Komunitas Peduli Keadilan Anggap Bawaslu Bangkalan Lamban Tangani Kasus Kecurangan Pemilu

- Jurnalis

Rabu, 15 Mei 2019 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komunitas Peduli Keadilan saat menyampaikan tuntutannya kepada Bawaslu Bangkalan.

Komunitas Peduli Keadilan saat menyampaikan tuntutannya kepada Bawaslu Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Puluhan massa yang mengatasnamankan Komunitas Peduli Keadilan (KPK) menggelar aksi damai di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Rabu (15/05/2019).

Komunitas Peduli Keadilan tersebut mendatangi Kantor Bawaslu dalam rangka menyikapi laporan M. Mayyis Abdullah yang ditangani Bawaslu terkesan lamban. Penanganan indikasi kecurangan di TPS 9 Desa Kampak, Kecamatan Geger yang dilakukan peserta pemilu dan penyelenggara pemilu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sampai saat ini belum ada kejelasan.

“Hal ini menyikapi lamanya proses Bawaslu, terkait tindak pidana pemilu di TPS 9 Desa Kampak di Geger, Bangkalan, dimana salah satu Caleg melakukan pencoblosan sendiri, laporan ini sudah sejak April  bulan lalu dan sudah 14 hari sampai saat ini belum ada progresnya”, kata kuasa hukum terlapor Ahmad Seini, di Kantor Bawaslu Bangkalan, Rabu (15/05).

Baca Juga :  Motif Laka Maut di Sokobanah Sampang Masih Buram

Massa tersebut meminta kepastian hukum kepada Bawaslu agar secepatnya memberikan progres laporan tindak Pidana Pemilu. “Jika sampai tiga hari kedepan tidak ada progres, maka kami akan mendatangi Bawaslu membawa massa lebih besar”, tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Bangkalan Muhlis menyampaikan, sudah tiga kali melakukan pemanggilan kepada saksi fakta, namun menurutnya surat pemanggilan yang dilayangkan belum ada tanggapan, pihaknya berdalih saksi fakta tidak ada dilokasi dan dikira menghilang.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Tandatangani Pakta Integritas Anti Korupsi

“Kami sudah minta pendampingan kepada Polsek Geger, dan sudah di terima, tapi sampai saat ini terlapor tidak bisa hadir, dan sudah tiga kali Bawaslu berkirim surat kepada terlapor”, katanya.

Pihaknya juga merespon terhadap terlapor kenapa tidak bisa di hadirkan padahal Bawaslu sudah kirim surat kepada terlapor. Muhlis juga menekankan, apabila terlapor tidak mengindahkan pemanggilan dari Bawaslu, pihaknya akan menerapkan asas inabsensial.

“Tapi walaupun tidak hadir masih bisa di ambil keputusan, karena Bawaslu dapat menerapkan asas inabsensial atas pempidanaan walaupun terlapor tidak hadir”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan
Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027
Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot
Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan
Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis
MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat
Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:49 WIB

Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:07 WIB

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:49 WIB

Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:29 WIB

Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis

Berita Terbaru

Caption: Satreskrim Polres Sampang menyerahkan kerangka manusia yang sudah teridentifikasi ke pihak keluarga di RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Jumat, 30 Jan 2026 - 14:32 WIB