Lurah Banyuanyar Patut Diduga Kongkalikong Dalam Penguasaan Tanah Milik Negara

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2019 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi lahan tanah yang dibangun untuk tempat usaha, musholla dan tempat kendaraan di tanah milik negara (Jl. Banyuasri, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan/Kabupaten Sampang).

Lokasi lahan tanah yang dibangun untuk tempat usaha, musholla dan tempat kendaraan di tanah milik negara (Jl. Banyuasri, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan/Kabupaten Sampang).

Sampang, (regamedianews.com) – Berbagai problem pada lingkungan kelurahan Banyuanyar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, terus bergulir, berawal dari permasalah SPAMS tak berijin, Nepotisme dalam pembentukan struktural RW, hingga kini terkait adanya dugaan kongkalikong penguasaan tanah milik negara.

Hal tersebut tidak lain karena adanya statement yang tidak singkron hingga berdampak pada roda kepemerintahan Kelurahan Banyuanyar yang terkesan amburadul, serta adanya dugaan penyalahgunaan wewenang larangan menjadi kebijakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, problem tersebut muncul terkait adanya penguasaan lahan/ tanah milik negara yang dimohon atau dikonversi serta hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang terletak di Jl. Banyuasri, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, dengan alibi untuk kepentingan umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, salah satu dari warga setempat dengan inisial S yang tidak mau disebut namanya, mengaku bahwa tanah tersebut pemberian dari B kepada MR untuk di bangun musholla beserta rumah, pembangunan tersebut menarik sumbangan dari ikhwannya secara paksa (bukan sukarela), karena diharuskan menyumbang 1 juta rupiah setiap ikhwan.

Di tempat berbeda SR juga berkomentar bahwa Lurah menyuruh HN untuk mempercepat pembangunan musholla tersebut walau dokumen-dokumenya tidak ada, dengan alibi untuk kepentingan umum. Disisi lain, ada juga sebidang tanah yang akan dibangun tempat usaha mebel dan garasi mobil secara permanen, dimana ke tiga bangunan tersebut tidak mengantongi IMB.

Bahkan, saat ini lahan tanah tersebut secara resmi diakui oleh dua warga setempat dengan alasan atas dasar adanya surat izin kepemilikan/kuasa secara sah yang di setujui oleh Ahmad dan Wawan selaku Lurah Banyuanyar sebelumnya.

Namun, saat dikonfirmasi Lurah Banyuanyar sebelumnya (Ahmad dan Wawan) mengakui bahwa pihaknya tidak merasa menyetujui atau menguasakan, melainkan melarang atau tidak mengeluarkan izin dalam kepemilikan maupun membangun dilahan tanah tersebut.

Baca Juga :  Musdes RKPDes 2023, Pemdes Rongdalam Fokus Program Berjenjang

Sementara, disisi lain Abd. Hadi Purnomo Lurah Banyuanyar (saat ini) mengaku bahwa ia memberikan izin atas dasar rekom yang diberikan oleh Lurah Banyuanyar sebelumnya.

“Untuk dokumen-dokumennya tidak ada, hanya saja saya dapat pesan dari lurah sebelumnya bahwa tanah tersebut sudah dikuasai. Sementara untuk pembangunannya sudah izin, karena untuk membuka usaha dan musholla. Selama untuk kepentingan umum itu boleh”, dalihnya.

Disinggung soal IMB (Izin Mendirikan Bangunan) terkait Tiga bangunan tersebut, Lurah Banyuanyar Hadi Purnomo mengaku selama untuk kepentingan umum menurutnya boleh mendirikan bangunan meski belum atau tidak memiliki IMB.

“Jika untuk kepentingan umum boleh saja, sambil lalu nanti diurus IMB_nya. Kan masih bisa dirembuk”, kata Hadi Purnomo saat diwawancara awak media, Senin (9/9/2019).

Dalam hal tersebut Lurah Banyuanyar dalam memimpin dari sisi tata kelola pemerintahan seakan-akan berdiri sendiri, tanpa memperhatikan otoritas dan kewenangan yang dimiliki oleh Instansi lain. Bahkan jelas struktur kelurahan dalam Perbup nomor 72 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sampang.

