Surabaya, (regamedianews.com) – Masih ingat peristiwa pembunuhan yang terjadi di Jl Patemon Barat Surabaya yang menewaskan Mardiana (43) pada Kamis (30/1/2020) kemarin.
Pelaku sempat menghilang, namun berhasil diringkus pihak kepolisian di wilayah Kecamatan Torjun, Sampang, Madura, pada hari itu juga sekitar jam 22.00 Wib.
Terduga pelaku ternyata bernama Abdul Salam (42 th) yang tak lain merupakan mantan suami Mardiana.
Peristiwa penangkapan Abdul Salam disampaikan langsung oleh AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya pada konferensi pers, Jumat (31/01).
“Kurang dari 24 jam, kami berhasil meringkus pelaku yang tengah melarikan diri ke Sampang,” paparnya.
Menurutnya, saat petugas melakukan penangkapan tak ada perlawanan dari Abdul Salam, dirinya hanya mengaku menyesal karena telah melakukan pembunuhan tersebut.
Kini dirinya harus mendekam di penjara dan diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (ham/hib)