Tak Diindahkan DLH, PT HAYI Harus Ganti Rugi 12 Milyar

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2020 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kebersihan tengah membersihkan limbah pabrik tekstil di aliran sungai Citarum, Cimahi.

Petugas kebersihan tengah membersihkan limbah pabrik tekstil di aliran sungai Citarum, Cimahi.

Cimahi, (regamedianews.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, menyatakan PT HAYI terbukti lakukan pencemaran lingkungan hidup Daerah Aliran Sungai Citarum (DAS)

Untuk itu, pabrik tekstil yang berada di Jl. Raya Nanjung, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu wajib membayarkan ganti rugi materiil sebesar Rp 12,013 milyar.

Gugatan sendiri diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, setelah sebelumnya mendapat laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi. Jumlah ganti rugi tersebut lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK RI, yakni sebesar Rp 12,198 Milyar.

Baca Juga :  Nihil Anggaran, Penanganan PMK di Sampang Tak Maksimal

Baca Juga; nasib polda gorontalo naik ke tipe a masih diperjuangkan

Saat ditemui Kepala DLH Kota Cimahi, Mochammad Ronny menuturkan, sebelumnya DLH Kota Cimahi sudah memberikan sanksi terhadap PT HAYI. Namun sanksi yang diberikan sama sekali tidak mendapat respon.

“Kami sudah berikan sanksi. Namun, sanksi tidak diindahkan, karenanya Kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi laporkan
ke Kementerian Lingkungan Hidup,” ungkap Kepala DLH Kota Cimahi, M. Ronny di Pemkot Cimahi Jln. Demang Hardjakusumah, Jumat (28/2/2020).

Dijelaskannya, proses sanksi yang diberikan kepada perusaahaan tekstil ini cukup lama. Pemberian sanksi dimulai sejak tahun 2012 ketika PT HAYI melakukan pencemaran terhadap DAS Citarum berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya.

Baca Juga :  TMMD di Sumenep, Kaporlap Satgas Telah Disalurkan

Baca Juga; tausiah aa gym di kodim 0609 cimahi banyak ilmu yang bisa ambil

Pabrik tersebut melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Melalui proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan, tetapi tidak mencapai kesepakatan, perusahaan yang bersengketa tidak sepakat untuk bayar denda,” terang Ronny.

Di Kota Cimahi akan ada tujuh perusahaan yang digugat secara perdata oleh KLHK. Namun, kata Ronny, belum semua digugat, karena, masih ada yang dalam proses penyusunan materi gugatan. (agil)

Berita Terkait

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif
Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi
Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama
UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi
Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ
Pentingnya Pembinaan Kepramukaan Bagi WBP
Resmi Jabat Bupati dan Wabup Gorut, Thariq-Nur Ikuti Retret
Bupati Sampang Dukung Gerakan Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:33 WIB

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:28 WIB

Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:10 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama

Senin, 23 Juni 2025 - 19:04 WIB

Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ

Senin, 23 Juni 2025 - 15:03 WIB

Pentingnya Pembinaan Kepramukaan Bagi WBP

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan pose bersama usai penandatanganan kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka Pamekasan dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif

Selasa, 24 Jun 2025 - 15:33 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono pimpin serah terima jabatan Wakapolres dan Kasat Intelkam, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Selasa, 24 Jun 2025 - 10:28 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan tanda tangani surat kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama

Selasa, 24 Jun 2025 - 09:10 WIB

Caption: potongan video cctv masjid, tampak pria berpakaian switer dan bersarung mencoba melakukan pencurian sepeda motor.

Hukum&Kriminal

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Selasa, 24 Jun 2025 - 03:25 WIB

Caption: tersangka pembunuhan inisial RF, saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

Hukum&Kriminal

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Jun 2025 - 22:08 WIB