Kasus Jasmas, Kejaksaan Negeri Surabaya Kembali Tetapkan 3 Tersangka

- Jurnalis

Senin, 19 Agustus 2019 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Surabaya, (regamedianews.com) – Kejaksaan Negeri Surabaya terus melakukan pengusutan kasus korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Surabaya tahun anggaran 2016.

Dari beberapa temuan sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Surabaya telah menetapkan beberapa tersangka dan telah menjebloskan kerumah tahanan, diantaranya Agus Setiawan Djong yang telah divonis 6,5 tahun penjara serta penetapan tersangka terhadap beberapa anggota DPRD Surabaya seperti Darmawan, Sugito dan Binti Rochma.

Terbaru, Senin (19/8/19) pihak Kejaksaan Negeri Surabaya kembali menetapkan 3 tersangka lagi yakni Ratih Retnowati Wakil Ketua DPRD Surabaya, Dini Rinjati Anggota Komisi B DPRD Surabaya, dan Saiful Aidy Anggota Komisi C DPRD Surabaya.

Baca Juga :  Prostitusi Online Anak Dibawah Umur Dibongkar Polda Jatim

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Lingga Nuarie Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya dalam keterangan persnya.

“Hari ini Kejari Tanjung Perak menetapkan tiga tersangka kasus perkara Jasmas. Yakni RR (Ratih Retnowati), SA (Saiful Aidy), dan DR (Dini Rinjati). Tiga orang ini tidak hadir dengan alasan tertentu”, jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Lingga juga mengatakan, pihaknya telah melayangkan panggilan pemeriksaan, namun ketiganya belum menghadiri panggilan tersebut, sehingga pihaknya menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Lingga menegaskan, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan, namun jika tetap tidak hadir, akan melakukan upaya hukum.

“Melakukan panggilan ulang dengan status tersangka, kalau tidak datang akan ada upaya hukum”, imbuhnya.

Kini ketiganyapun telah dicekal untuk melakukan perjalanan keluar negeri. (Dan/Hib)

Berita Terkait

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Hidayatullah, Putra Pamekasan Raih Predikat Lulusan Terbaik di Tiongkok
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Pembina Sampang Kreatif Andi Sulfa dan Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas, saat meninjau stan Bazar UMKM, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Sampang Kreatif Geliatkan Ekonomi Lewat Bazar UMKM

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:24 WIB

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB