Daerah  

Taksi Gelap di Sampang Jadi Incaran Dishub & Satlantas

Dishub dan Satlantas Polres Sampang melakukan penindakan terhadap taksi gelap.

Sampang, (regamedianews.com) – Sebanyak 31 taksi gelap di wilayah Kota Kabupaten Sampang dilakukan penertiban dan ditilang oleh Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polres Sampang.

Penertiban taksi gelap itu dilakukan di Jalan Wahid Hasyim, Jalan Tengku Ummar, Jalan Cendrawasih, Jalan Rajawali dan di jalan depan Rumah Sakit Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn Sampang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang Aji Waluyo mengatakan, penertiban dilakukan untuk memberikan peringatan kepada para sopir taksi plat hitam untuk merubah ke plat kuning.

Ia mengaku jika mereka tetap tidak merubahnya maka akan dilakukan penindakan.

“Kami bersama Satlantas Polres Sampang menjaring dengan menilang 31 taksi gelap dan memberikan peringatan 65 mobil taksi lainnya,” kata Aji Waluyo, Rabu (26/02/2020).

Aji Waluyo menambahkan, tidak hanya taksi gelap, mobil bak terbuka yang mengangkut orang juga dilakukan penindakan, karena bukan peruntukannya.

“Mobil yang parkir sembarangan dan PKL menjadi sasaran penertiban, agar kepadatan arus lalu lintas berjalan lancar,” pungkasnya. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *