Daerah  

Klarifikasi Ke JCW, Dishub: Tidak Ada Pungli Retribusi Sewa Kios Di Terminal Sampang

Staf Dishub Provinsi Jawa Timur dan Kasi UPT Bangkalan LLAJ Dishub Jatim saat klarifikasi ke JCW Sampang terkait kwitansi dan adanya dugaan pungli retribusi sewa kios di Terminal Trunojoyo Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Maraknya pemberitaan terkait adanya dugaan pungli sewa kios di Terminal Trunojoyo Sampang, Madura, ditepis pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bangkalan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Kamis (9/1/2020).

Ainur Rofiq, Kasi Pengendalian dan Operasional UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Bangkalan menegaskan, dengan adanya pengaduan para penyewa kios terhadap Lembaga Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang terkait kwitansi yang diberikan bidang administrasi terminal setempat hanyalah miskomunikasi.

“Soal dugaan pungli lantaran adanya kwitansi biasa yang diberikan dari pihak admin terminal sampang kepada penyewa kios, itu hanya sebagai uang titipan dan tanda bukti pelunasan sementara. Setelah itu akan diberikan kwitansi resmi dari kami, karena sebelumnya kwitansi itu belum terealisasi”, kata Rofiq, Kamis (9/1).

Saat klarifikasi ke JCW Sampang, Rofiq juga menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mengadakan sosialisasi dengan para penyewa kios terkait retribusi kios, dan itupun dibayarkan selama satu tahun sekali. “Mereka (penyewa kios) sudah menyetujui dan menandatangi MoU dan surat pernyataan yang kami berikan terkait nominal retribusi pertahunnya”, jelasnya.

Lebih lanjut Rofiq menjelaskan, setelah MoU tersebut nantinya keluar, pihaknya akan mencabut kwitansi sebelumnya dan mengganti dengan kwitansi yang asli. “Awalnya para penyewa kios ini mau bayar retribusi setiap hari, tapi kami masih mempertimbangkan lantaran dari pihak administrasi takut kewalahan”, tandas Rofiq.

Namun, dalam hal ini akan menjadi pembelajaran dan bisa mengetahui langsung aspirasi masyarakat terutama bagi kalangan penyewa kios. Jadi, lanjut Rofiq, ini hanyalah miskomunikasi antara JCW dan para penyewa kios. “Kami tegaskan tidak ada pungli dalam hal ini, hanya miskomunikasi saja. Kami sudah menjalankan tugas sesuai peraturan yang ada dan tidak ingin bermain-main dengan pungli”, tegas Rofiq.

Sementara itu, Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang H. Moh. Tohir membenarkan jika pihaknya miskomunikasi, antara pihak Dishub dan para penyewa kios selaku pengadu. Oleh karena itu, dalam pemberitaan sebelumnya ia menyatakan akan mengkongkritkan terlebih dahulu sebelum melapor.

Baca Juga dua-terduga-pelaku-pembunuhan-warga-madura-di-tol-kebomas-gresik-diringkus-polisi

“Karena yang kami baca adalah keluhan dari para penyewa atas dasar keberatan dengan besarnya nominal pembayaran sewa kios. Mereka tidak mengaku bahwa sebelumnya telah MoU dan menandatangani pernyataan yang dibuat oleh pihak Dishub”, ungkap pria yang kerab disapa Abah Tohir ini.

Ba Tohir juga mengatakan, namun dalam kejadian ini pihaknya bisa menampung aspirasi masyarakat terutama kalangan yang mencari nafkah di terminal sampang. Karena akhir-akhir ini kami lihat dagangan mereka tidak begitu laku dan sepi pembeli, disitu letak keiba’annya.

“Namun, kami berharap kepada Pemerintah Jawa Timur agar dapat memberikan keringanan terkait pembayaran sewa kios untuk tahun 2020, mengingat penumpang dan kendaraan angkutan umum yang masuk terminal sampang masih belum maksimal”, harapnya.

Sementara perwakilan dari Dishub/Staf Angkutan Keselamatan Dishub Provinsi Jawa Timur, Bagus menambahkan, ia akan menyampaikan permohonan Ketua JCW Sampang tersebut kepimpinan. Sedangkan untuk penetapan harga sewa kios Dishub Provinsi Jatim membentuk tim penilai harga sewa kios yang terdiri dari Biro Hukum, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Inspektorat dan BPKAD Provinsi Jatim.

“Tim dalam melakukan penilaian berdasarkan Pergub Jawa Timur Nomor 108 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sementara dalam penetapan penyewa kios telah sepakat, untuk membayar biaya sewa kios sesuai dengan Berita Acara Negosiasi yang dilakukan antara tim dengan penyewa kios”, pungkas Bagus. (adi/har)

Baca Juga tertibkan-pkl-pemkab-bangkalan-belum-menyediakan-lapak-para-pkl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *