Cimahi, (regamedianews.com) – Di hari pertama puasa 1440 Hijriyah usaha warung tegal (warteg) banyak yang masih melakukan aktifitas jualannya, sejauh ini menurut pantauan mereka masih mematuhi aturan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Cimahi tidak akan membatasi aktifitas mereka yang mempunyai usaha warung nasi di bulan Ramadhan.
“Kami tidak akan membatasi atau melarang usaha warung makan, tetapi harus memakai etika untuk menghargai orang yang sedang berpuasa, warung makan yang masih menjalankan usahanya harus tertutup”, ungkap Plt Kasatpol PP kota Cimahi Totong Solehudin saat ditemui dalam acara Rekapitulasi KPU tingkat kota di gedung Vidia Chandra, Jl. Sangkuriang kota Cimahi, Senin (06/05/2019).
Pihaknya menghimbau kepada para pedagang warung nasi boleh berjualan, tetapi harus memakai etika berdagangnya, yakni memakai tirai agar tidak fulgar.
“Pemkot Cimahi secara resmi akan mengeluarkan surat edaran kepada para pedagang, agar memasang tirai penutup. Sebenarnya hal ini sama seperti yang dilakukan tahun-tahun sebelumnya.
Untuk (Surat edaran) kita akan koordinasi dengan Bagian Kesra dan pihak terkait lain”, ucapnya.
Soal patroli, lanjut Totong, itu pastinya akan dilakukan. Hanya saja, bentuknya bukan razia melainkan untuk mengingatkan agar kegiatan usahanya harus beretika saat bulan puasa.
“Kita akan terus mengingatkan, kalau sudah baik dan memenuhi ketentuan agar di tingkatkan lagi. Bagi yang belum pasti kita akan ingatkan”, pungkasnya. (agil)