21 Orang Dari Lumajang Tak Jadi Ikut Aksi People Power

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2019 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lumajang (AKBP Muhammad Arsal Sahban) tengah berbincang dan melakukan pendekatan terhadap penumpang bus dalam giat operasi penyekatan massa aksi people power.

Kapolres Lumajang (AKBP Muhammad Arsal Sahban) tengah berbincang dan melakukan pendekatan terhadap penumpang bus dalam giat operasi penyekatan massa aksi people power.

Lumajang, (regamedianews.com) – Aksi people power pada 22 Mei 2019 di Jakarta, meski sebagai bentuk solidaritas, sebanyak 21 orang asal warga Lumajang yang terdiri dari dua elemen gagal berangkat. Hal itu terjadi lantaran berkat pendekatan Polres Lumajang kepada masyarakat.

Mengantisipasi adanya pembludakan massa yang hendak berangkat melakukan aksi people power, Polres Lumajang terus mengintensifkan operasi penyekatan massa, sekaligus melakukan pendekatan kepada masyarakat Lumajang agar mengurungkan niatnya.

Baca juga Cegah Massa Aksi People Power, Kapolres Bangkalan Kerahkan Personel di Setiap Perbatasan

“Sebenarnya warga yang mau berangkat people power ini adalah korban. Mereka adalah korban hoax yang tidak paham fakta yang sesungguhnya, tapi termakan permainan narasi yang di sebar dalam informasi hoax”, kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban kepada regamedianews, Selasa (21/05).

Menurutnya, semua paham bahwa proses pemilu serentak berlangsung sangat transparan. Setiap proses tahapannya, TNI dan Polri ikut mengamankan. Dalam setiap proses perhitungan ada saksi dari masing-masing kubu.

Baca Juga :  Bupati Bangkalan Lantik 19 Pimpinan OPD

Baca juga Lakukan Ops Penyekatan Massa People Power, Ini Pernyataan Sikap Kapolres Lumajang

“Setiap orang yang lewatpun boleh menyaksikan dan boleh memfoto hasil perhitungan, tidak ada larangan sama sekali. Jadi secara fakta, tidak ada potensi curang yang dapat dilakukan oleh penyelenggara pemilu”, ucap orang nomor satu di Polres Lumajang ini. (har)

Berita Terkait

Disidak !, Proyek BK Desa Apaan Digaris Aman
Operasi Patuh di Bangkalan Jaring 604 Pelanggar
26 Napi Surabaya Dimutasi Ke Pulau Madura
Ditjenpas Jatim Gelar Kemah Satya Dharma Bhakti
Bupati Sampang Beri Motivasi HIMASA UTM
Pengurus HIMASA UTM Periode 2025-2026 Resmi Dilantik
Tegas !, HTI Tertibkan Mobil Operasional Yang Overload
Konten Ala Bupati Thariq Tuai Kritikan, Jubir: Itu Hak Konstitusional

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 19:53 WIB

Disidak !, Proyek BK Desa Apaan Digaris Aman

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:19 WIB

Operasi Patuh di Bangkalan Jaring 604 Pelanggar

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:54 WIB

26 Napi Surabaya Dimutasi Ke Pulau Madura

Senin, 21 Juli 2025 - 14:44 WIB

Bupati Sampang Beri Motivasi HIMASA UTM

Senin, 21 Juli 2025 - 13:38 WIB

Pengurus HIMASA UTM Periode 2025-2026 Resmi Dilantik

Berita Terbaru

Caption: Komisi I DPRD Sampang saat sidak ke lokasi proyek BK Desa Apaan berupa pembangunan drainase, (dok. regamedianews).

Daerah

Disidak !, Proyek BK Desa Apaan Digaris Aman

Selasa, 22 Jul 2025 - 19:53 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, saat diwawancara ihwal hasil Operasi Patuh Semeru 2025, (dok. regamedianews).

Daerah

Operasi Patuh di Bangkalan Jaring 604 Pelanggar

Selasa, 22 Jul 2025 - 14:19 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan didampingi anggota TNI, awasi langsung penerimaan 26 narapidana pindahan Rutan Kelas I Surabaya.

Daerah

26 Napi Surabaya Dimutasi Ke Pulau Madura

Selasa, 22 Jul 2025 - 12:54 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, interogasi langsung terhadap inisial AR tersangka tabrak lari, (sumber foto. Humas Polres Bangkalan).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Selasa, 22 Jul 2025 - 09:03 WIB

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, kuasa hukum terdakwa Syamsiyah saat diwawancara awak media usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Senin, 21 Jul 2025 - 20:39 WIB