Bangkalan, (regamedianews.com) – Anggota Komisi D DPRD Bangkalan memanggil Kepala Sekolah SMP 1 dan perwakilan Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan, Kamis (6/2/2020).
Pemanggilan Komisi D selaku Mitra Dinas Pendidikan meminta klarifikasi perihal tiga siswa dikeluarkan dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1 Bangkalan beberapa hari lalu. Tiga siswanya itu berinisial ADR, WH dan NH.
Baca Juga pengurus baru katar kota cimahi didominasi kaum milenial
Usut demi usut, penyebab siswa itu dikeluarkan lantaran sering membuat onar dan berperilaku tidak baik, seperti kasus terakhir berpesta miras didalam kelas.
“Lebih condong merusak nama baik sekolah dan dikhawatirkan merusak kepada anak-anak lainnya,” kata Kepala Sekolah SMP 1 Bangkalan, Anwari saat menyampaikan klarifikasi kepada Komisi D.
Selain itu, alasan ketiganya dikeluarkan karena atas persetujuan orang tuanya untuk dipindahkan ke Pondok Pesantren.
“Orang tuanya pamit dan sudah membuat pernyataan bahwa anaknya
akan di mondokkan dengan catatan di pantau,” terangnya.
Pihaknya juga mengaku sudah melakukan prosedur dan administrasi sesuai peraturan.
“Jadi kebijakan itu bukan dilakukan sepihak dan tidak manusiawi. Kami sudah berupaya mendidik dan mengubah ketiga siswa itu, namun ketiganya masih saja belum berubah,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan Disdik Bangkalan melalui Kabid pembinaan SMP Jufri Kora menyerahkan semua permasalahan itu ke pihak sekolah karena kebijakan yang diambil menurut sudah kebijakan terbaik. Ia juga meminta kepala sekolah agar semua wali murid di panggil dan diberi paparan satu persatu dan arahan.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi D, Nur Hasan mengatakan, pemanggilan pihak terkait itu dalam rangka meminta klarifikasi terkait laporan pengeluaran siswa tersebut.
Menurutnya, setelah mendengarkan penjelasan pihak kepala sekolah bahwa kebijakan itu sudah sesuai prosedur dan administrasi.
Baca Juga polres sampang panen pelaku kriminal
Ia mengatakan, pihak sekolah telah mengarahkan wali murid agar tiga siswa itu di mondokkan dan arahan itu sudah disepakati oleh wali murid.
“Tujuan kebijakan itu bukan sepihak, memang beberapa tahapan sudah dilakukan pihak sekolah. Dan dikeluarkan siswa itu memang sudah pertimbangan dengan matang. Dan dipindah kepesantren memang agar siswa yang sering dianggap tidak berperilaku baik bisa berubah menjadi lebih baik,” pungkasnya. (sfn/tfk)