Sumenep, (regamedianews.com) – Prilaku tak terpuji oleh oknum pegawai Bank kembali mencoreng wajah perbankan di Madura, jika sebelumnya terjadi di wilayah Sampang dan Pamekasan.
Kali ini terjadi diwilayah penghujung timur pulau Madura, tepatnya di Kabupaten Sumenep. Seorang oknum teller Bank plat merah terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dari balik jeruji besi.
Setelah pihak Kejaksaan Negeri Sumenep melalui bagian Tindak Pidana Khusus menetapkan MH sebagai tersangka penggelapan uang nasabah.
“Penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, sehingga cukup layak menetapkan tersangka dan melakukan penyidikan khusus,” ujar Djamaluddin Kajari Sumenep dalam konferensi persnya, Selasa (10/3/20).
Modus tersangka dengan menilep uang nasabah digunakan untuk keperluan pribadi, kemudian ia mengambil kas kantor untuk digantikan pada rekening nasabah yang setorannya ia tilap.
Tersangka melakukan hal tersebut sejak Maret hingga Desember 2018, sehingga mengakibatkan kerugian pada uang nasabah sekitar 800 juta rupiah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Puskesmas Pandian, dan yang bersangkutan dinyatakan sehat. Maka yang bersangkutan langsung kami tahab di Rutan Klas IIB Sumenep untuk 20 hari kedepan,” pungkasnya. (gs)