Tak Diindahkan DLH, PT HAYI Harus Ganti Rugi 12 Milyar

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2020 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kebersihan tengah membersihkan limbah pabrik tekstil di aliran sungai Citarum, Cimahi.

Petugas kebersihan tengah membersihkan limbah pabrik tekstil di aliran sungai Citarum, Cimahi.

Cimahi, (regamedianews.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, menyatakan PT HAYI terbukti lakukan pencemaran lingkungan hidup Daerah Aliran Sungai Citarum (DAS)

Untuk itu, pabrik tekstil yang berada di Jl. Raya Nanjung, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu wajib membayarkan ganti rugi materiil sebesar Rp 12,013 milyar.

Gugatan sendiri diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, setelah sebelumnya mendapat laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi. Jumlah ganti rugi tersebut lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK RI, yakni sebesar Rp 12,198 Milyar.

Baca Juga :  Tahun 2019, Upah Buruh di Cimahi Bakal Naik 8,03 Persen

Baca Juga; nasib polda gorontalo naik ke tipe a masih diperjuangkan

Saat ditemui Kepala DLH Kota Cimahi, Mochammad Ronny menuturkan, sebelumnya DLH Kota Cimahi sudah memberikan sanksi terhadap PT HAYI. Namun sanksi yang diberikan sama sekali tidak mendapat respon.

“Kami sudah berikan sanksi. Namun, sanksi tidak diindahkan, karenanya Kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi laporkan
ke Kementerian Lingkungan Hidup,” ungkap Kepala DLH Kota Cimahi, M. Ronny di Pemkot Cimahi Jln. Demang Hardjakusumah, Jumat (28/2/2020).

Dijelaskannya, proses sanksi yang diberikan kepada perusaahaan tekstil ini cukup lama. Pemberian sanksi dimulai sejak tahun 2012 ketika PT HAYI melakukan pencemaran terhadap DAS Citarum berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya.

Baca Juga :  Penerima Bansos Covid-19 di Cimahi Rumahnya Ditempeli Stiker

Baca Juga; tausiah aa gym di kodim 0609 cimahi banyak ilmu yang bisa ambil

Pabrik tersebut melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Melalui proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan, tetapi tidak mencapai kesepakatan, perusahaan yang bersengketa tidak sepakat untuk bayar denda,” terang Ronny.

Di Kota Cimahi akan ada tujuh perusahaan yang digugat secara perdata oleh KLHK. Namun, kata Ronny, belum semua digugat, karena, masih ada yang dalam proses penyusunan materi gugatan. (agil)

Berita Terkait

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang
Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers
Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:32 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:28 WIB

Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Berita Terbaru

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB