Tawaran Tak Sesuai, Sosialisasi Ganti Rugi Lahan Belum Ada Kesepakatan

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2019 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Dinas terkait terhadap pemilik tanah/lahan yang terdampak normalisasi kali kamoning.

Sosialisasi Dinas terkait terhadap pemilik tanah/lahan yang terdampak normalisasi kali kamoning.

Sampang, (regamedianews.com) – Harga patokan ganti rugi lahan terdampak normalisasi sungai kali kamuning yang ditawarkan Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat ditolak oleh oleh warga pemilik lahan pada saat sosialisasi di Aula Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda).

Sosialisasi yang dilaksanakan DPUPR dengan warga terdampak itu belum menemukan kesepakatan, karena patokan harga yang ditetapkan terlalu murah.

Kepala bidang (Kabid) Prasarana Wilayah dan Tata Ruang, Bappelitbangda Kabupaten Sampang saat memimpin rapat sosialisasi, Abd. Rachman mengatakan, untuk menyampaikan harga taksir dari tim penilai appraisal independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) kepada warga terdampak.

Baca Juga :  Dinsos Bangkalan Meragukan Data Penerima Ayam Joper

“Karena harga permeter yang di keluarkan KJPP mulai Rp. 175 ribu hingga Rp. 225 ribu. Harga taksir itu bukan berdasarkan zona tanah, tetapi memakai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan warga penerima bebas pajak dari jual beli”, kata Abd. Rachman, Selasa (05/11/2019).

Ditempat yang sama, Plt Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sungai DPUPR Kabupaten Sampang Agus mengatakan, sosialisasi harga ganti rugi tanah yang dikeluarkan tim taksir independen belum menemukan kata sepakat, perlu diagendakan pertemuan kembali.

Baca Juga :  MPU Aceh Selatan Kembali Cetak Kader Ulama' Putri

“Harga terendah hingga tertinggi saat kami tawarkan, semua warga tidak ada yang setuju. Hingga, perlu diagendakan pertemuan kembali. Selain itu, banyak usulan dari warga yang akan nanti kami bicarakan dengan pimpinan”, kata Agus.

Lebih lanjut Agus mengatakan, waktu sosialisasi ke 31 Kepala Keluarga (KK) Pasean terkait harga ganti rugi menemui kesepakatan dengan nilai permeter Rp. 150.000.

“Namun untuk kelurahan Gunung Sekar, Kelurahan Rongtengah dan Kelurahan Dalpenang masih belum menemukan kata sepakat”, pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan
Industri Genteng Karang Penang Berpeluang Jadi Sentra Nasional
Kapolres Sampang Ajak Jurnalis Bangun Citra Positif Polri

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:21 WIB

Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:51 WIB

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG

Berita Terbaru

Caption: saat berlangsungnya diskusi, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi memberikan arahan kepada manajemen dan dokter RSUD dr. Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Feb 2026 - 16:11 WIB

Caption: Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang, saat meminta keterangan terhadap pelaku curanmor inisial SM, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Jumat, 6 Feb 2026 - 12:46 WIB