Sampang, (regamedianews.com) – Pria berinisial BA (29 th) asal warga Desa Banjar Talelah, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, kini harus mendekam dan merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres setempat.
Pasalnya, BA telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemalsuan kwitansi dan stempel Laporan Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 di Desa Banjar Talela.
Baca Juga kasus pembunuhan berencana di desa mongolato jaksa nyatakan berkas lengkap
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, BA diduga telah memalsukan dokumen dan stempel di toko bangunan “Toko MJ” yang beralamat di Jl. Raya Camplong.
“Kasus ini terungkap setelah pemilik toko dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Banjar Talelah pada tahun 2018 lalu,” ungkap Didit, Jum’at (31/01/2020).
Orang nomor satu di Mapolres Sampang ini menambahkan, dalam aksinya BA tidak melakukan sendiri, namun dia dibantu AZ (inisial) yang kini sedang dilakukan pencarian.
Baca Juga bocah di pamekasan ditemukan tewas tenggelam di dam sungai
“Atas perbuatannya, tersangka BA meraup keuntungan sebesar Rp. 130 juta, dan kini diancam dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan pidana 6 tahun penjara,” pungkasnya. (adi/har)