Persyaratan dan Jalur Masuk Pendidikan Ajaran Baru Harus Diperhatikan

- Jurnalis

Jumat, 24 Mei 2019 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Bandung (Mia Rumiasari).

Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Bandung (Mia Rumiasari).

Bandung, (regamedianews.com) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020 dibuka pada 23-28 Mei. Orang tua calon siswa harus memperhatikan sejumlah hal sebelum mendaftarkan putra-putrinya ke Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP) pilihannya di Kota Bandung.

Sekertaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Mia Rumiasari kembali mengingatkan kepada masyarakat, agar menyiapkan persyaratan administrasi secara lengkap. Dia juga menghimbau agar dokumen aslinya turut dibawa pada saat pendaftaran.

Baca juga Menristekdikti Resmikan Gedung Baru Kampus IV Universitas Negeri Gorontalo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mungkin lebih ke persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik baru sesuai dengan peminatan pada jalur yang akan diambil. Bawa juga dokumen yang aslinya, karena itu akan ditunjukan”, kata Mia, Rabu (22/5/2019).

Selanjutnya, Mia juga mewanti-wanti agar masyarakat lebih dulu mencermati jalur yang akan digunakan untuk mendaftar ke sekolah. Matang memilih jalur ini menurutnya harus diperhatikan agar target sekolah yang dituju sesuai dengan sasaran.

Baca Juga :  DPRD Sampang Gelar Halal Bihalal dan Rapat Paripurna

Sedikit mengulas perihal jalur ini, PPDB 2019 untuk membuka jalur melalui perpindahan tugas orang, zonasi dan jalur prestasi khusus untuk SMP. Kemudian fomulasi zonasi berdasarkan domisili, Rawan Melanjutkan Pendidikan ataupun kombinasi dominasi dan nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Terdapat pula kuota untuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK).

“Cerdas memilih jalur yang diminati, jangan sampai karena salah memilih jalur PPDB kecewa. Karena tentunya tahun ini semua sekolah pemberlakuan persentasenya sama tidak ada lagi sekolah yang diistimewakan”, ungkapnya.

Mia mengimbau kepada masyarakat yang ingin bertanya, menyampaikan pengaduan atau semacamnya bisa mendatangi langsung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sekolah bersangkutan. Sebab, ucap dia, sekolah diberi kewenangan penuh untuk menuntaskan masalah PPDB.

Baca Juga :  Tahun 2019, Jumlah Janda di Bangkalan Meningkat

Baca juga Geliat Destinasi Wisata Baru Di Kota Tentara

“Bisa diselesaikan di sekolah, karena kita sudah mengantisipasi semua masalah bisa diselesaikan di sekolah melalui sub PPID di sekolah. Karena tahun ini kewenangan full ada di sekolah, jadi tidak perlu lagi ke Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Mia menegaskan, pada PPDB 2019 ini Disdik Kota Bandung tidak membuka pelayanan terpadu khusus pengaduan dari masyarakat. Karena, semua pelayanan tersebut kewenangannya sudah diserahkan kepada pihak sekolah.

“Tahun kemarin kan seolah-olah ada satu pintu di Dinas Penddikan, tahun ini tidak. Kita hanya menerima yang bersumber dari sub PPID sekolah saja”, katanya. (agil)

Berita Terkait

Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren
Satgas MBG Sampang Buka Ruang Pengaduan
Menu ‘Miris’ MBG di Camplong Dibantah SPPG
Wabup Sampang: Program MBG Solusi Persoalan Gizi
Wamenko Tekankan Netralitas ASN di Lingkungan Lapas
Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan
Bupati Pamekasan Sidak Gudang Tembakau
Menu Tak Layak, MBG di Camplong Disorot

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 20:22 WIB

Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren

Selasa, 16 September 2025 - 16:06 WIB

Menu ‘Miris’ MBG di Camplong Dibantah SPPG

Senin, 15 September 2025 - 16:11 WIB

Wabup Sampang: Program MBG Solusi Persoalan Gizi

Senin, 15 September 2025 - 12:36 WIB

Wamenko Tekankan Netralitas ASN di Lingkungan Lapas

Minggu, 14 September 2025 - 17:53 WIB

Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan

Berita Terbaru

Caption: konferensi pers, Polres Pamekasan tunjukkan para tersangka dan barang bukti hasil Operasi Tumpas Narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 Sep 2025 - 17:46 WIB

Caption: tampak kondisi toko hangus hancur lebur usai kebakaran, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Toko Warga Bangkalan Dilahap Si Jago Merah

Rabu, 17 Sep 2025 - 12:03 WIB

Caption: potongan video viral aksi curanmor, digerebek dan dihadang emak-emak, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Rabu, 17 Sep 2025 - 10:08 WIB

Caption: antusias warga binaan, saat mengikuti pembukaan program Pondok Pesantren At-Taubah Rutan Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren

Selasa, 16 Sep 2025 - 20:22 WIB

Caption: para pelaku narkoba memakai topeng dan baju tahanan Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:02 WIB