Satpol PP Cimahi: Pelanggar Perda Bisa Didenda Tembus Rp 50 Juta

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2020 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Pengadilan Bale  Bandung (Heru Diniarto) saat sidang pelanggar Perda.

Hakim Pengadilan Bale Bandung (Heru Diniarto) saat sidang pelanggar Perda.

Cimahi, (regamedianews.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi akhirnya mengambil langkah terakhir dengan menyidangkan para pelanggar kertertiban umum dan Peraturan Daerah (Perda) lainnya, di aula kantor Kecamatan Cimahi Utara, Senin (10/02/20).

Objek pelanggar yang sekarang di sidangkan adalah bengkel, sorum, dealer dan para PKL. Totalnya ada 7 pelanggar, sementara PKL yang terjaring sebelumnya ada 30, tapi yang hadir di persidangan kurang lebih ada 11 PKL.

Baca Juga nonaktifkan ribuan pbid warga datangi dinkes bangkalan

Baca Juga :  Pimpinan An-Nadzir Bantah Isu Bubarnya Jama'ah

“Sebenarnya, untuk pembinaan adanya di OPD terkait, namun saat mereka melanggar, Satpol PP yang akan menindak,” tandas Totong Solehudin Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi saat di konfirmasi regamedianews.com di lokasi persidangan.

Totong menegaskan, pihaknya harus menindak yang masih melanggar, dan objek pelanggar peraturan daerah yang di sidangkan sekarang adalah seperti bengkel, dealer, Sorum, dan para PKL.

Baca Juga anggota komisi v dpr ri dan utm dorong pemkab bangakalan seriuse kelola perpres 80 tahun 2019

Lebih lanjut ia menjelaskan, sangsi yang bisa dikenakan untuk para pelangggar, maksimal 3 bulan kurungan, sampai dengan denda Rp.50 juta. “Saya tidak berharap, para pelanggar malah bertambah banyak. Namun, jika mereka tetap melanggar berarti harus mau menerima konsekuensinya,” tegasnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Jadi Ke 748, Bupati Sumenep Ajak Masyarakat & Pemerintahan Kompak Membangun Keseimbangan Dalam Peningkatan Kesejahteraan

Di tempat yang sama usai di sidang, RC salah satu pelanggar menyatakan, kalau disebut melanggar juga tidak, namun memang ada beberapa perubahan yang harus di urus, dan itu masih dalam proses. Atas pelanggarannya tersebut, dirinya harus membayar denda Rp.5 juta. (agil)

Berita Terkait

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Berita Terbaru

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB

Caption: Dirjenpas (Mashudi) saat menyambangi petugas Lapas Nabire yang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya napi dengan senjata tajam.

Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:42 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura pose bersama dengan agen BRILink se-Kabupaten Bangakalan, The Sky Cafe and Resto.

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Jun 2025 - 15:26 WIB

Caption: Danrem 084 Bhaskara Jaya (Brigjen TNI Danny Alkadrie) didampingi Forkopimda Sampang saat diwawancara awak media di halaman Pendopo Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Rabu, 4 Jun 2025 - 12:34 WIB

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB