Sampang, (regamedianews.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Rakyat Sampang (LSM-GPRS) mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang untuk melakukan audensi terkait penyegelan perusahaan yang dinilai tebang pilih.
Ketua LSM GPRS Sampang M Tohar menyampaikan, Satpol PP sebagai penegak Perda seharusnya berlaku adil tidak tebang pilih dalam melakukan tindakan. Bahkan, ada perusahaan yang baru kemudian disegel.
“Ada perusahaan lama yang diketahui legalitasnya dipertanyakan dibiarkan hingga kini belum ada tindakan,” kata Tohar, Rabu (22/01/2020).
M Tohar menambahan, ada apa dengan Satpol PP. Diketahui, tidak melalui tahapan yang ada. Seharusnya, mengikuti mekanisme yang berlaku. Selain itu, pihaknya meminta kepada Satpol PP untuk segera lakukan langkah-langkah kongkrit sebagai penegak perda.
“Kami tetap mengawal dan mengawasi persoalan-persoalan perusahaan yang belum tuntas administrasi segera ditindak hingga administrasinya lengkap,” pinta M Tohar.
Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang Kusno Abdullah mengakui ada beberapa perusahaan secara administrasi belum terselesaikan. Untuk itu, dirinya berjanji akan segera menyelesaikan.
“Kami akan segera memanggil beberapa pihak perusahaan yang belum rampung surat ijinnya. Bahkan, dalam pemanggilan nntinya akan melibatkan bagian perijinan Pemkab Sampang. Supaya, persoalan ini segera terselesaikan,” singkat Kusno. (adi/har)