Tak Miliki Izin Usaha, 7 Bengkel & Sorum Di Cimahi Dijerat Tipiring

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2020 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pemilik bengkel dan sorum di Cimahi yang tidak memiliki izin saat menjalani sidang Tipiring.

Para pemilik bengkel dan sorum di Cimahi yang tidak memiliki izin saat menjalani sidang Tipiring.

Cimahi, (regamedianews.com) – Sebanyak 7 pemilik usaha bengkel dan sorum di Kota Cimahi harus menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di aula kantor Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Senin (09/03/20).

Mereka ditindak karena tidak bisa menunjukkan perizinan yang berlaku sesuai yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 13 tahun 2013 tentang Izin Usaha Perdagangan.

Kemudian 15 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar zona merah, seperti yang tertuang dalam Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditemui usai pelaksanaan sidang, Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Saputro Handoyo mengatakan, persidangan ini merupakan salah satu cara untuk menjalankan penegakan Perda yang sudah ada, agar mereka tidak menganggap Perda itu menjadi ‘Macan ompong’.

Baca Juga :  Kolam Renang Berglust Optimis Bisa Aktif Kembali Sebagai Wisata Bersejarah

“Mereka harus tahu jika melanggar, akan ada sangsi hukum yang sudah di atur didalam Perdan itu sendiri. Untuk itu, saya sangat mengapresiasi tindakan Satpol PP kota Cimahi. Karena dengan begitu, secara sendirinya Citra Satpol PP dan Perdanya akan terangkat,” ucapnya.

Sementara Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Muhammad Faisal mengatakan, penegakan Perda ini ditegakan sebagai bentuk pembinaan kepada mereka yang memiliki usaha, sampai mereka sadar dan menertibkan adiministrasinya.

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan, sampai mereka tidak ada lagi yang melanggar dikemudian hari. Mereka yang melanggar hari, yang sudah betul-betul sudah tidak bisa ditolerir,” tandasnya.

Baca Juga :  Dugaan Sunat Dana TPS, KPU Sampang Tunggu Laporan

Ia menghimbau, bagi masyarakat yang akan memulai usaha hendaknya untuk menempuh terlebih dahulu perijinan yang berlaku.

Untuk sangsinya sendiri, ia menyerahkan putusannya pada hakim yang memimpin persidangan. Sejauh ini katanya, denda yang diberikan untuk pemilik yang tidak berijin dendanya dikenakan dari mulai Rp, 300rb – Rp 3jt rupiah. Sementra untuk PKL dari mulai Rp, 50rb-Rp 300 rupiah.

“Khusus untuk PKL diseputaran Alun-alun Cimahi, bagi yang melanggar dendanya akan dikenakan sebesar Rp 300 ribu,” tandas Faisal. (agil)

Berita Terkait

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Berita Terbaru

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB

Caption: sebelum sidang terdakwa Syamsiyah, dilanjutkan ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:39 WIB

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB

Caption: salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menjalani pemeriksaan test urine.

Daerah

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Selasa, 5 Agu 2025 - 14:46 WIB