Kades Bira Tengah Laporkan Pemberi Keterangan Palsu Tanah Pecaton Desa Ke Polisi

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2019 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Bira Tengah  Martuli (kiri) didampingi kuasa hukumnya diwawancara awak media saat melapor ke Mapolres Sampang.

Kepala Desa Bira Tengah Martuli (kiri) didampingi kuasa hukumnya diwawancara awak media saat melapor ke Mapolres Sampang.

Sampang, (regamediamews.com) – Martuli, Kepala Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, didampingi tiga kuasa hukumnya mendatangi Mapolres setempat, Jum’at (11/10/2019), guna melaporkan atas dugaan keterangan palsu yang dilakukan Mustofa pada saat menjabat sebagai caretaker Kades Bira Tengah pada tahun 2004.

Berdasarkan keterangan yang didapat, saat itu Mustofa tengah menjabat sebagai caretaker mengatakan, dirinya diperintah oleh Bupati Sampang (saat dijabat H. Fadhilah Budiono, red) untuk melakukan tukar guling dengan masyarakat atas tanah milik desa seluas 2,8 hektar.

“Sebelumnya saya dilaporkan oleh orang yang mengaku memiliki tanah tersebut, padahal tanah itu merupakan tanah milik desa. Saya dianggap melakukan penyerobotan tanah. Dan pihak kepolisian katanya sudah melakukan tahap penyelidikan”, ungkap Martuli kepada awak media.

Baca Juga :  Diduga Tenggelam, Identitas Mayat Yang Ditemukan Dibibir Pantai Bangkalan Belum Terungkap

Tanah yang saat ini menjadi tanah sengketa, dikelola oleh masyarakat Desa Bira Tengah, kemudian hasilnya dijadikan sebagai pendapatan asli desa. Namun, ada masyarakat yang merasa memiliki tanah tersebut atau yang telah melakukan tukar guling dengan Mustofa.

“Atas dasar hal itu, saya melakukan pelaporan karena apa yang dilakukan oleh Mustofa telah melanggar hukum, tidak mendasar dan proses tukar guling tanah tidak sah”, ujarnya saat berada di Mapolres Sampang.

Sementara Kuasa Hukum Martuli, Dr. Ahmad Rifai, SH.MHum mengatakan, perbuatan Mustofa telah melanggar ketentuan pasal 266 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Jalan Insinyur Sutami KM 3 Makassar

Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.

“Jika terbukti melakukan keterangan palsu dan menimbulkan kerugian, Mustofa dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Apabila pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, maka dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun”, terangnya.

Sementara saat mencoba mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Sampang AKP. Subiyantana masih belum memberikan jawaban atas pelaporan yang dilakukan Kades Bira Tengah, Martuli. (adi/har)

Berita Terkait

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Pembina Sampang Kreatif Andi Sulfa dan Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas, saat meninjau stan Bazar UMKM, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Sampang Kreatif Geliatkan Ekonomi Lewat Bazar UMKM

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:24 WIB

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB