Gorontalo, (regamedianews.com) – Setelah berhasil mengamankan para pelaku pemain judi remi, kini Tim Resmob Polda Gorontalo kembali menunjukkan eksistensinya dalam memberantas pelaku tindak kriminal.
Buktinya, Tim Resmob Polda Gorontalo lagi-lagi berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone dibeberapa wilayah yang berada di Kota Gorontalo dan Kab. Bone Bolango, Selasa (23/7/2019) sekitar pukul 13.00 Wita.
AKP Karsum Ahmad, PS Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Gorontalo menjelaskan, pelaku ini berinisial RA yang tinggal di Kelurahan Dembe 1 Kota Gorontalo, dan dari hasil yang di peroleh, pelaku pencurian ini sudah beberapa kali melakukan aksinya di beberapa tempat.
“Diantaranya di Perum di Kel. Huangobotu Kec. Dunggingi Kota Gorontalo dan Perum di Kel. Wumialo Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo, Tempat wisata Pantai Botutonuo Kab.Bone Bolango, Perum di Kel. Buladu Kec. Kota Barat Kota Gorontalo dan Perum Jl. Jakarta Kota Tegah Kota Gorontalo”, terangnya, Rabu (24/07).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit Hp Xiaomi S2 warna silver, 1 (satu) unit Hp Xiaomi warna putih, 1 (satu) unit Hp Samsung warna gold, 1 (satu) unit Hp Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Hp G.star warna biru dan 1 (satu) unit Hp Xiaomi warna silver.
PS Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Gorontalo juga menyampaikan, dengan maraknya kejadian pencurian yang selalu meresahkan masyarakat di Wilayah Kota Gorontalo dan Kab.Bone Bolango akhir-akhir ini, maka Tim Resmob Polda Gorontalo melakukan olah TKP dan Penyelidikan terkait dengan kejadian tersebut.
“Berdasarkan hasil olah TKP di lapangan Tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pencurian tersebut, selanjutnya Tim melakukan pengejaran dan diduga pelaku berhasil diamankan pada saat berada di rumah kontrakan yang berada di Wilayah Kel. Wumialo, Kec.Kota Tengah, Kota Gorontal. Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Karsum.
Menurut pengakuan pelaku, bahwa ia residiv kasus pencurian yang sudah pernah masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan sebanyak lebih dari 10 kali diantara lapas Gorontalo, lapas Manado dan lapas kotamobagu (sulut).
“Dan saat ini pelaku masih dalam status asimilasi belum selesai menjalani hukuman 2,4 tahun kasus pencurian pada tahun 2017 yang di tangani Polres Gorontalo Kota”, tambahnya. (onal)