Ini Identitas Tersangka Pembakaran Polsek Tambelangan Yang Ditahan Polda Jatim

Kapolda Jatim saat press realeass di Mapolda Jatim beberapa waktu lalu

Surabaya, (regamedianews.com) –
Buntut pembakaran di Mapolsek Tambelangan terus bergulir dan diproses oleh Penegak Hukum, berdasarkan penyelidikan hingga saat ini polisi mengamankan 6 orang tersangka pembakaran.

Dari ke 6 tersangka yang diamankan, terdapat satu aktor intelektual dari penyerangan tersebut, yakni oknum Habib Abdul Kodir Alhaddad (AKA).

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan dalam keterangan persnya mengatakan, habib AKA ini yang merencanakan mengumpulkan orang untuk melakukan penyerangan dan menyiapkan bom molotov, hingga mengakibatkan Mapolsek Tambelangan hangus diamuk sijago merah.

“Aktor intelektualnya Habib AKA, dia yang merencanakan ini semua dan menyiapkan sumbu, ya bom-bom molotov itu. Yang jelas aktor intelektual itu hukumannya lebih berat”, ujarnya kepada wartawan, Senin (27/5/19).

Selain habib AKA, menurutnya ada habib lain yakni Habib Hasan, kemudian Hadi, Supandi dan Ali dan satu identitas lain yang belum diungkap karena masih dalam pengembangan pemeriksaan.

Habib Hasan diduga berperan sebagai orang yang menghalangi Pemadam Kebaran saat hendak memadamkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), sehingga api tak sempat dipadamkan yang mengakibatkan Mapolsek rata dengan tanah dilalap api.

“Habib Hasan ini menghadang mobil PMK yang akan memadamkan Mapolsek, seandainya mobil itu nyampek, mungkin tidak sampai habis terbakar”, imbuhnya.

Sementara Hadi, Supandi dan Ali bertugas membantu melempar batu ke Kantor Polisi yang dibakar.

Kapolda Jatim inipun berterima kasih kepada Ulama Sampang yang telah bersinergi membantu penanganan kasus tersebut.

“Kami berterima kasih kepada para ulama pesantren di Sampang yang bersinergi dengan polisi”, katanya.

Orang nomor satu di jajaran Polda Jatim itupun menyinggung terkait massa yang ikut dalam aksi tersebut, menurutnya mereka terdiri dari masyarakat setempat dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan mendalam, bahkan menurutnya terdapat salah satu oknum Ormas.

“Kini para tersangka resmi ditahan dikenakan pasal berlapis pasal 200 KUHP, pasal 187 dan pasal 170 KUHP”, tegasnya. (hib/ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *