Polemik Banyuanyar, Komisi II DPRD Sampang: Lihat Apa Yang Sebenarnya Terjadi

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2019 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi II DPRD Sampang saat melakukan peninjauan lokasi tambak usaha udang dan SPAMS yang disuga tidak berijin, di Banyuanyar, Sampang.

Komisi II DPRD Sampang saat melakukan peninjauan lokasi tambak usaha udang dan SPAMS yang disuga tidak berijin, di Banyuanyar, Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Buramnya ketegasan dalam mengambil sikap, untuk melakukan penindakan dan penertiban terhadap beberapa usaha tak berizin di Sampang semakin jelas.

Pasalnya, seperti adanya usaha budi daya tambak udang dan SPAMS di Banyuanyar, Kecamatan Sampang, yang diduga tidak memiki izin terus berlenggang-lenggong.

Menyikapi hal tersebut, Komisi II DPRD Kab. Sampang, sebelumnya akan menginventarisir dan berkoordinasi dengan pihak terkait, karena tidak menutup kemungkinan ada di tempat-tempat yang lain.

“Kami harap ada sinergitas, agar semangat investasi ini tidak rapuh. Jangan kemudian karena semangat investasi menjadi lupa terhadap kesadaran regulasi yang baik dan benar”, kata Ketua Komisi II Moh. Fathurrosi, melalui Agus Husnul Yaqin.

Namun, masyarakat tetap didorong untuk melakukan investasi, akan tetapi dengan tertib hukum, dengan segala prosedur dan persyaratan yang beterkaitan perijinan.

“Kita lakukan peninjauan, kita lihat seperti apa sebenarnya yang terjadi”, pungkasnya, Rabu (9/10/2019).

Terpisah, Ketua Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) DPW II Sampang, Dawam Hariri mengaku, telah menyampaikan temuannya tersebut kepada DPRD Sampang, terutama ke Komisi yang membidangi.

Baca Juga :  Sholat Idul Adha, Bupati Bangkalan Imbau Jama'ah Terapkan Protokol Kesehatan

“Kemungkinan besar, banyak usaha-usaha besar tambak udang dan SPAMS yang tak berijin di Sampang, selain dikawasan kota seperti di Banyuanyar”, terangnya.

Menurut Dawam, diduga kuat ada oknum nomor satu di Keluarahan Banyuanyar yang mencoba bermain-main dalam perijinan. “Jika kepenting pribadi diutamakan tentunya PAD di Sampang akan anjlok”, cetusnya. (adi/har)

Berita Terkait

Lapas Narkotika Pamekasan Geber Baksos
Kejati dan BPK Didesak Periksa Proyek SMKN Model Gorontalo
64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat
LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga
DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa
Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’
Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 09:44 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Geber Baksos

Senin, 17 November 2025 - 08:46 WIB

Kejati dan BPK Didesak Periksa Proyek SMKN Model Gorontalo

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08 WIB

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 November 2025 - 11:34 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 November 2025 - 09:05 WIB

DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa

Berita Terbaru

Caption: pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, saat menyerahkan bantuan paket sembako kepada warga, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Geber Baksos

Senin, 17 Nov 2025 - 09:44 WIB

Caption: tampak fisik bangunan proyek refitalisasi di SMK Negeri Model Gorontalo, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejati dan BPK Didesak Periksa Proyek SMKN Model Gorontalo

Senin, 17 Nov 2025 - 08:46 WIB

Caption: anggota Polres Sampang saat berada di lokasi ditemukannya Moh Ghibran, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Polisi Datangi TKP Tewasnya Bocah Sampang

Minggu, 16 Nov 2025 - 21:35 WIB

Caption: warga mengevakuasi korban dari sungai Dusun Tase'an Desa Paseyan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Bocah Sampang Ditemukan Meninggal di Sungai

Minggu, 16 Nov 2025 - 16:24 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB