Ops Patuh Semeru 2019 di Bangkalan, Pelanggaran Didominasi Kelengkapan Surat Kendaraan

- Jurnalis

Selasa, 10 September 2019 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian saat berhentikan pengendara R2 di Jl. A Yani alun alun Bangkalan.

Kepolisian saat berhentikan pengendara R2 di Jl. A Yani alun alun Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Satlantas Polres Bangkalan bersama TNI, Kejaksaan, Pengadilan, Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Jasa Raharja melakukan Operasi Gabungan Ops Semeru 2019, di Pos A Yani Jl. A. Yani Alun – Alun Bangkalan, Selasa (10/9/2019).

Target razia meliputi kelengkapan bermotor baik R2 maupun R4 dan surat-surat berkendara. Patuh semeru sendiri dimulai Kamis (29/8/) hingga Rabu (11/9/2019) besok. Hingga saat ini anggota satlantas Polres Bangkalan berhasil jaring 2555 pelanggar terdiri dari R2 dan R4.

Baca Juga :  Puluhan Pelayaran Luar Negeri Tiba di Bangkalan, Gugus Tugas Perketat Pengawasan

“Selama berlangsungnya operasi, polisi akan menegakkan delapan poin penindakan. Mulai dari, pengendara roda dua (R2) yang tidak memakai helm dan R4 yang tidak menggunakan sabuk”, kata KBO Satlantas Polres Bangkalan Iptu Mansur, Selasa (10/9/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tujuan utama melakukan razia dalam rangka patuh semeru tahun 2019 untuk menekan terjadinya angka lakalantas.

“Tujuan paling utama untuk mencegah terjadinya lakalantas, dan pelanggaran yang dominan dilakukan oleh pengendara lebih banyak tidak membawa surat-surat dan tidak menggunkan helm”, terangnya.

Baca Juga :  Dampak Pandemi, Omset Pengrajin Kopiah Batik di Sampang Menurun

Patuh semeru tahun 2019 juga digelar sidang ditempat. Tercatat hasil razia Selasa, (10/9) pagi, sebanyak 52 sidang ditempat, 18 sidang tunda, 70 pelanggaran, 10 bayar pajak di tempat.

“Tujuannya sidang ditempat untuk mempermudah dan mempercepat proses pengambilan kepada masyarakat. Sebab, di khawatirkan ada pengendara yang perjalanan jauh ataupun rumahnya jauh sehingga sidang ditempat bisa selesai hari ini juga”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan
Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah
UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi
Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’
Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama
Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan
Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang
Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:18 WIB

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:25 WIB

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:48 WIB

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:12 WIB

Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB