Disdukcapil Cimahi: Masyarakat Tak Perlu Legalisir Akta Kelahiran Untuk Daftarkan Anaknya Sekolah

- Jurnalis

Jumat, 14 Juni 2019 - 02:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edi Setiadi, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan sipil (Capil) Disdukcapil Kota Cimahi.

Edi Setiadi, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan sipil (Capil) Disdukcapil Kota Cimahi.

Cimahi, (regamedianews.com) – Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) kota Cimahi dibanjiri masyarakat untuk melegalisir akta kelahiran, sebagai salah satu syarat untuk memasukan anak sekolah, Kamis (13/06/2019).

Edi Setiadi Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan sipil (Capil) mengatakan, ini merupakan fenomena yang sedang berkembang dikalangan masyarakat, kesimpang siuran perihal informasi yang didapat masyarakat mengenai legalisir akta kelahiran sebagai persyaratan masuk sekolah sudah di klarifikasi pihaknya ke Dinas Pendidikan kota Cimahi.

Baca juga Mobil Keliling Disdukcapil Kota Cimahi Sudah Tersedia Untuk Masyarakat

“Saya sudah menanyakan kepada pihak Disdik mengenai legalisir akta kelahiran, sebagai salah satu syarat untuk masuk sekolah. Pihak Disdik sendiri tidak membenarkan hal tersebut, karena tidak muncul dalam Peraturan Walikota (Perwal) yang menjelaskan bahwa salah satu syarat untuk PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) mengaharuskan melegalisir akta kelahiran”, jeas Edi.

Membludaknya masyarakat melegalisir akta membuat pekerjaan baru dan mengabaikan pekerjaan lain, karena terfokus ke legalisiran. Masyarakat mungkin tidak paham karena mendengar dari orang lain bahwa akta kelahiran harus di legalisir, tanpa pikir panjang langsung berbondong-bondong datang ke Disdukcapil.

Baca Juga :  Puncak Road Safety Festival Polres Bangkalan Gelar Senam Sehat Millenial

Baca juga Kepala Dispendukcapil Sampang Juga Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Pasangan Jihad

“Setelah mendapatkan kepastian bahwa persyaratan itu tidak ada, terlebih setelah mendapat kan informasi dari media sosial, kami langsung informasikan kepada masyarakat yang datang bahwa tidak lagi harus datang untuk melegalisir”, pungkasnya. (agil)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan: Usaha Kecil Penggerak Ekonomi Daerah
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Serahkan Santunan Kematian Petugas Haji
Satgas MBG Pastikan Operasional Dapur di Pamekasan Sesuai SOP
Kemenkes RI Supervisi Skrining TBC di Lapas Narkotika Pamekasan
Pemkab Pamekasan dan Cipayung Plus Bahas Arah Pembangunan 5 Tahun Kedepan
Ribuan Pekerja MBG di Pamekasan Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Voice Notenya Viral, Begini Penjelasan Bupati Pamekasan
PCNU Sampang Kecam Tayangan Xpose Uncensored Trans7

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:06 WIB

Bupati Pamekasan: Usaha Kecil Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:18 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Serahkan Santunan Kematian Petugas Haji

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Satgas MBG Pastikan Operasional Dapur di Pamekasan Sesuai SOP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Kemenkes RI Supervisi Skrining TBC di Lapas Narkotika Pamekasan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:00 WIB

Pemkab Pamekasan dan Cipayung Plus Bahas Arah Pembangunan 5 Tahun Kedepan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat ngopi di warkop sekitar rumah sakit di Kota Surabaya, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan: Usaha Kecil Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 16 Okt 2025 - 16:06 WIB