Gorontalo, (regamedianews.com) – Walaupun sudah berulang kali di amankan oleh petugas polisi perbatasan, peredaran dan penyelundupan Minuman Keras (Miras) masih saja terus terjadi, seakan tidak akan pernah ada rasa kapok dari pelaku miras ilegal tersebut.
Tepat pada Jum’at (29/11/2019) Polsek Bone berhasil menggagalkan penyelundupan miras jenis cap tikus sebanyak 34 karung plastik, yang masing-masing karungnya berisi 25 Liter atau dengan jumlah total sebanyak 850 Liter.
Kapolsek Bone Ipda Riyanto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 1 unit mobil barang yang bermuatan minuman beralkohol jenis “Cap Tikus”.
“Kami juga mengamankan mobil merk Mitshubishi Colt T120 warna hitam bernopol DM 8405 EA yang dikemudikan Ferdy Sengkey (61 th), warga Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Gorontalo”, sebutnya, Sabtu (30/11).
Perwira pertama ini selalu memerintahkan personelnya agar tidak lengah sedikitpun, karena pelaku kejahatan akan memanfaatkan moment tersebut.
“Pelaku penyelundupan miras ini biasanya memanfaatkan waktu sepi, waktu sholat subuh dan sholat magrib serta sholat Jumat, karena kami sudah 3 kali menangkap selundupan miras tersebut pada waktu itu selama 2 bulan terakhir”, ungkapnya.
Riyanto juga mewanti-wanti personilnya agar selalu siaga, tidak boleh lengah, tugas kita sangat mulia menjaga wilayah perbatasan ini.
“Karena kita telah menggagalkan peredaran miras yang telah nyata di haramkan oleh agama islam, apalagi Provinsi Gorontalo sudah terkenal dengan julukan Serambi Madinah”, pungkasnya. (onal)