.

Pada konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, dihadiri langsung Kepala cabang yakni dr. Elke Winasari didamping Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan Febby Mandolang menyampaikan, pembayaran yang dilakukan BPJS Kesehatan dengan cara terlebih dahulu mengajukan data-data, kemudian melakukan verifikasi terhadap klaim yang dilakukan oleh rumah sakit.

Selain itu menurut dr.Elke, BPJS Kesehatan telah menggelontorkan dana 1.1 Triliun rupiah untuk membayar rumah sakit, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Pamekasan terdapat 241 FKTP dan 13 FKRTL yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan setempat.

“Adapun total pembayaran yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan adalah sebesar Rp 72.591.825.047 sepanjang bulan April 2019”, terangnya, Selasa (16/04/2019).

Disinggung mengenai devisit anggaran di BPJS Kesehatan, dr.Elke mengatakan, mengenai devisit yang terjadi sampai saat ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya keterlambatan pembayaran iuran yang dilakukan oleh Peserta BPJS Kesehatan.

“Kami telah mengajukan tiga opsi kepada Pemerintah untuk mengatasi permasalahan devisit tersebut. Alhasil, Pemerintah mengambil langkah dengan cara memberikan Subsidi kepada BPJS Kesehatan dan hingga saat ini Pemerintah tetap komit untuk memberikan Subsidi kepada BPJS Kesehatan”, pungkasnya.

Dirinya berharap dengan adanya pembayaran klaim BPJS Kesehatan, rmah sakit mampu meningkatkan pelayanan kesehatan kepada para peserta BPJS Kesehatan baik dari FKTP (Fasilitas Kesetahan Tingkat Pertama) dan FKTRL Fasilitas Tingkat Rujukan Tingkat Lanjutan), serta tidak ada diskriminasi pelayanan bagi pasien peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dengan pasien lain. (rkz/sbd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *