Pemkab Sampang Himbau Pengelola Wisata Untuk Tutup Sementara

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2020 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Himbauan yang dikeluarkan Pemkab Sampang (Foto; Insert)

Himbauan yang dikeluarkan Pemkab Sampang (Foto; Insert)

Sampang, (regamedianews.com) – Untuk mengantisipasi menyebarnya COVID-19 di Kabupaten Sampang, Pemkab setempat mengeluarkan edaran terkait himbauan penutupan tempat wisata yang ada di wilayah Sampang, Madura.

Dalam surat yang ditujukan kepada pengelola wisata dan tampat hiburan tersebut, Pemkab Sampang menghimbau agar pengelola menutup sementara hingga batas waktu yang ditentukan, yakni tanggal 31 Maret 2020.

Surat edaran dengan nomor 556/240/434.202/2020 ditandatangani oleh Plt.Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bersama ini menghimbau kepada seluruh pengelola pariwisata se-Kabupaten Sampang untuk melakukan penutupan sementara kegiatan usahanya, berupa Pengelolaan Destinasi Wisata, Usaha Rekreasi, Usaha Hiburan dan Taman Wisata, serta melakukan pengawasan ketat terhadap tamu hotel dan restoran sejak dikeluarkannya edaran ini sampai dengan tanggal 31 Maret 2020,” begitu sebagian isi surat edaran tersebut.

Baca Juga :  Aktivis Sampang Pelototi TPM P3-TGAI Double Job

Untuk sekedar diketahui, berdasarkan update perkembangan COVID-19 yang disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa hingga Sabtu (21/3/20), Sampang dilaporkan terdapat 7 kasus yang berstatus Orang Dalam Pamantauan (ODP).

ODP menurut Direktur Utama RS Pusat Persahabatan Rita Rugayah dikutip dari tirto.id biasanya memiliki gejala ringan seperti batuk, demam, sakit tenggorokan namun tidak ada kontak erat dengan penderita positif.

Baca Juga :  Sampang Masuk Zona Merah Tentang Narkoba

Dalam kasus yang seperti ini biasanya tidak diharuskan rawat inap, namun diminta untuk melakukan self quarantine (isolasi mandiri) selama 14 hari keadaan dinyatakan membaik.

Jika kondisi tetap dan semakin memburuk maka pasien yang berstatus ODP tersebut harus segera menghubungi RS terdekat.

Sementara saat regamedianews menghubungi Sekda Sampang melalui pesan WhatsApp Minggu (23/3/20) terkait himbauan tersebut hingga saat ini belum ada jawaban. (fan/adi/har)

Berita Terkait

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila
Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady
DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase
Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target
IDI Cabang Pamekasan Resmi Dikukuhkan
Pemkab Sampang Pancing Petani Berinovasi
Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi
Aktivis Sampang Pelototi TPM P3-TGAI Double Job

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:59 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady

Senin, 29 September 2025 - 22:18 WIB

DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase

Senin, 29 September 2025 - 09:57 WIB

Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target

Sabtu, 27 September 2025 - 18:36 WIB

IDI Cabang Pamekasan Resmi Dikukuhkan

Berita Terbaru

Caption: seluruh pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, saat menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Okt 2025 - 19:59 WIB

Caption: anggota DPRD Sampang Alan Kaisan, dampingi Bupati, Kapolres dan Dandim, meninjau kesiapan dapur SPPG Al-Baghdady, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady

Rabu, 1 Okt 2025 - 12:59 WIB

Caption: anggota Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, saat  menggelandang DPO pelaku pedofilia kedalam penjara, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Rabu, 1 Okt 2025 - 04:15 WIB

Caption: titik lokasi terjadinya gempa bumi, (sumber foto: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika / BMKG).

Peristiwa

Breaking News: Pulau Madura Diguncang Gempa

Rabu, 1 Okt 2025 - 00:36 WIB

Caption: dua kuasa hukum terdakwa kasus laka lantas Moh Issudin, saat diwawancara usai sidang putusan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Selasa, 30 Sep 2025 - 17:15 WIB