Persyaratan dan Jalur Masuk Pendidikan Ajaran Baru Harus Diperhatikan

- Jurnalis

Jumat, 24 Mei 2019 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Bandung (Mia Rumiasari).

Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Bandung (Mia Rumiasari).

Bandung, (regamedianews.com) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020 dibuka pada 23-28 Mei. Orang tua calon siswa harus memperhatikan sejumlah hal sebelum mendaftarkan putra-putrinya ke Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP) pilihannya di Kota Bandung.

Sekertaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Mia Rumiasari kembali mengingatkan kepada masyarakat, agar menyiapkan persyaratan administrasi secara lengkap. Dia juga menghimbau agar dokumen aslinya turut dibawa pada saat pendaftaran.

Baca juga Menristekdikti Resmikan Gedung Baru Kampus IV Universitas Negeri Gorontalo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mungkin lebih ke persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik baru sesuai dengan peminatan pada jalur yang akan diambil. Bawa juga dokumen yang aslinya, karena itu akan ditunjukan”, kata Mia, Rabu (22/5/2019).

Selanjutnya, Mia juga mewanti-wanti agar masyarakat lebih dulu mencermati jalur yang akan digunakan untuk mendaftar ke sekolah. Matang memilih jalur ini menurutnya harus diperhatikan agar target sekolah yang dituju sesuai dengan sasaran.

Baca Juga :  Bupati Pati Beri Bantuan Korban Banjir

Sedikit mengulas perihal jalur ini, PPDB 2019 untuk membuka jalur melalui perpindahan tugas orang, zonasi dan jalur prestasi khusus untuk SMP. Kemudian fomulasi zonasi berdasarkan domisili, Rawan Melanjutkan Pendidikan ataupun kombinasi dominasi dan nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Terdapat pula kuota untuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK).

“Cerdas memilih jalur yang diminati, jangan sampai karena salah memilih jalur PPDB kecewa. Karena tentunya tahun ini semua sekolah pemberlakuan persentasenya sama tidak ada lagi sekolah yang diistimewakan”, ungkapnya.

Mia mengimbau kepada masyarakat yang ingin bertanya, menyampaikan pengaduan atau semacamnya bisa mendatangi langsung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sekolah bersangkutan. Sebab, ucap dia, sekolah diberi kewenangan penuh untuk menuntaskan masalah PPDB.

Baca Juga :  Lokasi Proyek KCIC di Cihonje Diplototi Warga

Baca juga Geliat Destinasi Wisata Baru Di Kota Tentara

“Bisa diselesaikan di sekolah, karena kita sudah mengantisipasi semua masalah bisa diselesaikan di sekolah melalui sub PPID di sekolah. Karena tahun ini kewenangan full ada di sekolah, jadi tidak perlu lagi ke Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Mia menegaskan, pada PPDB 2019 ini Disdik Kota Bandung tidak membuka pelayanan terpadu khusus pengaduan dari masyarakat. Karena, semua pelayanan tersebut kewenangannya sudah diserahkan kepada pihak sekolah.

“Tahun kemarin kan seolah-olah ada satu pintu di Dinas Penddikan, tahun ini tidak. Kita hanya menerima yang bersumber dari sub PPID sekolah saja”, katanya. (agil)

Berita Terkait

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Berita Terbaru

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB

Caption: sebelum sidang terdakwa Syamsiyah, dilanjutkan ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:39 WIB

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB

Caption: salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menjalani pemeriksaan test urine.

Daerah

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Selasa, 5 Agu 2025 - 14:46 WIB