Kades Bira Tengah Laporkan Pemberi Keterangan Palsu Tanah Pecaton Desa Ke Polisi

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2019 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Bira Tengah  Martuli (kiri) didampingi kuasa hukumnya diwawancara awak media saat melapor ke Mapolres Sampang.

Kepala Desa Bira Tengah Martuli (kiri) didampingi kuasa hukumnya diwawancara awak media saat melapor ke Mapolres Sampang.

Sampang, (regamediamews.com) – Martuli, Kepala Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, didampingi tiga kuasa hukumnya mendatangi Mapolres setempat, Jum’at (11/10/2019), guna melaporkan atas dugaan keterangan palsu yang dilakukan Mustofa pada saat menjabat sebagai caretaker Kades Bira Tengah pada tahun 2004.

Berdasarkan keterangan yang didapat, saat itu Mustofa tengah menjabat sebagai caretaker mengatakan, dirinya diperintah oleh Bupati Sampang (saat dijabat H. Fadhilah Budiono, red) untuk melakukan tukar guling dengan masyarakat atas tanah milik desa seluas 2,8 hektar.

“Sebelumnya saya dilaporkan oleh orang yang mengaku memiliki tanah tersebut, padahal tanah itu merupakan tanah milik desa. Saya dianggap melakukan penyerobotan tanah. Dan pihak kepolisian katanya sudah melakukan tahap penyelidikan”, ungkap Martuli kepada awak media.

Tanah yang saat ini menjadi tanah sengketa, dikelola oleh masyarakat Desa Bira Tengah, kemudian hasilnya dijadikan sebagai pendapatan asli desa. Namun, ada masyarakat yang merasa memiliki tanah tersebut atau yang telah melakukan tukar guling dengan Mustofa.

“Atas dasar hal itu, saya melakukan pelaporan karena apa yang dilakukan oleh Mustofa telah melanggar hukum, tidak mendasar dan proses tukar guling tanah tidak sah”, ujarnya saat berada di Mapolres Sampang.

Sementara Kuasa Hukum Martuli, Dr. Ahmad Rifai, SH.MHum mengatakan, perbuatan Mustofa telah melanggar ketentuan pasal 266 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Gunakan Pakaian Beragam, 4.800 Mahasiswa Baru UTM Ikuti Pengenalan Kampus

Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.

“Jika terbukti melakukan keterangan palsu dan menimbulkan kerugian, Mustofa dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Apabila pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, maka dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun”, terangnya.

Sementara saat mencoba mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Sampang AKP. Subiyantana masih belum memberikan jawaban atas pelaporan yang dilakukan Kades Bira Tengah, Martuli. (adi/har)

Berita Terkait

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025
Lapas Narkotika Pamekasan Geber Baksos
Kejati dan BPK Didesak Periksa Proyek SMKN Model Gorontalo
64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 18:51 WIB

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 14:37 WIB

Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Senin, 17 November 2025 - 11:42 WIB

14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB

Caption: pemotongan pita, tanda selesainya dan peresmian project mahasiswa Program Study Sastra Inggris UTM, (dok. foto istimewa).

Daerah

Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Senin, 17 Nov 2025 - 14:37 WIB

Caption: didampingi perwakilan Forkopimda, Kajari Sampang tunjukkan BB narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dimusnahkan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Senin, 17 Nov 2025 - 13:17 WIB

Caption: Waka Polres Sampang didampingi Kasat Lantas, mengecek kesiapan kendaraan usai apel pasukan Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025

Senin, 17 Nov 2025 - 11:42 WIB