Sampang, (regamedianews.com) – Sebanyak 130 orang Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 38 Desa di Kabupaten Sampang pada November 2019 mendatang, dilakukan tes narkoba, Kamis (3/10/19) kemarin.
Namun, dari 130 Bacakades itu satu orang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Hal itu diketahui usai menjalani tes urin selama dua hari di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 31 Tahun 2019, Pasal 21 huruf n, telah diatur tentang kewajiban pesyaratan yang harus dipenuhi oleh seluruh bacakades ketika hendak mencalonkan diri diantaranya bebas narkoba.
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang, Jaya Abrianto membenarkan ada satu Bacakades yang mengikuti tes urin di BNNP Jatim, hasilnya positif narkoba.
“Iya ada satu orang Bacakades Tamberu Daya inisial (SH) hasilnnya positif narkoba. Yang bersangkutan merupakan Bacakades Incumbent. Hasil tes urinnya sudah kami serahkan kepada P2KDnya”, terangnya, Jumat (4/10/19).
Jaya Abriyanto menambahkan, pihaknya mengaku tidak mempunyai kewenangan terkait arah kebijakan selanjutnya, apakah yang bersangkutan berlanjut ke tahapan berikutnya atau tidak.
“Kami tidak memiliki kewenangan mas, Silahkan koordinasi dengan P2KD, karena itu bukan ranah kami lagi”, ujarnya. (adi/har)