Satpol PP Cimahi: Pelanggar Perda Bisa Didenda Tembus Rp 50 Juta

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2020 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Pengadilan Bale  Bandung (Heru Diniarto) saat sidang pelanggar Perda.

Hakim Pengadilan Bale Bandung (Heru Diniarto) saat sidang pelanggar Perda.

Cimahi, (regamedianews.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi akhirnya mengambil langkah terakhir dengan menyidangkan para pelanggar kertertiban umum dan Peraturan Daerah (Perda) lainnya, di aula kantor Kecamatan Cimahi Utara, Senin (10/02/20).

Objek pelanggar yang sekarang di sidangkan adalah bengkel, sorum, dealer dan para PKL. Totalnya ada 7 pelanggar, sementara PKL yang terjaring sebelumnya ada 30, tapi yang hadir di persidangan kurang lebih ada 11 PKL.

Baca Juga nonaktifkan ribuan pbid warga datangi dinkes bangkalan

Baca Juga :  Masyarakat Peduli Keadilan Demo Polres Bangkalan

“Sebenarnya, untuk pembinaan adanya di OPD terkait, namun saat mereka melanggar, Satpol PP yang akan menindak,” tandas Totong Solehudin Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi saat di konfirmasi regamedianews.com di lokasi persidangan.

Totong menegaskan, pihaknya harus menindak yang masih melanggar, dan objek pelanggar peraturan daerah yang di sidangkan sekarang adalah seperti bengkel, dealer, Sorum, dan para PKL.

Baca Juga anggota komisi v dpr ri dan utm dorong pemkab bangakalan seriuse kelola perpres 80 tahun 2019

Lebih lanjut ia menjelaskan, sangsi yang bisa dikenakan untuk para pelangggar, maksimal 3 bulan kurungan, sampai dengan denda Rp.50 juta. “Saya tidak berharap, para pelanggar malah bertambah banyak. Namun, jika mereka tetap melanggar berarti harus mau menerima konsekuensinya,” tegasnya.

Baca Juga :  Usai Mogok Kerja, 21 Petugas Retribusi Pasar Srimangunan Sampang Kembali Aktif

Di tempat yang sama usai di sidang, RC salah satu pelanggar menyatakan, kalau disebut melanggar juga tidak, namun memang ada beberapa perubahan yang harus di urus, dan itu masih dalam proses. Atas pelanggarannya tersebut, dirinya harus membayar denda Rp.5 juta. (agil)

Berita Terkait

Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC
Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan
Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas
Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan
Disfungsi SDN Batuporo Timur 1, DPRD Sampang Siapkan Pansus dan Audit Investigatif
BPJS Ketenagakerjaan Sasar Tenaga Pendidik Madrasah di Sampang
SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terancam “Gulung Tikar”
IWO Pamekasan Fokus Kawal Pembangunan Madura

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:37 WIB

Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:49 WIB

Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:12 WIB

Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:23 WIB

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:03 WIB

Disfungsi SDN Batuporo Timur 1, DPRD Sampang Siapkan Pansus dan Audit Investigatif

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Wibowo, didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama dan Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:06 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH.Kholilurrahman pose bersama pengusahan dan pihak BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC

Jumat, 23 Jan 2026 - 13:37 WIB

Caption: pose dengan Bupati H.Slamet Junaidi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Nor Alam tunjukkan SK, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Daerah

Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan

Jumat, 23 Jan 2026 - 11:49 WIB