Komisi V DPR RI & UTM Dorong Pemkab Bangkalan Serius Kelola Perpres Tentang Percepatan Pembangunan

Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin Asmoro bersama Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron dan Rektor UTM Dr. Drs. Ec. H. Muh. Syarif.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pesiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Gerbangkertosusila adalah akronim dari Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan masuk dalam wilayah percepatan pembangunan ekonomi tersebut.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan itu mendorong Anggota
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Syafiuddin Asmoro agar Bupati Bangkalan segera action secara formal.

Baca Juga bawa ss dua pria asal blega dan modung diringkus polisi

Menurut Syafiuddin Asmoro, Bupati Bangkalan sudah melakukan upaya maksimal akan tetapi hanya informal. Bahkan, sudah menemui Ketua Banggar, Bapennas. Akan tetapi tidak membawa aparat atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Setidaknya segera meyakinkan investorlah, bahwasanya Bupati beserta wakil Bupati sudah welcome kepada investor,” ujarnya, Senin (10/2/2020) kemarin.

Ia mengatakan, keamanan bagi investor adalah hal penting. Karena selama ini, setelah kepemimpinan Bupati sudah betul-betul aman. Jadi jangan perlu dikhawatirkan lagi.

Syafiuddin juga menambahkan, pemerintah pusat menganggarkan pembangunan di Bangkalan sebesar Rp 46 triliun. Anggaran itu bukan uang kecil.

“Apabila ini berhasil, seperti menjadi bupati 20 tahun. Coba bayangkan APBD kita cuman Rp 4,3 triliun,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Dr. Drs. Ec. Moh. Syarif yang juga mendorong pemerintah setempat agar menyambut dan mengelola dengan seriuse peraturan tersebut.

Ia beranggapan, angka Rp 46 triliun merupakan angka yang luar biasa. Sehingga, pihaknya meminta pemerintah setempat harus aktif dan segera menindak lanjuti terkait Perpres No 80 Tahun 2019.

“Saya kira harus aktif dan segera menindak lanjuti terkait Perpres No 80 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan. UTM siap memberikan solusi melalui kajian. Dan kami tim pengkajian pun sudah ada.

“Jadi Pemkab Bangkalan harus segera membuat rencana cepat, koordinasi, komunikasi secepatnya terjalin,” ujarnya.

Syarif juga menambahkan, anggota dewan Syafiuddin Komisi V berencana datang ke Kabupaten Bangkalan. “Saya kira harus disambut dengan baik dan serius. Perubahan dalam image di Bangkalan sudah berubah sepenuhnya,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron mengungkapkan, Pemkab Bangkalan sudah siap, bahkan sudah berencana mengundang investor untuk menarik perhatian dan meyakinkan bahwa Bangkalan aman untuk berinvestasi.

Baca Juga satpol pp cimahi pelanggar perda bisa didenda tembus rp 50 juta

“Kami sudah membuat baliho jajaran Forkopimda, bahwasanya kami menyambut baik investor dan kami siap memberikan keamanan dan kenyamanan. Ini langkah pertama yang kami lakukan,” kata Ra Latif.

Perpres No 80 Tahun 2019, bagi Ra Latif harus secepatnya terealisasi, agar semakin terbukanya lapangan kerja seluas-luasnya.

“Sebagian investor sudah datang ke kami. Ingin membangun Kabupaten Bangkalan untuk bersinergi, sehingga nantinya ada pemasukan untuk Pemda. Semoga ini bisa terealisasi dengan baik,” tandasnya. (sfn/tfk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *