Pemkab Sampang Himbau Pengelola Wisata Untuk Tutup Sementara

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2020 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Himbauan yang dikeluarkan Pemkab Sampang (Foto; Insert)

Himbauan yang dikeluarkan Pemkab Sampang (Foto; Insert)

Sampang, (regamedianews.com) – Untuk mengantisipasi menyebarnya COVID-19 di Kabupaten Sampang, Pemkab setempat mengeluarkan edaran terkait himbauan penutupan tempat wisata yang ada di wilayah Sampang, Madura.

Dalam surat yang ditujukan kepada pengelola wisata dan tampat hiburan tersebut, Pemkab Sampang menghimbau agar pengelola menutup sementara hingga batas waktu yang ditentukan, yakni tanggal 31 Maret 2020.

Surat edaran dengan nomor 556/240/434.202/2020 ditandatangani oleh Plt.Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bersama ini menghimbau kepada seluruh pengelola pariwisata se-Kabupaten Sampang untuk melakukan penutupan sementara kegiatan usahanya, berupa Pengelolaan Destinasi Wisata, Usaha Rekreasi, Usaha Hiburan dan Taman Wisata, serta melakukan pengawasan ketat terhadap tamu hotel dan restoran sejak dikeluarkannya edaran ini sampai dengan tanggal 31 Maret 2020,” begitu sebagian isi surat edaran tersebut.

Baca Juga :  OM YUNITA Tampilkan Musik Terbaik dan Artis Kondang Jawa Timur

Untuk sekedar diketahui, berdasarkan update perkembangan COVID-19 yang disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa hingga Sabtu (21/3/20), Sampang dilaporkan terdapat 7 kasus yang berstatus Orang Dalam Pamantauan (ODP).

ODP menurut Direktur Utama RS Pusat Persahabatan Rita Rugayah dikutip dari tirto.id biasanya memiliki gejala ringan seperti batuk, demam, sakit tenggorokan namun tidak ada kontak erat dengan penderita positif.

Baca Juga :  Melalui Produk Unggulan Usaha Agribisnis, Dinas Pertanian Tingkatkan Kemampuan Kelompok Tani dan Kesejahteraan Petani di Sampang

Dalam kasus yang seperti ini biasanya tidak diharuskan rawat inap, namun diminta untuk melakukan self quarantine (isolasi mandiri) selama 14 hari keadaan dinyatakan membaik.

Jika kondisi tetap dan semakin memburuk maka pasien yang berstatus ODP tersebut harus segera menghubungi RS terdekat.

Sementara saat regamedianews menghubungi Sekda Sampang melalui pesan WhatsApp Minggu (23/3/20) terkait himbauan tersebut hingga saat ini belum ada jawaban. (fan/adi/har)

Berita Terkait

Siswa di Sampang Numpang Belajar di Rumah Warga
Dukung Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Ayam Petelur
Kacong Cebbhing Bangkalan Siap Promosikan Wisata dan Budaya Bangkalan
Peringati HSN, Kapolres Sampang Sebut Peran Santri Dalam Resolusi Jihad Kemerdekaan
Bupati Bangkalan Pinta Santri Cerdas Digital dan Adaptif
Guru Ngaji di Sampang Terima Santunan BPJS Ketenagkerjaan
Bupati Sampang Ajak Santri Teladani Perjuangan Ulama’
Gerai KDMP Tonggak Kebangkitan Ekonomi Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:49 WIB

Siswa di Sampang Numpang Belajar di Rumah Warga

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:08 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Ayam Petelur

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:26 WIB

Peringati HSN, Kapolres Sampang Sebut Peran Santri Dalam Resolusi Jihad Kemerdekaan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Bupati Bangkalan Pinta Santri Cerdas Digital dan Adaptif

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:28 WIB

Guru Ngaji di Sampang Terima Santunan BPJS Ketenagkerjaan

Berita Terbaru

Caption: Tim BPBD saat turun langsung ke lokasi bencana rumah roboh, di Dusun Karongan Desa Tanggumong, (dok. BPBD Sampang).

Peristiwa

Waspada !, Sampang Dilanda Cuaca Ekstrem

Jumat, 24 Okt 2025 - 16:54 WIB

Caption: tampak kondisi atap ruang kelas SDN Madulang 2 ambruk, dan sebagian siswa belajar di rumah warga, (dok. regamedianews).

Daerah

Siswa di Sampang Numpang Belajar di Rumah Warga

Jumat, 24 Okt 2025 - 11:49 WIB

Caption: panen perdana puluhan telur hasil budidaya ayam petelur, dongkrak ketahanan pangan nasional, (dok. foto istimewa).

Daerah

Dukung Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Ayam Petelur

Jumat, 24 Okt 2025 - 08:08 WIB

Caption: Pendamping Hukum Kepala Dinas PMD Gorontalo Utara, Rivki Mohi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Okt 2025 - 18:59 WIB

Caption: Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Okt 2025 - 14:35 WIB