Disdukcapil Cimahi: Masyarakat Tak Perlu Legalisir Akta Kelahiran Untuk Daftarkan Anaknya Sekolah

- Jurnalis

Jumat, 14 Juni 2019 - 02:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edi Setiadi, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan sipil (Capil) Disdukcapil Kota Cimahi.

Edi Setiadi, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan sipil (Capil) Disdukcapil Kota Cimahi.

Cimahi, (regamedianews.com) – Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) kota Cimahi dibanjiri masyarakat untuk melegalisir akta kelahiran, sebagai salah satu syarat untuk memasukan anak sekolah, Kamis (13/06/2019).

Edi Setiadi Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan sipil (Capil) mengatakan, ini merupakan fenomena yang sedang berkembang dikalangan masyarakat, kesimpang siuran perihal informasi yang didapat masyarakat mengenai legalisir akta kelahiran sebagai persyaratan masuk sekolah sudah di klarifikasi pihaknya ke Dinas Pendidikan kota Cimahi.

Baca juga Mobil Keliling Disdukcapil Kota Cimahi Sudah Tersedia Untuk Masyarakat

“Saya sudah menanyakan kepada pihak Disdik mengenai legalisir akta kelahiran, sebagai salah satu syarat untuk masuk sekolah. Pihak Disdik sendiri tidak membenarkan hal tersebut, karena tidak muncul dalam Peraturan Walikota (Perwal) yang menjelaskan bahwa salah satu syarat untuk PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) mengaharuskan melegalisir akta kelahiran”, jeas Edi.

Membludaknya masyarakat melegalisir akta membuat pekerjaan baru dan mengabaikan pekerjaan lain, karena terfokus ke legalisiran. Masyarakat mungkin tidak paham karena mendengar dari orang lain bahwa akta kelahiran harus di legalisir, tanpa pikir panjang langsung berbondong-bondong datang ke Disdukcapil.

Baca Juga :  Dorong Pengusaha Muda Domestik, Mulyansyah Bahas Wadah Asosiasi Pengusaha Makayoa

Baca juga Kepala Dispendukcapil Sampang Juga Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Pasangan Jihad

“Setelah mendapatkan kepastian bahwa persyaratan itu tidak ada, terlebih setelah mendapat kan informasi dari media sosial, kami langsung informasikan kepada masyarakat yang datang bahwa tidak lagi harus datang untuk melegalisir”, pungkasnya. (agil)

Berita Terkait

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat
LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga
DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa
Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’
Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban
Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%
65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08 WIB

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 November 2025 - 20:56 WIB

LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo

Sabtu, 15 November 2025 - 11:34 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Jumat, 14 November 2025 - 22:18 WIB

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’

Jumat, 14 November 2025 - 19:53 WIB

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB