TKI Asal Sokobanah Sampang Bebas Dari Hukuman Mati

- Jurnalis

Minggu, 5 Mei 2019 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Achmad Sehri (tengah), TKI di Malaysia, asal Tamberu Barat Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, Madura.

Achmad Sehri (tengah), TKI di Malaysia, asal Tamberu Barat Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, Madura.

Sampang, (regamedianews.com) – Tangis bahagia kini dirasakan Ach. Sehri dan keluarganya, ia yang berstatus sebagai TKI asal Kabupaten Sampang, tepatnya warga Dusun Cangak, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokabanah, kini divonis bebas setelah terjerat hukuman mati atas dugaan kasus penyelundupan narkotika di Malaysia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, Ach. Sehri ditangkap petugas bea cukai Malaysia pada operasi anti penyelundupan narkotika, 28 Januari 2018 lalu, bersama rekannya yakni Burinten, Jumaari, dan Sopiah.

Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Diskumnaker Sampang, Agus Sumarso mengungkapkan, keempatnya ditahan di Malaysia atas dugaan dan tuduhan tindak pidana pengedaran narkotika dengan ancaman hukuman mati.

“Selama terduga menjalani proses hukum, KBRI Kuala Lumpur (KL) dan kuasa hukumnya memberikan pendampingan sampai upaya pembebasan hukum”, kata Agus, Minggu (05/04/2019).

Ia juga mengungkapkan, berkat Kuasa Hukum KBRI LK Retainer Lawyer dari kantor hukum Gool dan Azura pada, 7 Februari 2019, Jaksa melepaskan Sehri bersama tiga rekannya dari tuntutan pidana dan menyerahkan ke Depo Tahanan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Semenyih untuk dilakukan proses pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut.

Baca Juga :  Mencuri Ban Bekas, Warga Sampang Ditangkap

“Setelah menjalani proses keimigrasian, KBRI Kuala Lumpur bekerja sama dengan JIM berencana memulangkan Achmad Sehri bersama tiga rekannya ke Indonesia pada, 30 April 2019″, terangnya.

Sebelum terjaring operasi anti penyelundupan narkotika, pihaknya mengaku, jika Ahmad Sehri telah memiliki keluarga dan mendapat izin tinggal secara sah di Malaysia.

“KBRI Malaysia telah menerbitkan perpanjangan Paspor RI No. C2740026 pada 8 April 2019. Sedangkan masa berlaku paspor yang lama sudah kedaluwarsa saat Ahmad Sehri menjalani proses hukum dalam tahanan,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa
DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar
Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut
13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’
Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok
Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 09:09 WIB

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Jumat, 28 November 2025 - 17:13 WIB

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 November 2025 - 13:12 WIB

Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting

Jumat, 28 November 2025 - 08:38 WIB

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Kamis, 27 November 2025 - 22:07 WIB

Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat sosialisasi akuntabilitas pengelolaan dana desa, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Sabtu, 29 Nov 2025 - 09:09 WIB

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan, saat pelepasan ekspor produk tembakau unggulan Madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:38 WIB