Kades Bira Tengah Laporkan Pemberi Keterangan Palsu Tanah Pecaton Desa Ke Polisi

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2019 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Bira Tengah  Martuli (kiri) didampingi kuasa hukumnya diwawancara awak media saat melapor ke Mapolres Sampang.

Kepala Desa Bira Tengah Martuli (kiri) didampingi kuasa hukumnya diwawancara awak media saat melapor ke Mapolres Sampang.

Sampang, (regamediamews.com) – Martuli, Kepala Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, didampingi tiga kuasa hukumnya mendatangi Mapolres setempat, Jum’at (11/10/2019), guna melaporkan atas dugaan keterangan palsu yang dilakukan Mustofa pada saat menjabat sebagai caretaker Kades Bira Tengah pada tahun 2004.

Berdasarkan keterangan yang didapat, saat itu Mustofa tengah menjabat sebagai caretaker mengatakan, dirinya diperintah oleh Bupati Sampang (saat dijabat H. Fadhilah Budiono, red) untuk melakukan tukar guling dengan masyarakat atas tanah milik desa seluas 2,8 hektar.

“Sebelumnya saya dilaporkan oleh orang yang mengaku memiliki tanah tersebut, padahal tanah itu merupakan tanah milik desa. Saya dianggap melakukan penyerobotan tanah. Dan pihak kepolisian katanya sudah melakukan tahap penyelidikan”, ungkap Martuli kepada awak media.

Tanah yang saat ini menjadi tanah sengketa, dikelola oleh masyarakat Desa Bira Tengah, kemudian hasilnya dijadikan sebagai pendapatan asli desa. Namun, ada masyarakat yang merasa memiliki tanah tersebut atau yang telah melakukan tukar guling dengan Mustofa.

“Atas dasar hal itu, saya melakukan pelaporan karena apa yang dilakukan oleh Mustofa telah melanggar hukum, tidak mendasar dan proses tukar guling tanah tidak sah”, ujarnya saat berada di Mapolres Sampang.

Sementara Kuasa Hukum Martuli, Dr. Ahmad Rifai, SH.MHum mengatakan, perbuatan Mustofa telah melanggar ketentuan pasal 266 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Dana Desa di Sampang Dapat Digunakan Untuk Pencegahan Covid-19

Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.

“Jika terbukti melakukan keterangan palsu dan menimbulkan kerugian, Mustofa dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Apabila pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, maka dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun”, terangnya.

Sementara saat mencoba mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Sampang AKP. Subiyantana masih belum memberikan jawaban atas pelaporan yang dilakukan Kades Bira Tengah, Martuli. (adi/har)

Berita Terkait

Demo DPRD Pamekasan, Mahasiswa Bawa 3 Tuntutan
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Lapas Narkotika Pamekasan Doa Untuk Keselamatan Bangsa
Diapresiasi, Demo Mahasiswa di Bangkalan Kondusif
Aksi Demo di Pohuwato Berjalan Damai
PWS Fokus Dongkrak Kualitas Jurnalistik
Antusias Warga Nyalabu Daya Ikuti JJS
Menjadi Agenda Tahunan, JJS di Gunung Rancak Berlangsung Meriah

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 07:55 WIB

Demo DPRD Pamekasan, Mahasiswa Bawa 3 Tuntutan

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Selasa, 2 September 2025 - 08:03 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Doa Untuk Keselamatan Bangsa

Senin, 1 September 2025 - 18:57 WIB

Diapresiasi, Demo Mahasiswa di Bangkalan Kondusif

Senin, 1 September 2025 - 08:48 WIB

PWS Fokus Dongkrak Kualitas Jurnalistik

Berita Terbaru

Caption: Ketua DPRD Pamekasan bersama sejumlah anggotanya saat menemui mahasiswa yang aksi demo, (dok. regamedianews).

Daerah

Demo DPRD Pamekasan, Mahasiswa Bawa 3 Tuntutan

Rabu, 3 Sep 2025 - 07:55 WIB

Caption: kedua pelaku pencurian burung tengah diinterogasi petugas dan dikerumuni warga, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Selasa, 2 Sep 2025 - 15:02 WIB

Caption: suasana khusyu' saat berlangsungnya doa bersama di Masjid Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Doa Untuk Keselamatan Bangsa

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:03 WIB

Caption: aksi mahasiswa membakar ban diatas jembatan telaga simpang lima Kota Gorontalo, (foto istimewa).

Nasional

Demo Mahasiswa Gorontalo Berujung Ricuh

Senin, 1 Sep 2025 - 23:12 WIB

Caption: salah satu mahasiswa perwakilan aksi demo, saat menyampaikan aspirasi didepan Kantor DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

Diapresiasi, Demo Mahasiswa di Bangkalan Kondusif

Senin, 1 Sep 2025 - 18:57 WIB