Tak Miliki Izin Usaha, 7 Bengkel & Sorum Di Cimahi Dijerat Tipiring

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2020 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pemilik bengkel dan sorum di Cimahi yang tidak memiliki izin saat menjalani sidang Tipiring.

Para pemilik bengkel dan sorum di Cimahi yang tidak memiliki izin saat menjalani sidang Tipiring.

Cimahi, (regamedianews.com) – Sebanyak 7 pemilik usaha bengkel dan sorum di Kota Cimahi harus menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di aula kantor Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Senin (09/03/20).

Mereka ditindak karena tidak bisa menunjukkan perizinan yang berlaku sesuai yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 13 tahun 2013 tentang Izin Usaha Perdagangan.

Kemudian 15 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar zona merah, seperti yang tertuang dalam Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditemui usai pelaksanaan sidang, Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Saputro Handoyo mengatakan, persidangan ini merupakan salah satu cara untuk menjalankan penegakan Perda yang sudah ada, agar mereka tidak menganggap Perda itu menjadi ‘Macan ompong’.

Baca Juga :  Peringati Hari Jadi Provinsi Jawa Timur Ke 73, Pemkab Sampang Gelar Fun Bike Bertema Makmurkan Industri UMKM Berbasis Digital

“Mereka harus tahu jika melanggar, akan ada sangsi hukum yang sudah di atur didalam Perdan itu sendiri. Untuk itu, saya sangat mengapresiasi tindakan Satpol PP kota Cimahi. Karena dengan begitu, secara sendirinya Citra Satpol PP dan Perdanya akan terangkat,” ucapnya.

Sementara Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Muhammad Faisal mengatakan, penegakan Perda ini ditegakan sebagai bentuk pembinaan kepada mereka yang memiliki usaha, sampai mereka sadar dan menertibkan adiministrasinya.

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan, sampai mereka tidak ada lagi yang melanggar dikemudian hari. Mereka yang melanggar hari, yang sudah betul-betul sudah tidak bisa ditolerir,” tandasnya.

Baca Juga :  Malam Tahun Baru 2019, Bupati Pamekasan Imbau Masyarakat Ciptakan Ketertiban Umum

Ia menghimbau, bagi masyarakat yang akan memulai usaha hendaknya untuk menempuh terlebih dahulu perijinan yang berlaku.

Untuk sangsinya sendiri, ia menyerahkan putusannya pada hakim yang memimpin persidangan. Sejauh ini katanya, denda yang diberikan untuk pemilik yang tidak berijin dendanya dikenakan dari mulai Rp, 300rb – Rp 3jt rupiah. Sementra untuk PKL dari mulai Rp, 50rb-Rp 300 rupiah.

“Khusus untuk PKL diseputaran Alun-alun Cimahi, bagi yang melanggar dendanya akan dikenakan sebesar Rp 300 ribu,” tandas Faisal. (agil)

Berita Terkait

Bupati Dorong Pengembangan Batik Tulis Khas Pamekasan
Kawasan Bancaran Bakal Disulap Jadi Rest Area
Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres
Malam Puncak HSN, Bupati Ajak Santri Menjaga Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Keterampilan
Employee Volunteering ‘Go Green’ BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Tempat Sampah Ke SMKN 1 Sumenep dan Yayasan Annuqayah
Satreskrim Polres Bangkalan Sidak Sejumlah SPBU
Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 18:32 WIB

Bupati Dorong Pengembangan Batik Tulis Khas Pamekasan

Sabtu, 1 November 2025 - 12:04 WIB

Kawasan Bancaran Bakal Disulap Jadi Rest Area

Sabtu, 1 November 2025 - 08:44 WIB

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres

Sabtu, 1 November 2025 - 07:33 WIB

Malam Puncak HSN, Bupati Ajak Santri Menjaga Sampang

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:37 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Keterampilan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, sampaikan sambutan dalam acara Madura Batik Festival, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Dorong Pengembangan Batik Tulis Khas Pamekasan

Sabtu, 1 Nov 2025 - 18:32 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, meninjau dan menyapa langsung pedagang di kawasan Bancaran, (dok. regamedianews).

Daerah

Kawasan Bancaran Bakal Disulap Jadi Rest Area

Sabtu, 1 Nov 2025 - 12:04 WIB

Caption: Bupati - Wabup Sampang duduk berdampingan dengan Ketua PCNU Sampang serta kiai dan ulama', saat acara malam puncak peringatan Hari Santri Nasional 2025, (dok. regamedianews).

Daerah

Malam Puncak HSN, Bupati Ajak Santri Menjaga Sampang

Sabtu, 1 Nov 2025 - 07:33 WIB