KIARA Desak Presiden dan Wapres Terpilih Terapkan Putusan MK Terkait Hak-Hak Masyarakat Pesisir

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), saat konferensi persnya.

Jakarta, (regamedianews.com) – Pasca diselengarakannya Pemilu 2019 dan ditetapkannya Presiden dan Wakil Presiden terpilih, nantinya harus memastikan kehidupan masyarakat pesisir, melihat dari adanya kontribusi yang begitu besar, masyarakat pesisir seharusnya menjadi subjek utama pembangunan. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati.

“Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus memastikan kehidupan mereka bebas dari perampasan ruang hidup, baik di tanah maupun lautnya. Presiden dan Wakil Presiden terpilih wajib melindungi ruang hidup mereka,” tegas Susan, Sabtu (20/04/2019).

Namun, fakta-fakta sepanjang empat tahun terakhir menunjukkan masyarakat pesisir seringkali menjadi korban kebijakan pembangunan. “Pembangunan proyek reklamasi di 42 titik, pembangunan proyek pariwisata di sejumlah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta proyek pertambangan di 26 wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah terbukti merampas kehidupan mereka”, tutur Susan. 

KIARA mendesak, lanjut Susan, Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2010 dan UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam sebagai panduan, dalam merumuskan kebijakan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan dalam lima tahun mendatang. 

“Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2010 memberikan mandat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk melindungi hak-hak masyarakat pesisir beserta ruang hidup mereka. Sementara itu, UU No. 7 Tahun 2016 memandatkan kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam dengan cara-cara yang adil dan berkelanjutan,” pungkas Susan. (edi/rud)

Respon (10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *