Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Terkait Raperda Usulan Eksekutif dan RAPBD 2020

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2019 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Terkait Raperda Usulan Eksekutif dan RAPBD 2020.

Rapat paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Terkait Raperda Usulan Eksekutif dan RAPBD 2020.

Blitar, (regamedianews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, melalui Lima Fraksi menyampaikan hasil Telak’ah tentang Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif di sampaikan dalam rapat paripurna yang di gelar DPRD Kabupaten Blitar pada, Kamis (17/10/2019).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Susi Narulita Kumala Dewi mengungkapkan, secara umum seluruh fraksi telah memberikan rasionalisasi yang cukup detail atas penjelasan Bupati Blitar terkait nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Blitar tahun anggaran 2020.

Diterangkan Susi, seluruh pandangan umum fraksi akan dibahas oleh Pansus (panitia khusus) yang bertugas membahas nota keuangan R-APBD Kabupaten Blitar tahun 2020 itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengapresiasi pandangan fraksi-fraksi yang sudah detail dalam menyikapi RAPBD tahun 2020 yang disampaikan Pak Bupati kemarin. Ada catatan-catatan detail yang nantinya akan dibahas pansus-pansus”, papar Susi.

Baca Juga :  Demo di Bangkalan Ricuh Hingga Bakar Ban

Lanjut Susi menyampaikan, Poin yang dianggap krusial oleh dewan, tentang proyeksi R-APBD Kabupaten Blitar tahun 2020 ialah, optimalisasi serapan anggaran yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu. Sementara ini, OPD Pemkab Blitar yang serapan anggarannya rendah ialah Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR).

“Tentunya serapan yang kurang maksimal dalam hal ini ialah PUPR, karena serapannya kurang, dan memang sangat minim. Harapan dari DPRD, tentunya harus berjalan lancar pembangunan di Kabupaten Blitar ini,” jelasnya.

Sementara dikonfirmasi soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif yang terdapat lima raperda, Susi menegaskan raperda usulan eksekutif itu akan ditindaklanjuti dengan segera oleh sejumlah komisi maupun pansus.

Kelima raperda tersebut, ialah Raperda tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas BPR Jawa Timur, RDTR dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Kanigoro tahun 2017-2037, RDTR dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Sutojayan tahun 2017-2037, Pendirian RSUD Srengat dan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Ratusan Personel Polres Sampang Ujian Bela Diri

“Karena RDTR Sutojayan dan Kanigoro sebetulnya sudah masuk sejak periode kemarin, cuman memang ada kendala dari salah satu aturan sekarang tinggal melanjutkan. Kalau Kabupaten Layak Anak ini memang kebutuhan yang sudah mendesak. Karena target kita tahun 2020 harus mecapai Kabupaten Layak Anak kategori madya, sekarang masih pratama”, kata Susi.

“Terkait kebutuhan yang mendesak adalah regulasi yang mengatur tentang eksistensinya penyertaan Modal BPR Jatim dan penyelesaian pembangunan RSUD Srengat. Dengan harapan jika operasional RSUD Srengat dan BPR Jatim sudah benar-benar sudah bisa di fungsikan, maka fungsi daripada rumah sakit dan pelayanan BPR Jatim bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat khususnya Kabupaten Blitar dan sekitarnya,” pungkas Susi. (mst/adv)

Berita Terkait

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan
Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos
Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan
Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi
Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan
Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan
Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang
Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:22 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:38 WIB

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:20 WIB

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB