Bandung, (regamedianews.com) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020 dibuka pada 23-28 Mei. Orang tua calon siswa harus memperhatikan sejumlah hal sebelum mendaftarkan putra-putrinya ke Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP) pilihannya di Kota Bandung.
Sekertaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Mia Rumiasari kembali mengingatkan kepada masyarakat, agar menyiapkan persyaratan administrasi secara lengkap. Dia juga menghimbau agar dokumen aslinya turut dibawa pada saat pendaftaran.
Baca juga Menristekdikti Resmikan Gedung Baru Kampus IV Universitas Negeri Gorontalo
“Mungkin lebih ke persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik baru sesuai dengan peminatan pada jalur yang akan diambil. Bawa juga dokumen yang aslinya, karena itu akan ditunjukan”, kata Mia, Rabu (22/5/2019).
Selanjutnya, Mia juga mewanti-wanti agar masyarakat lebih dulu mencermati jalur yang akan digunakan untuk mendaftar ke sekolah. Matang memilih jalur ini menurutnya harus diperhatikan agar target sekolah yang dituju sesuai dengan sasaran.
Sedikit mengulas perihal jalur ini, PPDB 2019 untuk membuka jalur melalui perpindahan tugas orang, zonasi dan jalur prestasi khusus untuk SMP. Kemudian fomulasi zonasi berdasarkan domisili, Rawan Melanjutkan Pendidikan ataupun kombinasi dominasi dan nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Terdapat pula kuota untuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK).
“Cerdas memilih jalur yang diminati, jangan sampai karena salah memilih jalur PPDB kecewa. Karena tentunya tahun ini semua sekolah pemberlakuan persentasenya sama tidak ada lagi sekolah yang diistimewakan”, ungkapnya.
Mia mengimbau kepada masyarakat yang ingin bertanya, menyampaikan pengaduan atau semacamnya bisa mendatangi langsung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sekolah bersangkutan. Sebab, ucap dia, sekolah diberi kewenangan penuh untuk menuntaskan masalah PPDB.
Baca juga Geliat Destinasi Wisata Baru Di Kota Tentara
“Bisa diselesaikan di sekolah, karena kita sudah mengantisipasi semua masalah bisa diselesaikan di sekolah melalui sub PPID di sekolah. Karena tahun ini kewenangan full ada di sekolah, jadi tidak perlu lagi ke Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Mia menegaskan, pada PPDB 2019 ini Disdik Kota Bandung tidak membuka pelayanan terpadu khusus pengaduan dari masyarakat. Karena, semua pelayanan tersebut kewenangannya sudah diserahkan kepada pihak sekolah.
“Tahun kemarin kan seolah-olah ada satu pintu di Dinas Penddikan, tahun ini tidak. Kita hanya menerima yang bersumber dari sub PPID sekolah saja”, katanya. (agil)