Di dalam pasal 4 sudah jelas eksistensi kelurahan dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat, sebagian diantaranya melaksanakan kegiatan pemerintahan dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum. Namun, amat sangat disayangkan kalau kerja dan kinerjanya menimbulkan bahkan mengancam kondusivitas wilayah.

Sementara saat dikonfirmasi Camat Sampang Yudhi Adidarta mengatakan, pengakuan lurah waktu itu surat/sertifikat tanah yang dipermasalahkan tersebut ada. Namun, hingga saat ini lurah belum memberikan surat/sertifikat kepihaknya.

Yudhi juga mengungkapkan, dan selama ia menjabat sebagai camat pihaknya belum pernah menerima pengajuan surat permohonan terkait penguaasaan lahan tanah tersebut.

Baca Juga :  Pria Misterius Tinggalkan Mobil di Halaman Hotel Lumajang

“Saya sudah nyuruh lurah agar mengurus perijinannya ke Dinas tekait maupun ke BPN, karena dalam hal itu bukan kewenangan kami lagi. Dan selama ini belum ada pengajuan surat ke kami terkait permohonan penguasaan tanah itu”, ujar Yudhi, Jum’at (6/9/2019).

Terpisah, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sampang Suadi Asyikin menegaskan, secara aturan tidak boleh membangun sebelum memiliki IMB.

“Jadi harus memiliki IMB dulu. Namun jika tanah tersebut berstatus milik negara apabila ada seseorang yang mengurus IMB tentunya kami tolak. Harus ada berkas lainnya terlebih dahulu seperti sertifikat dan MoU”, terangnya.

Suadi juga menegaskan, apabila nantinya dalam pembangunan tersebut bermasalah tentunya bakal menjadi wewenang penegak perda. Pihaknya juga mengaku tidak bisa mengeluarkan IMB dengan mudah, terkecuali sudah jelas surat kepemilikan lahan/tanah atau dokumen lainnya.

Terpisah, Kabid Pengelolaan Aset Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sampang Bambang Indra Basuki mengatakan, apabila tidak memiliki bukti kepemilikan yang legal maka pembangunan permanen dilahan tersebut salah.

“Selesaikan dulu legalitas kepemilikan itu. Jika membangun untuk kepentingan umum, Pemerintah Daerah akan mengabulkan namun dari dinas terkait juga akan turun. Tapi, akan tetap melakukan pengkajian jika mengarah ke pribadi”, terangnya.

Bambang juga mengatakan, apabila dalam penguasaan tanah bebas tersebut tidak melakukan izin maka akan menjadi masalah. Jadi, tanah negara bebas ini tidak di akui milik pemerintah daerah, tidak diakui milik pemerintah desa maupun masyarakat.

“Pihak BPN tidak akan memproses permohonan kalau tidak ada rekomendasi dari Bupati kedepannya dan lurah tidak akan melegalisasi”, pungkasnya. (tim)

Berita Terkait

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang
Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api
BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim
Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga
Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM
Tabur Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial
Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif
Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:33 WIB

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:34 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:48 WIB

BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:14 WIB

Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:11 WIB

Tabur Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Ketapang bersama warga mendatangi lokasi ditemukannya bayi berjenis kelamin laki-laki, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Geger !, Bayi Dibuang di Sawah Warga Sampang

Jumat, 27 Jun 2025 - 08:34 WIB

Caption: Polres Pamekasan saat gelar konferensi pers ungkap 7 kasus narkoba dan menangkap 17 pelaku, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:33 WIB

Caption: ilustrasi serangan nyamuk Aedes Aegypti, (sumber foto: siloam hospital).

Daerah

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang

Kamis, 26 Jun 2025 - 18:33 WIB

Caption: Kasi Adm Kamtib Lapas Narkotika Pamekasan bersama Baminurmintu Sat Intelkam Polres Pamekasan, tengah cek fisik senjata api.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:34 WIB

Caption: Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Daerah

BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim

Kamis, 26 Jun 2025 - 16:48 WIB