Daerah  

Sebagai Bentuk Transparansi, Pemerintah Desa Jrangoan Awali Sosialisasi BSP

Kepala Desa Jrangoan (H. Ali Mustofa) saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan sosialisasi Bantuan Sosial Pangan (BSP).

Sampang, (regamedianews.com) – Bertempat di kantor Desa Jrangoan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (29/01/2020), Pemerintah Desa setempat menggelar kegiatan sosialisasi yang dihadiri pihak Dinas Sosial, Forkopimcam, perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta warga yang dikemas dalam acara sosialisasi Bantuan Sosial Pangan (BSP).

Hal tersebut mengacu pada bentuk transparansi Pemerintah Desa Jrangoan, dan rencana Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020 yang akan mengubah Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ditransformasikan menjadi program Sembako, sebagai bentuk pengembangan Program Bantuan Sosial Pangan (BSP).

Baca Juga tokoh dan budayawan jabar kecam sunda empire

Dalam penyampaiannya Kepala Desa Jrangoan H. Ali Mustofa memaparkan, kegiatan sosialisasi tersebut sebagai bentuk transparansi Pemerintah Desa Jrangoan kepada publik dan bertujuan agar masyarakat mengetahui program Pemerintah pusat, salah satunya tentang rencana Kementerian Sosial pada tahun 2020, yakni akan merubah atau mentranformasikan BPNT menjadi BSP.

“Sebelumnya kami telah koordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial, terkait kegiatan sosialisasi yang kami kemas dalam sosialisasi perubahan BPNT menjadi BSP. Perubahan tersebut dalam rangka mewujudkan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektivitas program bantuan sosial pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat,” jelasnya.

Pria yang kerab disapa H. Tofa ini juga mengatakan, sesuai dengan apa yang telah diketahui, bahwa dengan adanya transformasi tersebut diharapkan program tersebut dapat lebih tercapai, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi.

Baca Juga riuh gemuruh siswa siswi cimahi sambut kedatangan jokowi

“Pada program Sembako, indeks bantuan ditingkatkan dan jenis komoditas yang dapat dibeli oleh KPM diperluas tidak hanya berupa beras maupun yang lainnya seperti program BPNT. Hal itu sesuai arahan Menteri Sosial, bahwasanya pada tahun 2020 indeks BPNT akan dinaikkan bantuannya, semula Rp 110 ribu per_KPM perbulan menjadi Rp 150 ribu per_KPM perbulan,” terangnya.

Namun dalam hal ini, lanjut H. Tofa, ia berharap Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah untuk melakukan pendataan ulang mengenai penerima bantuan, agar tepat guna dan tepat sasaran serta tidak terjadi polemik dikemudian hari. Selain itu, pihaknya juga telah secara transparansi kepada publik, terkait seluruh program yang selama ini sudah direalisasikan.

“Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah atas bantuan-bantuan sosial yang telah diberikan kepada masyarakat Desa Jrangoan, terutama kepada masyarakat yang kurang mampu. Karena dengan adanya bantuan ini masyarakat sudah merasakan manfaatnya,” pungkasnya. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *