TKI Asal Sokobanah Sampang Bebas Dari Hukuman Mati

- Jurnalis

Minggu, 5 Mei 2019 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Achmad Sehri (tengah), TKI di Malaysia, asal Tamberu Barat Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, Madura.

Achmad Sehri (tengah), TKI di Malaysia, asal Tamberu Barat Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, Madura.

Sampang, (regamedianews.com) – Tangis bahagia kini dirasakan Ach. Sehri dan keluarganya, ia yang berstatus sebagai TKI asal Kabupaten Sampang, tepatnya warga Dusun Cangak, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokabanah, kini divonis bebas setelah terjerat hukuman mati atas dugaan kasus penyelundupan narkotika di Malaysia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, Ach. Sehri ditangkap petugas bea cukai Malaysia pada operasi anti penyelundupan narkotika, 28 Januari 2018 lalu, bersama rekannya yakni Burinten, Jumaari, dan Sopiah.

Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Diskumnaker Sampang, Agus Sumarso mengungkapkan, keempatnya ditahan di Malaysia atas dugaan dan tuduhan tindak pidana pengedaran narkotika dengan ancaman hukuman mati.

“Selama terduga menjalani proses hukum, KBRI Kuala Lumpur (KL) dan kuasa hukumnya memberikan pendampingan sampai upaya pembebasan hukum”, kata Agus, Minggu (05/04/2019).

Ia juga mengungkapkan, berkat Kuasa Hukum KBRI LK Retainer Lawyer dari kantor hukum Gool dan Azura pada, 7 Februari 2019, Jaksa melepaskan Sehri bersama tiga rekannya dari tuntutan pidana dan menyerahkan ke Depo Tahanan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Semenyih untuk dilakukan proses pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut.

Baca Juga :  Pramuka Gorontalo Berduka, Bendahara Kwarda Tutup Usia

“Setelah menjalani proses keimigrasian, KBRI Kuala Lumpur bekerja sama dengan JIM berencana memulangkan Achmad Sehri bersama tiga rekannya ke Indonesia pada, 30 April 2019″, terangnya.

Sebelum terjaring operasi anti penyelundupan narkotika, pihaknya mengaku, jika Ahmad Sehri telah memiliki keluarga dan mendapat izin tinggal secara sah di Malaysia.

“KBRI Malaysia telah menerbitkan perpanjangan Paspor RI No. C2740026 pada 8 April 2019. Sedangkan masa berlaku paspor yang lama sudah kedaluwarsa saat Ahmad Sehri menjalani proses hukum dalam tahanan,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025
BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura
Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG
Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong
Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol
Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran
Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:28 WIB

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

Rabu, 19 November 2025 - 08:08 WIB

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Selasa, 18 November 2025 - 22:08 WIB

BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura

Selasa, 18 November 2025 - 16:20 WIB

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 November 2025 - 08:59 WIB

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Berita Terbaru

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat melaporkan kondisi banjir dan arus lalulintas di jalan raya Jrengik, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Jalan Raya Jrengik Sampang Terendam Banjir

Rabu, 19 Nov 2025 - 11:40 WIB

Caption: Polantas gandeng Duta Lantas Polres Sampang, membagikan brosur sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2025 kepada pengendara, (sumber foto: Polantas Sampang).

Daerah

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Rabu, 19 Nov 2025 - 08:08 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, saat mengisi sambutan dalam acara launching SPPG di Desa Taddan, (dok. regamedianews).

Daerah

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 Nov 2025 - 16:20 WIB