Tak Miliki Izin Usaha, 7 Bengkel & Sorum Di Cimahi Dijerat Tipiring

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2020 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pemilik bengkel dan sorum di Cimahi yang tidak memiliki izin saat menjalani sidang Tipiring.

Para pemilik bengkel dan sorum di Cimahi yang tidak memiliki izin saat menjalani sidang Tipiring.

Cimahi, (regamedianews.com) – Sebanyak 7 pemilik usaha bengkel dan sorum di Kota Cimahi harus menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di aula kantor Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Senin (09/03/20).

Mereka ditindak karena tidak bisa menunjukkan perizinan yang berlaku sesuai yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 13 tahun 2013 tentang Izin Usaha Perdagangan.

Kemudian 15 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar zona merah, seperti yang tertuang dalam Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditemui usai pelaksanaan sidang, Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Saputro Handoyo mengatakan, persidangan ini merupakan salah satu cara untuk menjalankan penegakan Perda yang sudah ada, agar mereka tidak menganggap Perda itu menjadi ‘Macan ompong’.

Baca Juga :  Gedong Cai Tjibadak Terabaikan, Walkot Bandung Intruksikan Agar Dikelola

“Mereka harus tahu jika melanggar, akan ada sangsi hukum yang sudah di atur didalam Perdan itu sendiri. Untuk itu, saya sangat mengapresiasi tindakan Satpol PP kota Cimahi. Karena dengan begitu, secara sendirinya Citra Satpol PP dan Perdanya akan terangkat,” ucapnya.

Sementara Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Muhammad Faisal mengatakan, penegakan Perda ini ditegakan sebagai bentuk pembinaan kepada mereka yang memiliki usaha, sampai mereka sadar dan menertibkan adiministrasinya.

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan, sampai mereka tidak ada lagi yang melanggar dikemudian hari. Mereka yang melanggar hari, yang sudah betul-betul sudah tidak bisa ditolerir,” tandasnya.

Baca Juga :  Tak Pandang Bulu, Oknum PNS di Lumajang Embat Motor Teman Sendiri

Ia menghimbau, bagi masyarakat yang akan memulai usaha hendaknya untuk menempuh terlebih dahulu perijinan yang berlaku.

Untuk sangsinya sendiri, ia menyerahkan putusannya pada hakim yang memimpin persidangan. Sejauh ini katanya, denda yang diberikan untuk pemilik yang tidak berijin dendanya dikenakan dari mulai Rp, 300rb – Rp 3jt rupiah. Sementra untuk PKL dari mulai Rp, 50rb-Rp 300 rupiah.

“Khusus untuk PKL diseputaran Alun-alun Cimahi, bagi yang melanggar dendanya akan dikenakan sebesar Rp 300 ribu,” tandas Faisal. (agil)

Berita Terkait

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan
Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos
Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan
Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi
Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan
Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan
Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang
Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:22 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:38 WIB

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:20 WIB

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB