Daerah  

Pendampingan Hukum Dianggap Penting, Agar P2KD Bekerja Tak Was-Was

Ketua Lsm GAMPAR M-RI (Suharto, SE).

Sampang, (regamedianews.com) – Perhelatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di kabupaten Sampang akan segera digelar. Tercatat ada 38 desa yang akan melaksanakan ajang pemilihan kepala desa yang akan digelar tanggal 26 November 2019 mendatang.

“Menjelang pemilihan, tentu di awali dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) oleh masing-masing Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”, kata Ketua LSM Gerakan Advokasi Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat Miskin – Republik Indonesia (GAMPAR M-RI) Suharto, Selasa (29/10/2019).

Menurutnya, pembentukan P2KD telah usai, bahkan P2KD telah bekerja melakukan tugas-tugasnya sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditentukan.

Akan tetapi, pihaknya beranggapan di perjalanan waktu, tugas P2KD nampaknya sudah ada indikasi permasalahan-permasalahan yang telah mencuat kepermukaan dan nampaknya akan terus bermunculan dibeberapa desa.

“Tak pelak lagi ada rasa kekhawatiran di kepanitiaan (P2KD) akan berbenturan dengan hukum dikemudian hari”, tambahnya.

Ia juga tidak mengelak, bahwa akan muncul permasalahan-permasalahan yang berakibat hukum bagi anggota P2KD. Sehingga menurutnya, hal tersebut perlu diantisipasi dari awal.

Suharto juga berharap harus ada lembaga pendamping bagi P2KD. yaitu dari Lembaga Bantuan Hukum. Hal tersebut untuk mengantisipasi munculnya masalah, secara psikologis agar P2KD dalam melaksanakan tugas bisa bekerja dengan tenang, tepat waktu, cermat dan akurat.

“Beberapa indikasi telah muncul dengan minimnya anggaran yang disubsidi oleh ADD. Pertanyaan telah mencuat, apakah P2KD diperbolehkan secara hukum untuk menerima Dana Partisipasi tanpa syarat dari Bacakades?”, pungkas Suharto. (adi/rus/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *