KIARA Desak Presiden dan Wapres Terpilih Terapkan Putusan MK Terkait Hak-Hak Masyarakat Pesisir

- Jurnalis

Sabtu, 20 April 2019 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), saat konferensi persnya.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), saat konferensi persnya.

Jakarta, (regamedianews.com) – Pasca diselengarakannya Pemilu 2019 dan ditetapkannya Presiden dan Wakil Presiden terpilih, nantinya harus memastikan kehidupan masyarakat pesisir, melihat dari adanya kontribusi yang begitu besar, masyarakat pesisir seharusnya menjadi subjek utama pembangunan. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati.

“Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus memastikan kehidupan mereka bebas dari perampasan ruang hidup, baik di tanah maupun lautnya. Presiden dan Wakil Presiden terpilih wajib melindungi ruang hidup mereka,” tegas Susan, Sabtu (20/04/2019).

Baca Juga :  Pembangunan Puskesmas Jrangoan dan Jrengik Masing-Masing Dianggarkan Rp 7,7 Milyar

Namun, fakta-fakta sepanjang empat tahun terakhir menunjukkan masyarakat pesisir seringkali menjadi korban kebijakan pembangunan. “Pembangunan proyek reklamasi di 42 titik, pembangunan proyek pariwisata di sejumlah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta proyek pertambangan di 26 wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah terbukti merampas kehidupan mereka”, tutur Susan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KIARA mendesak, lanjut Susan, Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2010 dan UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam sebagai panduan, dalam merumuskan kebijakan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan dalam lima tahun mendatang. 

Baca Juga :  Dampak Covid-19, Satlantas Polres Sampang Turun Tangan Bagikan Sembako

“Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2010 memberikan mandat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk melindungi hak-hak masyarakat pesisir beserta ruang hidup mereka. Sementara itu, UU No. 7 Tahun 2016 memandatkan kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam dengan cara-cara yang adil dan berkelanjutan,” pungkas Susan. (edi/rud)

Berita Terkait

Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren
Satgas MBG Sampang Buka Ruang Pengaduan
Menu ‘Miris’ MBG di Camplong Dibantah SPPG
Wabup Sampang: Program MBG Solusi Persoalan Gizi
Wamenko Tekankan Netralitas ASN di Lingkungan Lapas
Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan
Bupati Pamekasan Sidak Gudang Tembakau
Menu Tak Layak, MBG di Camplong Disorot

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 20:22 WIB

Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren

Selasa, 16 September 2025 - 16:06 WIB

Menu ‘Miris’ MBG di Camplong Dibantah SPPG

Senin, 15 September 2025 - 16:11 WIB

Wabup Sampang: Program MBG Solusi Persoalan Gizi

Senin, 15 September 2025 - 12:36 WIB

Wamenko Tekankan Netralitas ASN di Lingkungan Lapas

Minggu, 14 September 2025 - 17:53 WIB

Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan

Berita Terbaru

Caption: konferensi pers, Polres Pamekasan tunjukkan para tersangka dan barang bukti hasil Operasi Tumpas Narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 Sep 2025 - 17:46 WIB

Caption: tampak kondisi toko hangus hancur lebur usai kebakaran, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Toko Warga Bangkalan Dilahap Si Jago Merah

Rabu, 17 Sep 2025 - 12:03 WIB

Caption: potongan video viral aksi curanmor, digerebek dan dihadang emak-emak, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Rabu, 17 Sep 2025 - 10:08 WIB

Caption: antusias warga binaan, saat mengikuti pembukaan program Pondok Pesantren At-Taubah Rutan Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren

Selasa, 16 Sep 2025 - 20:22 WIB

Caption: para pelaku narkoba memakai topeng dan baju tahanan Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:02 WIB