Tak Miliki Izin Usaha, 7 Bengkel & Sorum Di Cimahi Dijerat Tipiring

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2020 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pemilik bengkel dan sorum di Cimahi yang tidak memiliki izin saat menjalani sidang Tipiring.

Para pemilik bengkel dan sorum di Cimahi yang tidak memiliki izin saat menjalani sidang Tipiring.

Cimahi, (regamedianews.com) – Sebanyak 7 pemilik usaha bengkel dan sorum di Kota Cimahi harus menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di aula kantor Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Senin (09/03/20).

Mereka ditindak karena tidak bisa menunjukkan perizinan yang berlaku sesuai yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 13 tahun 2013 tentang Izin Usaha Perdagangan.

Kemudian 15 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar zona merah, seperti yang tertuang dalam Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditemui usai pelaksanaan sidang, Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Saputro Handoyo mengatakan, persidangan ini merupakan salah satu cara untuk menjalankan penegakan Perda yang sudah ada, agar mereka tidak menganggap Perda itu menjadi ‘Macan ompong’.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara Ke-73, Polres Blitar Gelar Bhakti Kepolisian

“Mereka harus tahu jika melanggar, akan ada sangsi hukum yang sudah di atur didalam Perdan itu sendiri. Untuk itu, saya sangat mengapresiasi tindakan Satpol PP kota Cimahi. Karena dengan begitu, secara sendirinya Citra Satpol PP dan Perdanya akan terangkat,” ucapnya.

Sementara Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Muhammad Faisal mengatakan, penegakan Perda ini ditegakan sebagai bentuk pembinaan kepada mereka yang memiliki usaha, sampai mereka sadar dan menertibkan adiministrasinya.

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan, sampai mereka tidak ada lagi yang melanggar dikemudian hari. Mereka yang melanggar hari, yang sudah betul-betul sudah tidak bisa ditolerir,” tandasnya.

Baca Juga :  Listrik Padam, Pedagang Pasar Srimangunan: "Apa Kita Disuruh Makan Sabar"

Ia menghimbau, bagi masyarakat yang akan memulai usaha hendaknya untuk menempuh terlebih dahulu perijinan yang berlaku.

Untuk sangsinya sendiri, ia menyerahkan putusannya pada hakim yang memimpin persidangan. Sejauh ini katanya, denda yang diberikan untuk pemilik yang tidak berijin dendanya dikenakan dari mulai Rp, 300rb – Rp 3jt rupiah. Sementra untuk PKL dari mulai Rp, 50rb-Rp 300 rupiah.

“Khusus untuk PKL diseputaran Alun-alun Cimahi, bagi yang melanggar dendanya akan dikenakan sebesar Rp 300 ribu,” tandas Faisal. (agil)

Berita Terkait

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK
Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan
Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana
Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:53 WIB

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:39 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:10 WIB

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB