Sampang, (regamediamews.com) – Martuli, Kepala Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, didampingi tiga kuasa hukumnya mendatangi Mapolres setempat, Jum’at (11/10/2019), guna melaporkan atas dugaan keterangan palsu yang dilakukan Mustofa pada saat menjabat sebagai caretaker Kades Bira Tengah pada tahun 2004.
Berdasarkan keterangan yang didapat, saat itu Mustofa tengah menjabat sebagai caretaker mengatakan, dirinya diperintah oleh Bupati Sampang (saat dijabat H. Fadhilah Budiono, red) untuk melakukan tukar guling dengan masyarakat atas tanah milik desa seluas 2,8 hektar.
“Sebelumnya saya dilaporkan oleh orang yang mengaku memiliki tanah tersebut, padahal tanah itu merupakan tanah milik desa. Saya dianggap melakukan penyerobotan tanah. Dan pihak kepolisian katanya sudah melakukan tahap penyelidikan”, ungkap Martuli kepada awak media.
Tanah yang saat ini menjadi tanah sengketa, dikelola oleh masyarakat Desa Bira Tengah, kemudian hasilnya dijadikan sebagai pendapatan asli desa. Namun, ada masyarakat yang merasa memiliki tanah tersebut atau yang telah melakukan tukar guling dengan Mustofa.
“Atas dasar hal itu, saya melakukan pelaporan karena apa yang dilakukan oleh Mustofa telah melanggar hukum, tidak mendasar dan proses tukar guling tanah tidak sah”, ujarnya saat berada di Mapolres Sampang.
Sementara Kuasa Hukum Martuli, Dr. Ahmad Rifai, SH.MHum mengatakan, perbuatan Mustofa telah melanggar ketentuan pasal 266 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.
“Jika terbukti melakukan keterangan palsu dan menimbulkan kerugian, Mustofa dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Apabila pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, maka dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun”, terangnya.
Sementara saat mencoba mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Sampang AKP. Subiyantana masih belum memberikan jawaban atas pelaporan yang dilakukan Kades Bira Tengah, Martuli. (adi/har)