6 Titik Bangunan di Cimahi Terindikasi Melanggar Ijin

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2019 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemasangan plang penertiban.

Pemasangan plang penertiban.

Cimahi, (regamedianews.com) – Disinyalir empat bangunan perumahan, satu bangunan sekolah dan satu sarana olahraga di Kota Cimahi melanggar tata ruang Kawasan Bandung Utara (KBU). Sebagai sangsi adiministrasi bangunan-bangunan tersebut dipasang plang sebagai tanda pelanggaran tata ruang.

Bangunan-bangunan tersebut, STKIP Pasundan, Perumahan Edelweiss Residence, Anabil Cluster, Perumahan Grand Cimahi City, Perumahan Kamarung Regency dan Moriz Futsal.

Pelanggaran tersebut terkait dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Kota Cimahi Tahun 2013-2033.

Andi Renaldy Riandy Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan, ke enam titik itu melanggar perda KBU dan RTRW di Kota Cimahi.

Baca Juga :  Begal 20 TKP Bersenjata Celurit di Lumajang Dibekuk

“Terkait dengan pembongkaran, saya akan menyerahkan kepada Pemkot Cimahi”, ujarnya, Rabu (11/9/2019).

Serterusnya, Pemkot harus evaluasi yang akan diberi sanksi dan apa sanksinya. “Dalam rangka ini kita lakukan proses pencegahan yang mengarah ke arah pidana. Nanti Walikota yang akan mengevaluasi sesuai dengan UU dan aturan perdanya”, tandasnya.

Walikota Cimahi Ajay M Priatna mengungkapkan pemilik bangunan yang terindikasi, sudah menempuh prosedur perizinan. Namun, diperkirakan ada pihak-pihak yang menambah ruang bangunan diluar izin yang telah diterbitkan.

Baca Juga :  Kreasi Mahasiswa KKN 65 UTM, Mangga Kuning Dijadikan Sirup dan Selai

“Kita tidak cari yang salah karena tidak ada akhirnya. Kami dari segi pengawasan bisa saja lalai. Yang penting ke depan akan ditertibkan”, ungkapnya.

Mochamad Darmun Kasubdit Penertiban Pemanfaatan Ruang Wilayah Jawa Bali menambahkan, ada empat kriteria indikasi pelanggaran tata ruang diantaranya mengubah fungsi ruang, memanfaatkan ruang tidak sesuai izin pemanfaatan ruang, izin tidak sesuai tata ruang dan tidak berizin serta tidak memenuhi kewajiban persyaratan izin dan menutup akses publik.

“Di Grand Cimahi City ini terindikasi pelanggaran tata ruang karena berada diatas kawasan resapan air”, paparnya. (agil)

Berita Terkait

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:21 WIB

Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Tambelangan melihat langsung kondisi pemuda Desa Mambulu Barat yang nekat bunuh diri, saat mendapat perawatan medis di Puskesmas setempat, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Gegara Putus Cinta, Pemuda di Sampang Nekat Bunuh Diri

Senin, 9 Feb 2026 - 10:15 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Pembina Sampang Kreatif Andi Sulfa dan Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas, saat meninjau stan Bazar UMKM, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Sampang Kreatif Geliatkan Ekonomi Lewat Bazar UMKM

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:24 WIB

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB