TKI Asal Sokobanah Sampang Bebas Dari Hukuman Mati

- Jurnalis

Minggu, 5 Mei 2019 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Achmad Sehri (tengah), TKI di Malaysia, asal Tamberu Barat Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, Madura.

Achmad Sehri (tengah), TKI di Malaysia, asal Tamberu Barat Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, Madura.

Sampang, (regamedianews.com) – Tangis bahagia kini dirasakan Ach. Sehri dan keluarganya, ia yang berstatus sebagai TKI asal Kabupaten Sampang, tepatnya warga Dusun Cangak, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokabanah, kini divonis bebas setelah terjerat hukuman mati atas dugaan kasus penyelundupan narkotika di Malaysia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, Ach. Sehri ditangkap petugas bea cukai Malaysia pada operasi anti penyelundupan narkotika, 28 Januari 2018 lalu, bersama rekannya yakni Burinten, Jumaari, dan Sopiah.

Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Diskumnaker Sampang, Agus Sumarso mengungkapkan, keempatnya ditahan di Malaysia atas dugaan dan tuduhan tindak pidana pengedaran narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga :  Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap

“Selama terduga menjalani proses hukum, KBRI Kuala Lumpur (KL) dan kuasa hukumnya memberikan pendampingan sampai upaya pembebasan hukum”, kata Agus, Minggu (05/04/2019).

Ia juga mengungkapkan, berkat Kuasa Hukum KBRI LK Retainer Lawyer dari kantor hukum Gool dan Azura pada, 7 Februari 2019, Jaksa melepaskan Sehri bersama tiga rekannya dari tuntutan pidana dan menyerahkan ke Depo Tahanan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Semenyih untuk dilakukan proses pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut.

Baca Juga :  Garda Santri Bangkalan Hiasi Peringatan Hari Santri Nasional Dengan Lomba Baca Kita Kuning

“Setelah menjalani proses keimigrasian, KBRI Kuala Lumpur bekerja sama dengan JIM berencana memulangkan Achmad Sehri bersama tiga rekannya ke Indonesia pada, 30 April 2019″, terangnya.

Sebelum terjaring operasi anti penyelundupan narkotika, pihaknya mengaku, jika Ahmad Sehri telah memiliki keluarga dan mendapat izin tinggal secara sah di Malaysia.

“KBRI Malaysia telah menerbitkan perpanjangan Paspor RI No. C2740026 pada 8 April 2019. Sedangkan masa berlaku paspor yang lama sudah kedaluwarsa saat Ahmad Sehri menjalani proses hukum dalam tahanan,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan
HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:45 WIB

Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:08 WIB

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB