Cimahi, (regamedianews.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, menyatakan PT HAYI terbukti lakukan pencemaran lingkungan hidup Daerah Aliran Sungai Citarum (DAS)
Untuk itu, pabrik tekstil yang berada di Jl. Raya Nanjung, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu wajib membayarkan ganti rugi materiil sebesar Rp 12,013 milyar.
Gugatan sendiri diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, setelah sebelumnya mendapat laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi. Jumlah ganti rugi tersebut lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK RI, yakni sebesar Rp 12,198 Milyar.
Baca Juga; nasib polda gorontalo naik ke tipe a masih diperjuangkan
Saat ditemui Kepala DLH Kota Cimahi, Mochammad Ronny menuturkan, sebelumnya DLH Kota Cimahi sudah memberikan sanksi terhadap PT HAYI. Namun sanksi yang diberikan sama sekali tidak mendapat respon.
“Kami sudah berikan sanksi. Namun, sanksi tidak diindahkan, karenanya Kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi laporkan
ke Kementerian Lingkungan Hidup,” ungkap Kepala DLH Kota Cimahi, M. Ronny di Pemkot Cimahi Jln. Demang Hardjakusumah, Jumat (28/2/2020).
Dijelaskannya, proses sanksi yang diberikan kepada perusaahaan tekstil ini cukup lama. Pemberian sanksi dimulai sejak tahun 2012 ketika PT HAYI melakukan pencemaran terhadap DAS Citarum berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya.
Baca Juga; tausiah aa gym di kodim 0609 cimahi banyak ilmu yang bisa ambil
Pabrik tersebut melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Melalui proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan, tetapi tidak mencapai kesepakatan, perusahaan yang bersengketa tidak sepakat untuk bayar denda,” terang Ronny.
Di Kota Cimahi akan ada tujuh perusahaan yang digugat secara perdata oleh KLHK. Namun, kata Ronny, belum semua digugat, karena, masih ada yang dalam proses penyusunan materi gugatan. (agil)