Jakarta, (regamedianews.com) – Setelah adanya kesepakatan antara Komisi II DPR RI dan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), akhirnya dalam kesimpulannya memutuskan bahwa status kepegawaian bagi instansi perintah hanya PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tak ada lagi honorer atau Pegawai Tidak Tetap.
Baca Juga meninggal dunia kepala desa galis dajah di paw putrinya
“Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya”, jelas kesimpulan rapat diruang Komisi II Senayan, Senin (20/01/2020).
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.
Baca Juga tak tersentuh program pemerintah satu keluarga di sampang tinggal dirumah tak layak huni
Meski secara bertahap, namun nantinya diharapkan tidak ada lagi istilah yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. (rd)