Daerah  

Satpol PP Cimahi: Pelanggar Perda Bisa Didenda Tembus Rp 50 Juta

Hakim Pengadilan Bale Bandung (Heru Diniarto) saat sidang pelanggar Perda.

Cimahi, (regamedianews.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi akhirnya mengambil langkah terakhir dengan menyidangkan para pelanggar kertertiban umum dan Peraturan Daerah (Perda) lainnya, di aula kantor Kecamatan Cimahi Utara, Senin (10/02/20).

Objek pelanggar yang sekarang di sidangkan adalah bengkel, sorum, dealer dan para PKL. Totalnya ada 7 pelanggar, sementara PKL yang terjaring sebelumnya ada 30, tapi yang hadir di persidangan kurang lebih ada 11 PKL.

Baca Juga nonaktifkan ribuan pbid warga datangi dinkes bangkalan

“Sebenarnya, untuk pembinaan adanya di OPD terkait, namun saat mereka melanggar, Satpol PP yang akan menindak,” tandas Totong Solehudin Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi saat di konfirmasi regamedianews.com di lokasi persidangan.

Totong menegaskan, pihaknya harus menindak yang masih melanggar, dan objek pelanggar peraturan daerah yang di sidangkan sekarang adalah seperti bengkel, dealer, Sorum, dan para PKL.

Baca Juga anggota komisi v dpr ri dan utm dorong pemkab bangakalan seriuse kelola perpres 80 tahun 2019

Lebih lanjut ia menjelaskan, sangsi yang bisa dikenakan untuk para pelangggar, maksimal 3 bulan kurungan, sampai dengan denda Rp.50 juta. “Saya tidak berharap, para pelanggar malah bertambah banyak. Namun, jika mereka tetap melanggar berarti harus mau menerima konsekuensinya,” tegasnya.

Di tempat yang sama usai di sidang, RC salah satu pelanggar menyatakan, kalau disebut melanggar juga tidak, namun memang ada beberapa perubahan yang harus di urus, dan itu masih dalam proses. Atas pelanggarannya tersebut, dirinya harus membayar denda Rp.5 juta. (agil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *