Menkopolhukam Meminta TNI Polri Tindak Tegas Masyarakat Yang Melakukan Kegiatan Berkerumun

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2020 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkopolhukam Mahfud MD (foto;insert)

Menkopolhukam Mahfud MD (foto;insert)

Jakarta, (regamedianews.com)- Menkopolhukam Mahfud MD menyikapi Pandemic Covid-19 yang setiap hari semakin bertambah di Indonesia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu meminta aparat kepolisian dan TNI untuk menindak masyarakat yang masih beraktivitas menimbulkan kerumunan.

Hal itu menurutnya karena pemahaman masyarakat yang tidak sama terhadap situasi ditengah pandemic Covid-19 yang terjadi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemarin rapat gugus tugas jam 12.00 WIB sampai jam 14.30 WIB itu memutuskan agar TNI dan Polri ikut turun tangan secara selektif dibantu oleh Satpol PP di daerah-daerah, untuk melakukan pembubaran terhadap kerumunan-kerumunan orang yang membahayakan,” ujarnya, Senin (23/3/20).

Baca Juga :  Sholat Sambil Goyang Tiktok, Wanita Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Mahfud juga sadar dengan keputusan tersebut pasti akan menimbulkan pro dan kontra namun hal itu merupakan sebuah konsekuensi.

Sementara terkait penegakan hukum terkait kerumunan tersebut, menurutnya sudah mulai direalisasikan dan nantinya akan ada dibawah komando Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca Juga :  Polri Keluarkan Telegram Penyemprotan Desinfektan Serentak Di Indonesia

Bahkan hal itu menurutnya sudah disampaikan terhadap Polri dan TNI dan sudah mulai diberlakukan dibeberapa daerah di Indonesia.

“Saya lihat di beberapa daerah itu sudah dilakukan oleh Polri dan Polri sendiri sudah membuat SOP yang nampaknya sudah dijalankan oleh daerah,” tutupnya. (rud)

Berita Terkait

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7
Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim
Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan
Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi
Kisah Jamaah Rela Tidur di Trotoar Demi Ikuti Haul Solo 2025
SKK Migas Dorong Peran Strategis Media Dalam Ketahanan Energi Nasional  
Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:11 WIB

Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:19 WIB

Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:12 WIB

Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi

Berita Terbaru

Caption: Tim BPBD saat turun langsung ke lokasi bencana rumah roboh, di Dusun Karongan Desa Tanggumong, (dok. BPBD Sampang).

Peristiwa

Waspada !, Sampang Dilanda Cuaca Ekstrem

Jumat, 24 Okt 2025 - 16:54 WIB

Caption: tampak kondisi atap ruang kelas SDN Madulang 2 ambruk, dan sebagian siswa belajar di rumah warga, (dok. regamedianews).

Daerah

Siswa di Sampang Numpang Belajar di Rumah Warga

Jumat, 24 Okt 2025 - 11:49 WIB

Caption: panen perdana puluhan telur hasil budidaya ayam petelur, dongkrak ketahanan pangan nasional, (dok. foto istimewa).

Daerah

Dukung Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Ayam Petelur

Jumat, 24 Okt 2025 - 08:08 WIB

Caption: Pendamping Hukum Kepala Dinas PMD Gorontalo Utara, Rivki Mohi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Okt 2025 - 18:59 WIB

Caption: Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Okt 2025 - 14:35 WIB