Lumajang, (regamedianews.com) – Tim Cobra Polres Lumajang berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian sapi, yakni Misdi alias Yusup (pria, 45 tahun) warga Desa Wonogriyo Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang dan Jamaludin alias Endin (pria, 53 tahun) warga Desa Sukosari Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang.
Salah satu pelaku yang bernama Misdi harus diberikan tindakan tegas terarah lantaran berusaha melawan petugas saat akan ditangkap dirumahnya, Selasa (17/9/2019) malam.
Keduanya diketahui telah melakukan aksi pencurian sapi pada tanggal 17 Februari 2016 lalu. Pelaku berhasil menggasak seekor sapi betina berjenis simental/blasteran dengan ciri-ciri tanpa tanduk, warna hitam dan berumur 3 tahun serta dalam keadaan mengandung 3 bulan milik Mutari (pria, 56 tahun) warga Desa Darungan Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang.
Dalam pengakuan tersangka seusai berhasil melancarkan aksinya, sapi tersebut dibawa ke arah utara dari rumah korban dan di simpan di dalam kandang tersangka Jamaludin alias Endin.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, dirinya bersama Tim Cobra tidak akan segan memberikan hadiah berupa timah panas kepada mereka yang masih berani membuat ulah di wilayah hukum Kabupaten Lumajang.
“Saya sudah mengingatkan berkali kali agar para pelaku aksi kriminal di Kabupaten Lumajang agar segera bertaubat, agar tak berurusan dengan Tim Cobra. Namun jika masih berani bermain main dengan saya, terpaksa Tim Cobra akan memuntahkan timah panas kepada kaki mereka”, tegasnya, Rabu (18/9).
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra mengatakan, meskipun kasus sudah terjadi beberapa tahun yang lalu, namun pihak Kepolisian tak pernah melupakan begitu saja. Kedua pelaku ini melancarkan aksinya tiga tahun yang lalu.
“Namun demikian tak serta merta kami melupakan kasus tersebut. Hal ini memberikan signal agar pelaku lain menyerahkan diri ke Mapolres Lumajang, ketimbang harus berhadapan dengan Tim Cobra Polres Lumajang”, tandas pria yang juga merupakan Katim Cobra tersebut.
Tersangka Misdi adalah residivis dalam berbagai tindak kriminal. Dirinya adalah residivis pelaku pencurian hewan dan pernah dihukum di Lapas Lumajang pada tahun 2010 selama 1,5 tahun, DPO pencurian kendaraan roda empat jenis Toyota Yaris TKP Kabupaten Malang, serta perampokan di wilayah hukum Polres Jember. (har)