Disdukcapil Cimahi: Masyarakat Tak Perlu Legalisir Akta Kelahiran Untuk Daftarkan Anaknya Sekolah

- Jurnalis

Jumat, 14 Juni 2019 - 02:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edi Setiadi, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan sipil (Capil) Disdukcapil Kota Cimahi.

Edi Setiadi, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan sipil (Capil) Disdukcapil Kota Cimahi.

Cimahi, (regamedianews.com) – Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) kota Cimahi dibanjiri masyarakat untuk melegalisir akta kelahiran, sebagai salah satu syarat untuk memasukan anak sekolah, Kamis (13/06/2019).

Edi Setiadi Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan sipil (Capil) mengatakan, ini merupakan fenomena yang sedang berkembang dikalangan masyarakat, kesimpang siuran perihal informasi yang didapat masyarakat mengenai legalisir akta kelahiran sebagai persyaratan masuk sekolah sudah di klarifikasi pihaknya ke Dinas Pendidikan kota Cimahi.

Baca juga Mobil Keliling Disdukcapil Kota Cimahi Sudah Tersedia Untuk Masyarakat

“Saya sudah menanyakan kepada pihak Disdik mengenai legalisir akta kelahiran, sebagai salah satu syarat untuk masuk sekolah. Pihak Disdik sendiri tidak membenarkan hal tersebut, karena tidak muncul dalam Peraturan Walikota (Perwal) yang menjelaskan bahwa salah satu syarat untuk PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) mengaharuskan melegalisir akta kelahiran”, jeas Edi.

Baca Juga :  Wabup Bangkalan Dorong Transformasi Pengadaan Barjas Lewat e-Katalog 6.0

Membludaknya masyarakat melegalisir akta membuat pekerjaan baru dan mengabaikan pekerjaan lain, karena terfokus ke legalisiran. Masyarakat mungkin tidak paham karena mendengar dari orang lain bahwa akta kelahiran harus di legalisir, tanpa pikir panjang langsung berbondong-bondong datang ke Disdukcapil.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Produktivitas Pekerja Lewat GSL

Baca juga Kepala Dispendukcapil Sampang Juga Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Pasangan Jihad

“Setelah mendapatkan kepastian bahwa persyaratan itu tidak ada, terlebih setelah mendapat kan informasi dari media sosial, kami langsung informasikan kepada masyarakat yang datang bahwa tidak lagi harus datang untuk melegalisir”, pungkasnya. (agil)

Berita Terkait

Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan
PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:48 WIB

Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:03 WIB

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB