Cimahi, (regamedianews.com) – Usulan yang lolos sampai tingkat kota adalah yang dinilai menjadi skala prioritas berdasarkan skor tertinggi pada setiap pra Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).
Hal tersebut tentunya sudah melalui tahapan usulan dari tingkat paling bawah rembuk warga (RW), di teruskan ketingkat Kelurahan, Kecamatan, hinggga pada akhirnya sampai ke Musrenbang tingkat Kota.
Hal ini dikatakan Huzein Rachmadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi, usai pelaksanaan kegiatan di gedung Technopark, Jl. Baros, Kota Cimahi, Rabu (11/03/2020).
Bagi masyarakat yang usulannya belum terakomodir, pihaknya akan mensinergikan antara hasil Musrenbang dengan program yang akan diterapkan di setiap RW maupun Kelurahan.
“Misalnya, Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang alokasi dananya sampai Rp 100 juta per RW, dan Kelurahan di Kelurahan Rp 370 juta,” terangnya.
Selain itu katanya, dalam Musrenbang tingkat kota tahun ini ada yang menjadi target Pemkot Cimahi. Yaitu, pertumbuhan ekonomi naik menjadi 6,04 persen pada tahun 2021, penurunan tingkat kemiskinan menjadi 4,11 persen, dan penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menjadi 7,58 persen.
“Capaian indikator pembangunan di tahun 2018, dari target 5,64 persen untuk pertumbuhan ekonomi ada sedikit kenaikan menjadii 5,68 persen, dan untuk tingkat kemiskinan di tahun 2019 ada penurunan 4,39 persen dari target 5,61 persen,” jelasnya.
Sementara Walikota Cimahi Ajay M Priatna menyebutkan, ada beberapa pembangunan yang sudah dan akan dilaksanakan Seperti jembatan (double track) di Leuwigajah dan Underpas di Dustira.
“Selain itu juga ada pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di jalan aruman, dan air mancur di Leuwigajah yang sudah dilaksanakan. Sementara untuk pembangunan Stadion Sangkuriang targetnya, kita akan upayakan di tahun 2021,” pungkasnya.
Ajay berdalih, hal itu karena keterbatasan anggaran yang tidak sepadan dengan keinginan. Hingga Pemkot Cimahi mengharuskan mencari berbagai alternatif pembiayaan, baik melalui bantuan pemerintah pusat, Pemprov Jabar hingga pembiayaan lain yang sah, sesuai dengan perundangan. (agil)