6 Titik Bangunan di Cimahi Terindikasi Melanggar Ijin

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2019 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemasangan plang penertiban.

Pemasangan plang penertiban.

Cimahi, (regamedianews.com) – Disinyalir empat bangunan perumahan, satu bangunan sekolah dan satu sarana olahraga di Kota Cimahi melanggar tata ruang Kawasan Bandung Utara (KBU). Sebagai sangsi adiministrasi bangunan-bangunan tersebut dipasang plang sebagai tanda pelanggaran tata ruang.

Bangunan-bangunan tersebut, STKIP Pasundan, Perumahan Edelweiss Residence, Anabil Cluster, Perumahan Grand Cimahi City, Perumahan Kamarung Regency dan Moriz Futsal.

Pelanggaran tersebut terkait dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Kota Cimahi Tahun 2013-2033.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andi Renaldy Riandy Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan, ke enam titik itu melanggar perda KBU dan RTRW di Kota Cimahi.

Baca Juga :  Berawal Dari Miras, Seorang Pria Di Bolmut Jadi Korban Pembacokan

“Terkait dengan pembongkaran, saya akan menyerahkan kepada Pemkot Cimahi”, ujarnya, Rabu (11/9/2019).

Serterusnya, Pemkot harus evaluasi yang akan diberi sanksi dan apa sanksinya. “Dalam rangka ini kita lakukan proses pencegahan yang mengarah ke arah pidana. Nanti Walikota yang akan mengevaluasi sesuai dengan UU dan aturan perdanya”, tandasnya.

Walikota Cimahi Ajay M Priatna mengungkapkan pemilik bangunan yang terindikasi, sudah menempuh prosedur perizinan. Namun, diperkirakan ada pihak-pihak yang menambah ruang bangunan diluar izin yang telah diterbitkan.

Baca Juga :  Tiga Warga Sampang Jadi Korban Senggolan Microbus

“Kita tidak cari yang salah karena tidak ada akhirnya. Kami dari segi pengawasan bisa saja lalai. Yang penting ke depan akan ditertibkan”, ungkapnya.

Mochamad Darmun Kasubdit Penertiban Pemanfaatan Ruang Wilayah Jawa Bali menambahkan, ada empat kriteria indikasi pelanggaran tata ruang diantaranya mengubah fungsi ruang, memanfaatkan ruang tidak sesuai izin pemanfaatan ruang, izin tidak sesuai tata ruang dan tidak berizin serta tidak memenuhi kewajiban persyaratan izin dan menutup akses publik.

“Di Grand Cimahi City ini terindikasi pelanggaran tata ruang karena berada diatas kawasan resapan air”, paparnya. (agil)

Berita Terkait

Dandim Pamekasan Gaet Pers Jadi Mitra Strategis
Siswa di Sampang Numpang Belajar di Rumah Warga
Dukung Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Ayam Petelur
Kacong Cebbhing Bangkalan Siap Promosikan Wisata dan Budaya Bangkalan
Peringati HSN, Kapolres Sampang Sebut Peran Santri Dalam Resolusi Jihad Kemerdekaan
Bupati Bangkalan Pinta Santri Cerdas Digital dan Adaptif
Guru Ngaji di Sampang Terima Santunan BPJS Ketenagkerjaan
Bupati Sampang Ajak Santri Teladani Perjuangan Ulama’

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:59 WIB

Dandim Pamekasan Gaet Pers Jadi Mitra Strategis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:49 WIB

Siswa di Sampang Numpang Belajar di Rumah Warga

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:08 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Ayam Petelur

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:39 WIB

Kacong Cebbhing Bangkalan Siap Promosikan Wisata dan Budaya Bangkalan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:26 WIB

Peringati HSN, Kapolres Sampang Sebut Peran Santri Dalam Resolusi Jihad Kemerdekaan

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan pose bersama dengan sejumlah insan pers, disela acara coffe morning, (dok. regamedianews).

Daerah

Dandim Pamekasan Gaet Pers Jadi Mitra Strategis

Jumat, 24 Okt 2025 - 20:59 WIB

Caption: Tim BPBD saat turun langsung ke lokasi bencana rumah roboh, di Dusun Karongan Desa Tanggumong, (dok. BPBD Sampang).

Peristiwa

Waspada !, Sampang Dilanda Cuaca Ekstrem

Jumat, 24 Okt 2025 - 16:54 WIB

Caption: tampak kondisi atap ruang kelas SDN Madulang 2 ambruk, dan sebagian siswa belajar di rumah warga, (dok. regamedianews).

Daerah

Siswa di Sampang Numpang Belajar di Rumah Warga

Jumat, 24 Okt 2025 - 11:49 WIB

Caption: panen perdana puluhan telur hasil budidaya ayam petelur, dongkrak ketahanan pangan nasional, (dok. foto istimewa).

Daerah

Dukung Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Ayam Petelur

Jumat, 24 Okt 2025 - 08:08 WIB

Caption: Pendamping Hukum Kepala Dinas PMD Gorontalo Utara, Rivki Mohi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Okt 2025 - 18:59 WIB