Daerah  

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan, Bos Mitra Resmi Ditahan Kejati Gorontalo

Pemilik PT. Rocky Mitra Bangunan (Kemeja Putih) saat berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Gorontalo, (regamedianews com) – Berkas perkara kasus dugaan Penipuan atau Penggelapan atas tersangka RL kini dilimpahkan Direktorat Reskrim Umum Polda Gorontalo ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang diterima langsung oleh Anto Widi Nugroho selaku Jaksa Penuntut Umum, Senin (17/2/2020).

Pelimpahan kasus tersebut dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

AKBP Donny Arief Praptomo selaku Kasubdit II Dit Reskrimum Polda Gorontalo menjelaskan, tersangka dijerat hukum karena melakukan Penipuan atau Penggelapan dengan cara tersangka memesan keramik jenis Granit Merek Natrin ukuran 600 mm x 600 mm.

Baca Juga; fenomena akibat puting beliung muncul saat cuaca cerah

“Selain itu, NA6000 sebanyak 980 Box, NA6209 sebanyak 320 BOX, NA6083 sebanyak 320 BOX, NA6089 sebanyak 320 BOX dengan harga sebesar Rp. 237.139.179 secara lisan kepada pihak PT. Grace Saniter Keramika Indonesia,” terangnya.

Selanjutnya, keramik jenis granit tersebut diterima oleh pihak PT. Rocky Mitra Bangunan yang bertempat di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, dan keramik jenis granit tersebut tiba sesuai dengan pesanan Direktur PT. Rocky Mitra Bangunan berdasarkan 2 lembar surat jalan dan 2 lembar Invoice.

“Berdasarkan Invoice dan kesepakatan antara Direktur PT. Rocky Mitra Bangunan dan pihak dari PT. Grace Saniter Keramika Indonesia, keramik jenis granit tersebut harus dibayar 30 hari setelah barang diterima atau selambat-lambatnya 2 (Dua) bulan setelah barang diterima,” jelas Donny.

Namun, sampai dengan keramik jenis granit tersebut sudah terjual seluruhnya, uang yang baru dibayarkan oleh Direktur PT. Rocky Mitra Bangunan kepada pihak PT. Grace Saniter Keramika Indonesia belum seluruhnya dibayarkan, melainkan dipergunakan untuk keperluan operasional PT. Rocky Mitra Bangunan.

Baca Juga; plafon ruang bidang dkp sampang ambruk

“Tak selesai membayar, PT. Rocky Mitra Bangunan kemudian membuat pernyataan yang berisikan bahwa akan melunasi sisa pembayaran kepada PT. Grace Saniter Keramika Indonesia, namun sampai dengan waktu yang ditentukan pada surat pernyataan tersebut Direktur PT. Rocky Mitra Bangunan tidak melakukan pembayaran seluruhnya ke PT. Grace Saniter Keramika Indonesia.

Lebih lanjut Donny menambahkan, tidak terima dengan perlakuan PT. Rocky Mitra Bangunan yang di pimpin tersangka RL, pihak PT Grace Saniter Keramika Indonesia melaporkan RL ke Polda Gorontalo.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana. Kemudian tersangka pada saat ini sudah dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Gorontalo,” pungkas. (onal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *