Satpol PP Cimahi: Pelanggar Perda Bisa Didenda Tembus Rp 50 Juta

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2020 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Pengadilan Bale  Bandung (Heru Diniarto) saat sidang pelanggar Perda.

Hakim Pengadilan Bale Bandung (Heru Diniarto) saat sidang pelanggar Perda.

Cimahi, (regamedianews.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi akhirnya mengambil langkah terakhir dengan menyidangkan para pelanggar kertertiban umum dan Peraturan Daerah (Perda) lainnya, di aula kantor Kecamatan Cimahi Utara, Senin (10/02/20).

Objek pelanggar yang sekarang di sidangkan adalah bengkel, sorum, dealer dan para PKL. Totalnya ada 7 pelanggar, sementara PKL yang terjaring sebelumnya ada 30, tapi yang hadir di persidangan kurang lebih ada 11 PKL.

Baca Juga nonaktifkan ribuan pbid warga datangi dinkes bangkalan

“Sebenarnya, untuk pembinaan adanya di OPD terkait, namun saat mereka melanggar, Satpol PP yang akan menindak,” tandas Totong Solehudin Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi saat di konfirmasi regamedianews.com di lokasi persidangan.

Totong menegaskan, pihaknya harus menindak yang masih melanggar, dan objek pelanggar peraturan daerah yang di sidangkan sekarang adalah seperti bengkel, dealer, Sorum, dan para PKL.

Baca Juga anggota komisi v dpr ri dan utm dorong pemkab bangakalan seriuse kelola perpres 80 tahun 2019

Baca Juga :  Mengenal Madura Travel, Agen Perjalanan Wisata Internasional Dipercaya Traveller Seluruh Indonesia

Lebih lanjut ia menjelaskan, sangsi yang bisa dikenakan untuk para pelangggar, maksimal 3 bulan kurungan, sampai dengan denda Rp.50 juta. “Saya tidak berharap, para pelanggar malah bertambah banyak. Namun, jika mereka tetap melanggar berarti harus mau menerima konsekuensinya,” tegasnya.

Di tempat yang sama usai di sidang, RC salah satu pelanggar menyatakan, kalau disebut melanggar juga tidak, namun memang ada beberapa perubahan yang harus di urus, dan itu masih dalam proses. Atas pelanggarannya tersebut, dirinya harus membayar denda Rp.5 juta. (agil)

Berita Terkait

Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekitar Kampus UTM
Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang
Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api
BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim
Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga
Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM
Tabur Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial
Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 21:15 WIB

Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekitar Kampus UTM

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:34 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:48 WIB

BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:12 WIB

Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:14 WIB

Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM

Berita Terbaru

Caption: petugas keamanan kampus UTM terima sambang patroli Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekitar Kampus UTM

Jumat, 27 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi berdampingan dengan Gus Khoiron Zaini pimpinan majelis pemuda bersholawat At-Taufiq, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Ragam

Sumenep Bersholawat Pererat Spiritual Masyarakat

Jumat, 27 Jun 2025 - 15:57 WIB

Caption: anggota Polsek Ketapang bersama warga mendatangi lokasi ditemukannya bayi berjenis kelamin laki-laki, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Geger !, Bayi Dibuang di Sawah Warga Sampang

Jumat, 27 Jun 2025 - 08:34 WIB

Caption: Polres Pamekasan saat gelar konferensi pers ungkap 7 kasus narkoba dan menangkap 17 pelaku, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:33 WIB