Daerah  

Camat Sampang Dipanggil Kejari, Apakah Terkait ADK ?

Kantor Kejaksaan Negeri Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Polemik Alokasi Dana Kelurahan (ADK) tahun 2019 di Kabupaten Sampang yang hingga saat ini menimbulkan kontroversi semakin menjadi teka-teki.

Pasalnya, telah beredar kabar bahwa beberapa pejabat ADK dipanggil Kejaksaan Negeri setempat, salah satunya Camat Kota Sampang.

Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Sampang Ivan Kusumayuda mengatakan, pihaknya membenarkan telah melakukan pemanggilan terhadap Camat Kota Sampang.

“Iya benar mas, kami melakukan pemanggilan terhadap Camat Sampang, sebelumnya juga memanggil beberapa Lurah,” ujar Ivan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (12/2/2020).

Ditanya apakah terkait ADK, Ivan belum bisa memberikan jawaban, hanya melakukan pemanggilan untuk konfirmasi beberapa persoalan kegiatan tahun 2019 yang ada di wilayah Sampang kota.

“Kami panggil untuk dimintai keterangan dan konfirmasi. Masih kami pelajari dulu,” ungkap Ivan.

Untuk lebih jelasnya, tambah Ivan, konfirmasi ke salah satu jaksa senior yang ia mintai bantuan untuk mengklarifikasi beberapa persolaan kegiatan tahun 2019.

“Tanya langsung saja sama salah satu jaksa senior, karena kami minta bantuan beliau untuk klarifikasi persoalan kegiatan di wilayah Sampang kota,” pungkasnya.

Sementara Camat Sampang Yudhi Adidharta saat dikonfirmasi enggan berkomentar terkait kabar pemanggilannya tersebut oleh Kejari Sampang.

“Tau dari siapa ? tanya saja sama jaksanya,” ujar singkatnya.

Menyikapi pemanggilan Camat tersebut, Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang H. Moh Tohir mengatakan, bisa saja dipanggilnya Camat ada kaitannya dengan kegiatan ADK, yang hingga saat ini menimbulkan polemik di masyarakat.

“Sejak awal kami mengawal polemik kegiatan ADK bersama beberapa LSM lain. Dalam waktu dekat kami akan laporkan secara resmi pada aparat penegak hukum. Namun, saat ini kegiatan ADK masih masa pemeliharaan,” tegasnya. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *