Daerah  

Diduga Tak Berizin, FKPS Ancam Akan Tutup TPA

Forum Komunikasi Pemuda Socah saat melakukan aksi di kantor DLH

Bangkalan, (regamedianews.com) – Forum Komunikasi Pemuda Socah (FKPS) demo Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan, Kamis (20/2/2020).

Sejumlah massa yang mangatasnamakan FKPS itu menuntut menunjukkan surat ijin Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Dan mengancam akan menutup TPA yang berlokasi Desa Puluh, Kecamatan Socah tersebut.

Menurut Oktavian Ismail Juniansyah salah satu koordinator aksi mengatakan, TPA yang berlokasi di daerah tempat tinggalnya itu tidak memiliki ijin. Ia mengaku sudah berupaya mencari ijin pembuangan sampah itu kepada Kepala Desa setempat dan kecamatan, namun tidak ada. Sehingga pihaknya menuntut DLH untuk menunjukkan surat ijin tersebut.

Baca Juga; aktivis pertanyakan keberadaan bumd gorontalo utara yang carut marut

“TPA itu tidak ada ijinnya karena kita sudah cek data dan klarifikasi ke perangkat Desa dan Kecamatan tentang ijin itu sama sekali tidak ada dan DLH tidak bisa menunjukkan,” ujarnya.

Pihaknya melakukan aksi untuk meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menunjukkan terkait ijin pada tempat pembuangan sampah akhir di Kecamatan Socah.

“Oleh karena itu, kita akan menutup TPA itu lantaran pihak terkait tidak bisa menunjukkan ijinnya. Besok kita akan tutup TPA setelah sholat jumat,” terangnya.

Ismail juga menambahkan dampak tumpukan sampah yang dibakar dan tidak ada pengolahan menyebabkan bau kemana-kemana.

“Apalagi musim musim penghujan seperti saat ini, lalatnya itu dimana dimana sehingga dampak itu sangat mengganggu warga sekitar,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas DLH, Hadari tidak menemui massa namun hanya di wakili oleh Sekretarisnya, Joni artiono. Pihaknya mengaku belum memegang surat ijin TPA tersebut dengan dalih baru menjabat.

“Suratnya ijin memang saya tidak memegang tapi seyogyanya surat ijin itu ada karena saya baru menjabat disini maka saya belum bisa menunjukkan,” ungkapnya.

Baca Juga; salah satu desa di gorontalo utara dilaporkan ke kejaksaan

Joni mengaku DLH sudah melakukan langkah -langkah terkait TPA di Kecamatan Socah secara maksimal.

“Pertama kita sudah membentuk UPTD pengelolaan sampah di TPA dan disitu sudah ada pejabatnya. Namun karena sarpras kita belum memungkinkan maka sementara UPTD nya masih dikantor DLH,” tambahnya.

Selain itu, Pemkab Bangkalan sudah melakukan kerjasama dengan Japan Internasional Corporation Egensi.

“Dan sudah melakukan koordinasi dan survei terkait tatakelola persampahan ditingkat regional dikawasan gerbang Kertasusila,” pungkasnya.(sfn/tfk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *