Kades Bira Tengah Laporkan Pemberi Keterangan Palsu Tanah Pecaton Desa Ke Polisi

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2019 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Bira Tengah  Martuli (kiri) didampingi kuasa hukumnya diwawancara awak media saat melapor ke Mapolres Sampang.

Kepala Desa Bira Tengah Martuli (kiri) didampingi kuasa hukumnya diwawancara awak media saat melapor ke Mapolres Sampang.

Sampang, (regamediamews.com) – Martuli, Kepala Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, didampingi tiga kuasa hukumnya mendatangi Mapolres setempat, Jum’at (11/10/2019), guna melaporkan atas dugaan keterangan palsu yang dilakukan Mustofa pada saat menjabat sebagai caretaker Kades Bira Tengah pada tahun 2004.

Berdasarkan keterangan yang didapat, saat itu Mustofa tengah menjabat sebagai caretaker mengatakan, dirinya diperintah oleh Bupati Sampang (saat dijabat H. Fadhilah Budiono, red) untuk melakukan tukar guling dengan masyarakat atas tanah milik desa seluas 2,8 hektar.

“Sebelumnya saya dilaporkan oleh orang yang mengaku memiliki tanah tersebut, padahal tanah itu merupakan tanah milik desa. Saya dianggap melakukan penyerobotan tanah. Dan pihak kepolisian katanya sudah melakukan tahap penyelidikan”, ungkap Martuli kepada awak media.

Tanah yang saat ini menjadi tanah sengketa, dikelola oleh masyarakat Desa Bira Tengah, kemudian hasilnya dijadikan sebagai pendapatan asli desa. Namun, ada masyarakat yang merasa memiliki tanah tersebut atau yang telah melakukan tukar guling dengan Mustofa.

“Atas dasar hal itu, saya melakukan pelaporan karena apa yang dilakukan oleh Mustofa telah melanggar hukum, tidak mendasar dan proses tukar guling tanah tidak sah”, ujarnya saat berada di Mapolres Sampang.

Sementara Kuasa Hukum Martuli, Dr. Ahmad Rifai, SH.MHum mengatakan, perbuatan Mustofa telah melanggar ketentuan pasal 266 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Klarifikasi Ke JCW, Dishub: Tidak Ada Pungli Retribusi Sewa Kios Di Terminal Sampang

Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.

“Jika terbukti melakukan keterangan palsu dan menimbulkan kerugian, Mustofa dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Apabila pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, maka dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun”, terangnya.

Sementara saat mencoba mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Sampang AKP. Subiyantana masih belum memberikan jawaban atas pelaporan yang dilakukan Kades Bira Tengah, Martuli. (adi/har)

Berita Terkait

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
Bupati Pamekasan Pastikan Menu MBG Layak Konsumsi
HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:38 WIB

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:39 WIB

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Berita Terbaru

Caption: Srikandi dan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Madura, saat kunjungan ke SRMP 29 Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Okt 2025 - 18:38 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl. Jamaluddin No.2 Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:38 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan informasi dan edukasi advokasi P4GN, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:10 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB

Caption: petugas pemadam kebakaran tengah memadamkan api yang melalap gedung SDN Poto'an Daya 2, (dok. regamedianews).

Peristiwa

SDN Poto’an Daya 2 Dilahap Si Jago Merah

Senin, 6 Okt 2025 - 16:21 WIB