Berusaha Kabur Hendak Disidang, Terdakwa Kasus Narkoba Di Dor

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2020 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto terdakwa kasus narkoba

Foto terdakwa kasus narkoba

Bangkalan, (regamedianews.com) – Budi Suyono (40 th) warga Bangkalan yang berstatus sebagai terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika terpaksa dihadiahi timas panas.

Pasalnya, terdakwa berusaha melarikan diri ketika akan menjalani sidang ketiga kalinya di Pengadilan Negeri Bangkalan, Kamis (30/1/2020).

Baca Juga polemik adk di sampang berjalan tanpa ada solusi

Ketua Pegadilan Negeri (PN) Bangkalan Maskur Hidayat membenarkan kejadian terdakwa bernama Budi Suyono berusaha kabur dari pengawasan petugas sekitar pukul 14.00 WIB.

Ia menjelaskan, terdakwa berusaha melarikan diri ketika keluar dari tahanan PN menuju ruang sidang. Waktu itu, terdakwa berusaha kabur melalui pagar belakang gedung pengadilan. Meski diatas pagar ditempeli beling terdakwa berusaha melewatinya.

Baca Juga :  Jalan Raya Telang Bangkalan Jadi Langganan Banjir

“Yang bersangkutan berusaha melarikan diri, tetapi bisa kembali diamankan petugas karena terdakwa tidak bisa lari jauh setelah melewati pecahan kaca yang tertempel ditembok,” urainya saat dihubungi regamedianews.com via telepon selulernya, Kamis (30/1/2020).

Menurutnya, terdakwa di beritindakan tegas dan terukur dengan dilumpuhkan kakinya. Karena ketika diberi peringatan terdakwa tidak mengindahkan peringatan petugas.

“Jadi sebelum keluar dari tembok, terdakwa tidak bisa lari jauh karena kondisinya terluka kakinya,” katanya.

Ia juga menambahkan, terdakwa memang tidak diborgol sebab akan melaksanakan persidangan. Namun, dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya akan lebih memaksimalkan pengamanan.

Baca Juga membanggakan team jaguar robatal sabet 9 tropi kelas bebek 2 tak buleleng bali

Baca Juga :  Pelapor Video Hoax Bupati Sampang Diperiksa Polisi

“Kalau dalam posisi mau sidang memang tidak boleh diborgol, harus dalam keadaan posisi terbuka tangannya tapi kalau sudah mau masuk ke Rutan maka harus diborgol kembali,” ungkapnya.

Dalam kejadian itu, anggota Kepolisian Polres Bangkalan juga ikut serta mengamankan terdakwa. Dan acara persidangan pemeriksaan terdakwa di pending sampai menunngu terdakwa kembali sehat.

“Dakwaan yang diajukan kepada terdakwa : Kesatu : Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 UU no.35 th 2009 narkotika atau Kedua : pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU no 35 th 2009 narkotika,” pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Caption: jaket hitam, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur saat meninjau rumah warga Sana Daja yang rusak akibat fenomena tanah gerak, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

DPRD Pamekasan Desak BPBD Segera Tangani Longsor di Sana Daja

Senin, 19 Jan 2026 - 10:49 WIB

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB