Kepergok Selipkan Sajam, Pria Asal Bangkalan Ini Diringkus Polisi

Tersangka MR dan barang buktinya, saat diamankan di Mapolsek Kokop, Bangkalan, Madura.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Akibat selipkan sajam jenis pisau dipinggang sebelah kirinya, pria inisial MR (35 th) warga Dusun Bektalbek, Desa Bandang laok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, diamankan kepolisian unit Reskrim Polsek Kokop didepan toko desa setempat, Jumat (17/05) kemarin.

Menurut keterangan Kapolsek Kokop Iptu Heru Triono mengatakan, hasil dari pengeledahan berhasil mengamankan sebilah pisau lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat.

“Kejadiannya sekira pukul 20.00 wib, pada saat unit Reskrim Polsek Kokop melakukan operasi hunting dalam rangka ops pekat dan mendapati tersangka duduk didepan toko Barokah, kemudian petugas melakukan penggeledahan karena curiga tersangka membawa sajam. Saat di geledah ternyata ada sebilah pisau yang di simpan tersangka dengan cara diselipkan di pinggang kiri”, ujarnya, Sabtu (18/05/2019).

Kemudian tersangka dibawa ke Mapolsek Kokop dan dilakukan penyidikan. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku juga pernah terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pemufakatan jahat (penadah) satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2017 Nopol BN 4354 VE, yang terjadi pada sekitar bulan Juli 2018 lalu.

“MR menyuruh pelaku lainnya berinisial MT (berkas lain, red) untuk mengambil sepeda motor Honda beat warna putih merah tahun 2017 tanpa nopol yang diduga hasil kejahatan dirumahnya. Kemudian MT disuruh menjual sepeda motor tersebut, dengan harga Rp.5.300.000, dan tersangka MR pada saat itu mendapatkan bagian sebesar Rp.4.700.000”, terangnya.

Menurut Heru, tersangka MR sebagai otak kejahatan tersebut dengan cara menyuruh MT untuk menjual sepeda motor Honda Beat warna putih merah tahun 2017 tanpa nopol yang diduga hasil kejahatan, milik Musleh (18 th) warga Dusun Sek Gersek, Desa Mandung.

“Kerugian yang dialami korban  Rp.13.600.000, dan kami berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar STNKB sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih tahun 2017 nopol: BN 4354 VE, 1 bendel BPKB sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih tahun 2017 Nopol: BN 4354 VE dan satu buah kunci kontak, kemudian satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih tahun 2017 tanpa nopol”, paparnya.

Heru menegaskan, akibat membawa, memiliki, menyimpan sajam tanpa di lengkapi surat ijin yang sah maka tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU,/Drt/ no,12 tahun 1951. “Sebagaimana di maksud dalam pasal 363 Subs 480 KUHP pidana”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *